Jakarta, oegopost.id – Risiko korupsi program makan bergizi gratis menjadi perhatian Transparency International Indonesia (TII). Peneliti TII, Agus Sarwono, menilai risiko korupsi program makan bergizi gratis dapat meningkat jika pemerintah tidak memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lebih lanjut, Agus melihat indikasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia merujuk laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memaparkan berbagai risiko korupsi di sektor pengadaan. Selain itu, ia menyoroti praktik pengurangan spesifikasi sebagai salah satu pola korupsi klasik. Karena itu, ia meminta KPK menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.
“Sudah sepatutnya KPK mendalami temuannya. Salah satu modus korupsi klasik adalah pengurangan spesifikasi,” ujar Agus, Minggu, 19 April 2026.
Dorongan Audit Harga dan Kualitas MBG
Selanjutnya, Agus mendorong KPK mengkaji harga satu porsi MBG secara menyeluruh. Ia meminta KPK membandingkan anggaran program dengan harga pasar serta kualitas makanan yang diterima siswa. Dengan langkah tersebut, ia menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada besaran anggaran. Evaluasi juga harus menilai kualitas gizi yang benar-benar sampai ke penerima manfaat.
“Perbandingan harga satuan per porsi dengan harga pasar dan kualitas nutrisi perlu dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya.
Di sisi lain, Agus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksana program. Ia meminta KPK menelusuri kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara terbuka dan transparan.Selain itu, ia menekankan pentingnya mencegah keterlibatan pejabat publik atau elite politik dalam pengelolaan vendor. Dengan begitu, pemerintah dapat menekan potensi konflik kepentingan sejak awal.
Temuan KPK tentang Tata Kelola MBG
Sementara itu, KPK menilai regulasi MBG belum memenuhi standar tata kelola yang ideal. KPK juga menemukan kelemahan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan antarinstansi. Dalam Laporan Tahunan KPK 2025 yang dirilis pada 17 April 2026, lembaga itu mencatat ketidakseimbangan antara skala program dan kekuatan sistem pengawasan.
Selain itu, KPK mengidentifikasi risiko konflik kepentingan, inefisiensi anggaran, dan potensi korupsi dalam pelaksanaan program. Di sisi lain, KPK menilai Badan Gizi Nasional (BGN) menjalankan pendekatan yang terlalu terpusat. Kondisi ini mengurangi peran pemerintah daerah dalam pengawasan program.
KPK juga menemukan potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra SPPG karena kewenangan yang terpusat dan SOP yang belum jelas.Lebih jauh, KPK mencatat kelemahan dalam verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan. Beberapa dapur bahkan tidak memenuhi standar teknis dan memicu kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Terakhir, KPK menilai program MBG belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Pemerintah juga belum mengukur dampak program terhadap status gizi maupun capaian akademik siswa secara optimal.***









