ciri hewan kurban yang baik menurut islam: Syarat Lengkap Hewan Kurban dan Aqiqah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hewan kurban yang baik menurut Islam lengkap dengan dalil Al-Qur’an dan hadits, termasuk syarat umur, kesehatan, dan ketentuan sah untuk kurban dan aqiqah. ( Poto : Dok. ZALORA indonesia )

Hewan kurban yang baik menurut Islam lengkap dengan dalil Al-Qur’an dan hadits, termasuk syarat umur, kesehatan, dan ketentuan sah untuk kurban dan aqiqah. ( Poto : Dok. ZALORA indonesia )

Jakarta, oegopost.id – Dalam memilih hewan Qurban, umat Islam wajib memahami ciri hewan kurban yang baik menurut islam agar kurban dan aqiqah sah sesuai syariat. Pemahaman tentang ciri hewan kurban yang baik menurut islam membantu memastikan hewan yang dipilih benar-benar sehat, cukup umur, dan tidak cacat.

Selain itu, ketentuan ini penting agar pelaksanaan kurban dan aqiqah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Islam mengatur dengan jelas tata cara memilih hewan kurban dan aqiqah agar ibadah berjalan sesuai tuntunan. Selain itu, Allah SWT menegaskan bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging atau darah hewan, melainkan ketakwaan seorang hamba.

Allah SWT berfirman:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.”
(QS. Al-Hajj: 37)

Dengan demikian, umat Islam harus memilih hewan terbaik sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan.

1. Hewan Kurban Harus Sehat dan Bebas Cacat

Rasulullah SAW memberikan panduan langsung mengenai kualitas hewan kurban. Beliau menjelaskan bahwa tidak semua hewan boleh dijadikan kurban.

Rasulullah SAW bersabda:
“Ada empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang jelas buta sebelah, yang jelas sakit, yang jelas pincang, dan yang sangat kurus.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i)

Berdasarkan hadits tersebut, umat Islam memilih hewan yang sehat, aktif, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kelemahan. Selain itu, hewan yang bergerak lincah dan memiliki nafsu makan baik biasanya menandakan kondisi tubuh yang sehat.

Baca Juga :  Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih

2. Umur Hewan Kurban dan Aqiqah yang Sesuai Syariat

Selain kondisi fisik, usia hewan juga menjadi syarat penting dalam ibadah kurban dan aqiqah. Rasulullah SAW menegaskan hal ini dalam sabdanya:

“Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang telah cukup umur (musinnah), kecuali jika sulit maka boleh menyembelih domba yang masih muda (jadza’ah).”
(HR. Muslim)

Berdasarkan ketentuan tersebut, ulama menetapkan:

  • Kambing atau domba minimal berumur 1 tahun atau sudah poel
  • Sapi atau kerbau minimal 2 tahun
  • Unta minimal 5 tahun

Selain itu, dalam kondisi tertentu domba berusia sekitar 6 bulan tetap boleh digunakan jika sudah tampak besar dan sehat.

3. Hewan Tidak Boleh Mengalami Cacat Berat

Selanjutnya, syariat juga melarang hewan yang memiliki cacat berat. Larangan ini muncul karena cacat dapat mengurangi kualitas hewan sebagai bentuk persembahan terbaik kepada Allah SWT.

Baca Juga :  Pertamina Jaga Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idul Adha

Hewan yang tidak layak kurban antara lain:

  • Buta atau kehilangan penglihatan
  • Pincang parah
  • Kurus hingga tulang terlihat jelas
  • Mengalami penyakit yang jelas terlihat

Oleh karena itu, umat Islam perlu melakukan pemeriksaan fisik sebelum membeli hewan kurban atau aqiqah.

4. Hewan Harus Termasuk Ternak yang Disyariatkan

Selain itu, Al-Qur’an juga menegaskan jenis hewan yang boleh digunakan untuk kurban.

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki berupa hewan ternak yang telah Dia berikan.”
(QS. Al-Hajj: 34)

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan kurban harus berasal dari hewan ternak, yaitu:

  • Unta
  • Sapi atau kerbau
  • Kambing atau domba

Pada akhirnya, pemilihan hewan kurban dan aqiqah harus mengikuti aturan syariat Islam secara menyeluruh. Umat Islam perlu memastikan hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, dan berasal dari jenis yang dibolehkan. Dengan demikian, ibadah kurban dan aqiqah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai sempurna di sisi Allah SWT karena mencerminkan ketakwaan dan kesungguhan dalam beribadah.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

65 Siswa SD Islam Al-Washliyah Tebo Dilepas, Khotmil Qur’an Jadi Penanda Kelulusan
Pergunu Bersholawat Tebo 2026 Siap Digelar, Alma Esbeye Meriahkan Acara
Jemaah Haji Jambi Kembali ke Makkah dalam Kondisi Sehat Usai Armuzna
Armuzna Lancar, Jemaah Haji Indonesia Sudah di Mina
Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih
Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Perbedaan, Keutamaan, dan Mana yang Lebih Utama
Islam Memudahkan Ibadah Haji bagi Lansia dan Disabilitas: Kajian Kaidah Ushul Fiqh dan Hadis
Arab Saudi Minta Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Jalur Resmi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

65 Siswa SD Islam Al-Washliyah Tebo Dilepas, Khotmil Qur’an Jadi Penanda Kelulusan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pergunu Bersholawat Tebo 2026 Siap Digelar, Alma Esbeye Meriahkan Acara

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:40 WIB

Jemaah Haji Jambi Kembali ke Makkah dalam Kondisi Sehat Usai Armuzna

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25 WIB

Armuzna Lancar, Jemaah Haji Indonesia Sudah di Mina

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bolehkah Membayar Dam Haji di Indonesia? Ini Penjelasan MUI dan Hukum Fikih

Berita Terbaru