Daftar Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, mulai dari UMKM, investasi, hingga properti. Simak daftar lengkapnya di sini. ( Poto : AI )

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, mulai dari UMKM, investasi, hingga properti. Simak daftar lengkapnya di sini. ( Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak mengatur daftar penghasilan PPh final di Indonesia yang dikenakan pajak bersifat final. Dalam daftar penghasilan PPh final di Indonesia tersebut, pajak dipotong langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Pemerintah menetapkan aturan ini melalui sejumlah regulasi seperti PP 23/2018, PP 55/2022, serta ketentuan teknis lain yang mengatur usaha, investasi, properti, dan penghasilan tertentu dari pekerjaan.

Rincian Penghasilan yang Termasuk PPh Final

Berikut DJP mengelompokkan jenis penghasilan yang terkena PPh final:

Dari daftar tersebut, wajib pajak perlu memahami beberapa kategori utama:

  • DJP mengenakan PPh final pada penghasilan UMKM sesuai PP 55/2022
  • Bank memotong pajak atas bunga deposito, tabungan, dan obligasi
  • Bursa efek memungut pajak dari transaksi penjualan saham
  • Pemberi kerja membayarkan pesangon sekaligus dengan pemotongan pajak final
  • Instansi pemerintah memotong pajak atas honor dari APBN/APBD
  • Koperasi mengenakan pajak atas bunga simpanan anggota
  • DJP memungut pajak atas dividen orang pribadi dalam negeri
  • Notaris atau pihak terkait memproses pajak pengalihan tanah dan bangunan
  • Pemilik properti membayar pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan
  • Penyedia jasa konstruksi kecil membayar pajak sesuai ketentuan final
  • Kepala keluarga melaporkan penghasilan istri sesuai aturan perpajakan
Baca Juga :  Transformasi Pajak Digital: Indonesia Tinggalkan Konsep Kehadiran Fisik

Penghasilan Usaha dan Investasi Dikenakan Pajak Final

DJP mengenakan PPh final pada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Pemerintah juga menerapkan ketentuan serupa pada usaha kecil sesuai PP 23/2018 dan PP 55/2022. Selain itu, lembaga keuangan langsung memotong pajak dari bunga deposito, tabungan, dan obligasi sebelum nasabah menerima hasil bersihnya. Perusahaan sekuritas juga memungut pajak saat investor menjual saham di bursa efek.

Baca Juga :  Pompanisasi Lahan Kering Rp5 Triliun, Petani Bisa Panen 3 Kali

Wajib pajak membayar PPh final saat melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pemilik properti juga menerima penghasilan sewa setelah pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Final pada Penghasilan Pekerjaan Tertentu

Perusahaan atau instansi pemerintah memotong pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus kepada pegawai. Pemerintah juga mengenakan PPh final atas honor yang bersumber dari APBN atau APBD untuk ASN, TNI, dan Polri.

DJP mengelompokkan berbagai jenis penghasilan sebagai objek PPh final, mulai dari usaha, investasi, properti, hingga pekerjaan tertentu. Wajib pajak tetap melaporkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan agar data perpajakan tetap akurat dan sesuai aturan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Listrik per kWh April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Rinciannya
RUU PPRT 2026: DPR Bahas 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen PLN di April 2026
Operator telekomunikasi kuota internet bantah untung kuota hangus
Kecerdasan Anak dari Ibu atau Ayah: Ini Penjelasan Ilmiahnya
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka, Ini Syarat Komite Non Dewan Pengawas
Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

Tarif Listrik per kWh April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Rinciannya

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

Daftar Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

RUU PPRT 2026: DPR Bahas 12 Poin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 08:00 WIB

Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen PLN di April 2026

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Operator telekomunikasi kuota internet bantah untung kuota hangus

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Merangin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi secara virtual melalui Zoom Meeting. ( Poto : Pemkab Merangin )

Daerah

Merangin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:00 WIB