Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak mengatur daftar penghasilan PPh final di Indonesia yang dikenakan pajak bersifat final. Dalam daftar penghasilan PPh final di Indonesia tersebut, pajak dipotong langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.
Pemerintah menetapkan aturan ini melalui sejumlah regulasi seperti PP 23/2018, PP 55/2022, serta ketentuan teknis lain yang mengatur usaha, investasi, properti, dan penghasilan tertentu dari pekerjaan.
Rincian Penghasilan yang Termasuk PPh Final
Berikut DJP mengelompokkan jenis penghasilan yang terkena PPh final:
Dari daftar tersebut, wajib pajak perlu memahami beberapa kategori utama:
- DJP mengenakan PPh final pada penghasilan UMKM sesuai PP 55/2022
- Bank memotong pajak atas bunga deposito, tabungan, dan obligasi
- Bursa efek memungut pajak dari transaksi penjualan saham
- Pemberi kerja membayarkan pesangon sekaligus dengan pemotongan pajak final
- Instansi pemerintah memotong pajak atas honor dari APBN/APBD
- Koperasi mengenakan pajak atas bunga simpanan anggota
- DJP memungut pajak atas dividen orang pribadi dalam negeri
- Notaris atau pihak terkait memproses pajak pengalihan tanah dan bangunan
- Pemilik properti membayar pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan
- Penyedia jasa konstruksi kecil membayar pajak sesuai ketentuan final
- Kepala keluarga melaporkan penghasilan istri sesuai aturan perpajakan
Penghasilan Usaha dan Investasi Dikenakan Pajak Final
DJP mengenakan PPh final pada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Pemerintah juga menerapkan ketentuan serupa pada usaha kecil sesuai PP 23/2018 dan PP 55/2022. Selain itu, lembaga keuangan langsung memotong pajak dari bunga deposito, tabungan, dan obligasi sebelum nasabah menerima hasil bersihnya. Perusahaan sekuritas juga memungut pajak saat investor menjual saham di bursa efek.
Wajib pajak membayar PPh final saat melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pemilik properti juga menerima penghasilan sewa setelah pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak Final pada Penghasilan Pekerjaan Tertentu
Perusahaan atau instansi pemerintah memotong pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus kepada pegawai. Pemerintah juga mengenakan PPh final atas honor yang bersumber dari APBN atau APBD untuk ASN, TNI, dan Polri.
DJP mengelompokkan berbagai jenis penghasilan sebagai objek PPh final, mulai dari usaha, investasi, properti, hingga pekerjaan tertentu. Wajib pajak tetap melaporkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan agar data perpajakan tetap akurat dan sesuai aturan.***









