Daftar Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, mulai dari UMKM, investasi, hingga properti. Simak daftar lengkapnya di sini. ( Poto : AI )

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, mulai dari UMKM, investasi, hingga properti. Simak daftar lengkapnya di sini. ( Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak mengatur daftar penghasilan PPh final di Indonesia yang dikenakan pajak bersifat final. Dalam daftar penghasilan PPh final di Indonesia tersebut, pajak dipotong langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Pemerintah menetapkan aturan ini melalui sejumlah regulasi seperti PP 23/2018, PP 55/2022, serta ketentuan teknis lain yang mengatur usaha, investasi, properti, dan penghasilan tertentu dari pekerjaan.

Rincian Penghasilan yang Termasuk PPh Final

Berikut DJP mengelompokkan jenis penghasilan yang terkena PPh final:

Dari daftar tersebut, wajib pajak perlu memahami beberapa kategori utama:

  • DJP mengenakan PPh final pada penghasilan UMKM sesuai PP 55/2022
  • Bank memotong pajak atas bunga deposito, tabungan, dan obligasi
  • Bursa efek memungut pajak dari transaksi penjualan saham
  • Pemberi kerja membayarkan pesangon sekaligus dengan pemotongan pajak final
  • Instansi pemerintah memotong pajak atas honor dari APBN/APBD
  • Koperasi mengenakan pajak atas bunga simpanan anggota
  • DJP memungut pajak atas dividen orang pribadi dalam negeri
  • Notaris atau pihak terkait memproses pajak pengalihan tanah dan bangunan
  • Pemilik properti membayar pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan
  • Penyedia jasa konstruksi kecil membayar pajak sesuai ketentuan final
  • Kepala keluarga melaporkan penghasilan istri sesuai aturan perpajakan
Baca Juga :  Fenomena No Viral No Justice Mengancam Kepastian Hukum Pidana Indonesia

Penghasilan Usaha dan Investasi Dikenakan Pajak Final

DJP mengenakan PPh final pada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Pemerintah juga menerapkan ketentuan serupa pada usaha kecil sesuai PP 23/2018 dan PP 55/2022. Selain itu, lembaga keuangan langsung memotong pajak dari bunga deposito, tabungan, dan obligasi sebelum nasabah menerima hasil bersihnya. Perusahaan sekuritas juga memungut pajak saat investor menjual saham di bursa efek.

Baca Juga :  Ombudsman Soroti Maladministrasi Layanan Imigrasi WNA, Desak Perbaikan Sistem Pengaduan di Imipas

Wajib pajak membayar PPh final saat melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pemilik properti juga menerima penghasilan sewa setelah pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Final pada Penghasilan Pekerjaan Tertentu

Perusahaan atau instansi pemerintah memotong pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus kepada pegawai. Pemerintah juga mengenakan PPh final atas honor yang bersumber dari APBN atau APBD untuk ASN, TNI, dan Polri.

DJP mengelompokkan berbagai jenis penghasilan sebagai objek PPh final, mulai dari usaha, investasi, properti, hingga pekerjaan tertentu. Wajib pajak tetap melaporkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan agar data perpajakan tetap akurat dan sesuai aturan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru