Daftar Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, mulai dari UMKM, investasi, hingga properti. Simak daftar lengkapnya di sini. ( Poto : AI )

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan berbagai jenis penghasilan yang dikenakan PPh final, mulai dari UMKM, investasi, hingga properti. Simak daftar lengkapnya di sini. ( Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – Direktorat Jenderal Pajak mengatur daftar penghasilan PPh final di Indonesia yang dikenakan pajak bersifat final. Dalam daftar penghasilan PPh final di Indonesia tersebut, pajak dipotong langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Pemerintah menetapkan aturan ini melalui sejumlah regulasi seperti PP 23/2018, PP 55/2022, serta ketentuan teknis lain yang mengatur usaha, investasi, properti, dan penghasilan tertentu dari pekerjaan.

Rincian Penghasilan yang Termasuk PPh Final

Berikut DJP mengelompokkan jenis penghasilan yang terkena PPh final:

Dari daftar tersebut, wajib pajak perlu memahami beberapa kategori utama:

  • DJP mengenakan PPh final pada penghasilan UMKM sesuai PP 55/2022
  • Bank memotong pajak atas bunga deposito, tabungan, dan obligasi
  • Bursa efek memungut pajak dari transaksi penjualan saham
  • Pemberi kerja membayarkan pesangon sekaligus dengan pemotongan pajak final
  • Instansi pemerintah memotong pajak atas honor dari APBN/APBD
  • Koperasi mengenakan pajak atas bunga simpanan anggota
  • DJP memungut pajak atas dividen orang pribadi dalam negeri
  • Notaris atau pihak terkait memproses pajak pengalihan tanah dan bangunan
  • Pemilik properti membayar pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan
  • Penyedia jasa konstruksi kecil membayar pajak sesuai ketentuan final
  • Kepala keluarga melaporkan penghasilan istri sesuai aturan perpajakan
Baca Juga :  DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Penghasilan Usaha dan Investasi Dikenakan Pajak Final

DJP mengenakan PPh final pada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Pemerintah juga menerapkan ketentuan serupa pada usaha kecil sesuai PP 23/2018 dan PP 55/2022. Selain itu, lembaga keuangan langsung memotong pajak dari bunga deposito, tabungan, dan obligasi sebelum nasabah menerima hasil bersihnya. Perusahaan sekuritas juga memungut pajak saat investor menjual saham di bursa efek.

Baca Juga :  Transformasi Pajak Digital: Indonesia Tinggalkan Konsep Kehadiran Fisik

Wajib pajak membayar PPh final saat melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pemilik properti juga menerima penghasilan sewa setelah pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Final pada Penghasilan Pekerjaan Tertentu

Perusahaan atau instansi pemerintah memotong pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus kepada pegawai. Pemerintah juga mengenakan PPh final atas honor yang bersumber dari APBN atau APBD untuk ASN, TNI, dan Polri.

DJP mengelompokkan berbagai jenis penghasilan sebagai objek PPh final, mulai dari usaha, investasi, properti, hingga pekerjaan tertentu. Wajib pajak tetap melaporkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan agar data perpajakan tetap akurat dan sesuai aturan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim
BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi
26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN
Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri di Istana Bogor Evaluasi Program Asta Cita Malam Ini
Profil Suroso Isnandar: Doktor ITB yang Ditunjuk Jadi Dirut Baru PLN
Waspada Modus Pinjam Nama Pembeli Mobil Hingga Pengemplang Pajak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:40 WIB

BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:13 WIB

26 Anggota Wantimpres Baru Digugat ke MK Imbas Bebani APBN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Demo Mahasiswa 20 Oktober di Jakarta: Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Tuntutannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Rilis Wilayah Hujan dan Kabut

Berita Terbaru

Polisi menangkap dua pelaku pembobolan pipa minyak Pertamina di Kota Jambi.(poto: istimewa).

Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pembobol Pipa Minyak Pertamina di Jambi

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:40 WIB