restorative justice Jambi: Kasus Pencurian Disetop oleh Kejati

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jambi menghentikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. ( Poto : JAMBIlink )

Kejati Jambi menghentikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. ( Poto : JAMBIlink )

Jambi, oegopost.idKejaksaan Tinggi Jambi menghentikan penanganan kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) setelah pihak terkait mencapai kesepakatan damai. Kejati Jambi menegaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Kepala Kejati Jambi menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perkara ke pengadilan setelah korban dan pelaku menyetujui penyelesaian damai. Jaksa kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mendapatkan persetujuan.

Jaksa juga menilai kasus pencurian tersebut memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui restorative justice. Dalam proses itu, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan tidak lagi menuntut proses hukum berlanjut.

Baca Juga :  Wali Kota Jambi Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Mayang Mangurai, Dorong Penguatan Gotong Royong Warga

Kejaksaan menegaskan bahwa mereka hanya menerapkan restorative justice pada perkara tertentu yang memenuhi kriteria. Jaksa mempertimbangkan nilai kerugian, latar belakang pelaku, serta sikap kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

Dalam kasus ini, Kejati Jambi menilai penyelesaian damai lebih memberikan manfaat bagi kedua pihak dibandingkan proses persidangan. Kejaksaan juga mendorong pemulihan hubungan sosial di masyarakat agar tetap harmonis setelah terjadi tindak pidana.

Baca Juga :  Car Free Day Merangin Kini Jadi Favorit Warga

Selain itu, Kejati Jambi menegaskan bahwa kebijakan restorative justice tidak menghapus tanggung jawab hukum secara sembarangan. Jaksa tetap melakukan evaluasi ketat dan memastikan bahwa pelaku bukan residivis berat serta kasus tidak menimbulkan dampak luas.

Dengan keputusan tersebut, Kejati Jambi menghentikan proses penuntutan dan menutup perkara pencurian itu secara hukum. Kejaksaan berharap pendekatan ini dapat memberikan rasa keadilan yang lebih seimbang antara korban, pelaku, dan masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenkum Jambi Turun Langsung Cicipi Kopi Arabika Kerinci
Hari Bakti Adhyaksa Tebo: Bupati Dorong Penegakan Hukum Humanis
UIN Jambi Gelar Pelatihan Bendahara demi Perkuat Tata Kelola Keuangan
Banggar DPRD dan TAPD Jambi Sepakat Batalkan Anggaran Rp57 Miliar
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Satgas Karhutla Jambi Perkuat Mitigasi Hadapi Puncak Kemarau 2026
Polda Jambi Usut Kasus Kematian Anggota Polri di Tanjab Timur
Kecelakaan Mahasiswa Baru UNJA: Duka Mendalam Civitas Akademika Universitas Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:15 WIB

Kemenkum Jambi Turun Langsung Cicipi Kopi Arabika Kerinci

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:00 WIB

Hari Bakti Adhyaksa Tebo: Bupati Dorong Penegakan Hukum Humanis

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:00 WIB

UIN Jambi Gelar Pelatihan Bendahara demi Perkuat Tata Kelola Keuangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:00 WIB

Banggar DPRD dan TAPD Jambi Sepakat Batalkan Anggaran Rp57 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Pengawasan Kopi Kerinci Jambi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi berlangsung unik di Kabupaten Kerinci pada Rabu (22/7/2026).(poto: jamberita.com).

Bisnis

Kemenkum Jambi Turun Langsung Cicipi Kopi Arabika Kerinci

Kamis, 23 Jul 2026 - 08:15 WIB