Jambi, oegopost.id – Kejaksaan Tinggi Jambi menghentikan penanganan kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) setelah pihak terkait mencapai kesepakatan damai. Kejati Jambi menegaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Kepala Kejati Jambi menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perkara ke pengadilan setelah korban dan pelaku menyetujui penyelesaian damai. Jaksa kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mendapatkan persetujuan.
Jaksa juga menilai kasus pencurian tersebut memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui restorative justice. Dalam proses itu, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan tidak lagi menuntut proses hukum berlanjut.
Kejaksaan menegaskan bahwa mereka hanya menerapkan restorative justice pada perkara tertentu yang memenuhi kriteria. Jaksa mempertimbangkan nilai kerugian, latar belakang pelaku, serta sikap kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
Dalam kasus ini, Kejati Jambi menilai penyelesaian damai lebih memberikan manfaat bagi kedua pihak dibandingkan proses persidangan. Kejaksaan juga mendorong pemulihan hubungan sosial di masyarakat agar tetap harmonis setelah terjadi tindak pidana.
Selain itu, Kejati Jambi menegaskan bahwa kebijakan restorative justice tidak menghapus tanggung jawab hukum secara sembarangan. Jaksa tetap melakukan evaluasi ketat dan memastikan bahwa pelaku bukan residivis berat serta kasus tidak menimbulkan dampak luas.
Dengan keputusan tersebut, Kejati Jambi menghentikan proses penuntutan dan menutup perkara pencurian itu secara hukum. Kejaksaan berharap pendekatan ini dapat memberikan rasa keadilan yang lebih seimbang antara korban, pelaku, dan masyarakat.***









