restorative justice Jambi: Kasus Pencurian Disetop oleh Kejati

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jambi menghentikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. ( Poto : JAMBIlink )

Kejati Jambi menghentikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah pelaku dan korban sepakat berdamai dengan pertimbangan hukum dan kemanusiaan. ( Poto : JAMBIlink )

Jambi, oegopost.idKejaksaan Tinggi Jambi menghentikan penanganan kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) setelah pihak terkait mencapai kesepakatan damai. Kejati Jambi menegaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Kepala Kejati Jambi menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak melanjutkan perkara ke pengadilan setelah korban dan pelaku menyetujui penyelesaian damai. Jaksa kemudian mengajukan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mendapatkan persetujuan.

Jaksa juga menilai kasus pencurian tersebut memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui restorative justice. Dalam proses itu, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan tidak lagi menuntut proses hukum berlanjut.

Baca Juga :  Penertiban Knalpot Brong Meresahkan Warga di Muaro Jambi, Polisi Amankan 72 Kendaraan

Kejaksaan menegaskan bahwa mereka hanya menerapkan restorative justice pada perkara tertentu yang memenuhi kriteria. Jaksa mempertimbangkan nilai kerugian, latar belakang pelaku, serta sikap kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

Dalam kasus ini, Kejati Jambi menilai penyelesaian damai lebih memberikan manfaat bagi kedua pihak dibandingkan proses persidangan. Kejaksaan juga mendorong pemulihan hubungan sosial di masyarakat agar tetap harmonis setelah terjadi tindak pidana.

Baca Juga :  Kejati Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

Selain itu, Kejati Jambi menegaskan bahwa kebijakan restorative justice tidak menghapus tanggung jawab hukum secara sembarangan. Jaksa tetap melakukan evaluasi ketat dan memastikan bahwa pelaku bukan residivis berat serta kasus tidak menimbulkan dampak luas.

Dengan keputusan tersebut, Kejati Jambi menghentikan proses penuntutan dan menutup perkara pencurian itu secara hukum. Kejaksaan berharap pendekatan ini dapat memberikan rasa keadilan yang lebih seimbang antara korban, pelaku, dan masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi
Antisipasi Dampak Karhutla, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kasang Pudak
DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah
Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter
Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi
Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan
Danrem 042/Gapu Salurkan 25.000 Masker Presiden untuk Warga Jambi
Korem 042 Garuda Putih Buka Penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang I 2027
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:36 WIB

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 September 2026 - 13:06 WIB

DPRD Dorong Pemkot Evaluasi Total Kebijakan Pengelolaan Sampah

Minggu, 20 September 2026 - 12:58 WIB

Bantuan Air Bersih Pemkot Jambi Capai 1,3 Juta Liter

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Pertamina Sumbagsel Blokir Ribuan Nopol Kendaraan Penyeleweng BBM Subsidi

Minggu, 20 September 2026 - 12:34 WIB

Pelantikan DPD APPSI Bungo Alan Capir Rudin Resmi Diumumkan

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB