Kemenag Sungai Penuh Serahkan Sertifikat Halal kepada CV LINO GREEN, Produk Sacha Inchi Tembus Pasar Ekspor

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Sungai Penuh menyerahkan sertifikat halal kepada CV LINO GREEN yang memproduksi minyak Sacha Inchi.( Poto : Kemenag Sungai Penuh ).

Kemenag Sungai Penuh menyerahkan sertifikat halal kepada CV LINO GREEN yang memproduksi minyak Sacha Inchi.( Poto : Kemenag Sungai Penuh ).

Sungai Penuh, oegopost.id – Kantor Kemenag Kota Sungai Penuh menyerahkan sertifikat halal kepada CV LINO GREEN pada Senin, 11 Mei 2026.

Kasubbag Tata Usaha Muharum, S.Ag., M.H. bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Hendrizal, S.Ag.

langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak perusahaan dalam sebuah kegiatan resmi di Kota Sungai Penuh.

Produk Olahan Sacha Inchi Jadi Andalan Perusahaan

CV LINO GREEN memproduksi lemak, minyak, dan emulsi minyak yang berasal dari bahan dasar tanaman Sacha Inchi.

Perusahaan ini mengolah bahan tersebut menjadi minyak nabati yang kemudian mereka pasarkan dalam dua bentuk, yaitu kemasan botol dan softgel.

Baca Juga :  Cek Endra Soroti Ketimpangan Listrik di Daerah Penghasil Batu Bara, Dorong Pemerataan Energi di Jambi

Produk ini menyasar konsumen yang membutuhkan minyak nabati dengan manfaat kesehatan dan kualitas tinggi.

Proses Sertifikasi Libatkan Pengawas Halal

Selama proses sertifikasi, pengawas dan pendamping produk halal ikut memantau setiap tahapan produksi.

Mereka mengevaluasi bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk untuk memastikan seluruh aspek memenuhi standar halal yang berlaku.

CV LINO GREEN juga aktif bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama selama proses tersebut berlangsung.

Produk Tembus Pasar Internasional

CV LINO GREEN berhasil memperluas pemasaran produknya hingga ke luar negeri. Perusahaan ini mengekspor minyak nabati ke Malaysia dan Singapura.

Pencapaian ini menunjukkan bahwa produk lokal dari Sungai Penuh mampu bersaing di pasar internasional dan memiliki nilai jual yang kuat.

Baca Juga :  Jaringan Telkomsel di Sungai Penuh dan Kerinci Kembali Normal Setelah Lumpuh Hampir 10 Jam

Dampak Sertifikasi dan Rencana Pengembangan

Kementerian Agama Kota Sungai Penuh menilai sertifikat halal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk CV LINO GREEN.

Perusahaan juga menargetkan peningkatan daya saing produk di pasar nasional maupun global setelah memperoleh sertifikasi tersebut.

Ke depan, CV LINO GREEN merencanakan kerja sama lanjutan dengan Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh untuk mengurus sertifikasi halal pada produk-produk baru.

Perusahaan juga terus mengembangkan inovasi agar dapat memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB