Jakarta, oegopost.id – Konsultan pajak diminta lapor ulang SIKOP PPPK 2026 setelah Kementerian Keuangan menetapkan aturan di Google Form resmi. PPPK menilai sebagian laporan yang sudah masuk lewat SIKOP belum memenuhi kebutuhan pengolahan data secara optimal.
PPPK mengarahkan seluruh konsultan pajak untuk menggunakan Google Form resmi Kementerian Keuangan dalam pelaporan tahunan. Instansi tersebut menegaskan bahwa SIKOP belum berfungsi sebagai sistem utama dalam proses administrasi laporan tahun berjalan.
Petugas PPPK menyebutkan bahwa penggunaan satu jalur pelaporan akan mempermudah proses verifikasi. Mereka juga menilai standardisasi data dapat mempercepat pengolahan informasi serta mengurangi kesalahan input yang berpotensi muncul dari berbagai sumber pelaporan.
Ketentuan Isi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2026
Sejumlah konsultan pajak telah lebih dulu mengirimkan laporan melalui SIKOP. Namun, PPPK belum mengakui data tersebut sebagai laporan akhir karena sistem itu belum terintegrasi penuh dengan mekanisme evaluasi tahunan. Kebijakan ini memastikan seluruh data masuk ke sistem yang sama sehingga proses validasi berjalan lebih konsisten dan terkontrol.
Rinci Komponen Laporan Tahunan
Konsultan pajak wajib memasukkan beberapa informasi penting dalam laporan tahunan. Mereka mencantumkan daftar klien jasa konsultasi pajak, kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan, status keanggotaan asosiasi, serta surat keterangan bekerja bagi konsultan yang bekerja di kantor jasa pajak atau perusahaan. Selain itu, ketentuan ini memastikan setiap data tersusun lengkap dan memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi.
PPPK kembali menegaskan bahwa konsultan pajak diminta lapor ulang SIKOP PPPK 2026 melalui Google Form resmi agar seluruh data masuk ke sistem yang sama dan dapat diproses lebih akurat. Sehubungan dengan itu, PPPK meminta seluruh konsultan mengikuti arahan resmi tanpa pengecualian.
PPPK menetapkan batas akhir penyampaian laporan tahunan pada 30 April 2026. Oleh karena itu, PPPK mengimbau konsultan segera melengkapi laporan agar tidak mengalami kendala di akhir periode.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketertiban administrasi dan memastikan seluruh data konsultan pajak tersimpan dalam sistem resmi Kementerian Keuangan secara akurat dan terstruktur. PPPK juga terus memantau proses pelaporan untuk memastikan seluruh wajib lapor mengikuti ketentuan yang berlaku.***









