Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, oegopost.id–Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama mulai berlaku nasional pada 2026. Korlantas Polri mempercepat kebijakan ini setelah sukses menguji aturan STNK tanpa KTP pemilik lama di Jawa Barat.

Kini, Korlantas menyiapkan penerapan di seluruh Indonesia agar masyarakat merasakan kemudahan layanan secara merata.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan bekas yang belum mengurus balik nama.

Dengan aturan ini, masyarakat bisa langsung memperpanjang STNK tanpa menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Proses administrasi pun berjalan lebih cepat, praktis, dan efisien.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa jajarannya segera membahas kebijakan ini dalam rapat koordinasi nasional Samsat.

Baca Juga :  Lulusan Guru Membludak, Pemerintah Evaluasi Arah Pendidikan Tinggi

Korlantas mengundang Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja untuk menyepakati aturan yang sama di seluruh daerah. Melalui langkah ini, pemerintah menjaga keseragaman layanan di semua wilayah.

Aturan ini memberi kemudahan nyata bagi wajib pajak. Masyarakat kini bisa mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan dokumen.

Wajib pajak tidak perlu lagi menunda pembayaran pajak hanya karena persoalan administrasi kendaraan.

Meski memberi kemudahan, pemerintah tetap menetapkan syarat tegas. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Dalam surat tersebut, pemilik menyatakan kesiapan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Langkah ini menegaskan tanggung jawab hukum setiap pemilik kendaraan.

Baca Juga :  5 Jenis Kendaraan Ini Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Korlantas Polri memberlakukan kebijakan ini hanya selama tahun 2026. Pemerintah memanfaatkan periode ini sebagai masa transisi untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan harus segera mengurus administrasi tanpa menunda.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama, petugas akan memblokir data kendaraan pada tahun berikutnya. Pemblokiran ini membuat status kendaraan tidak sah sehingga pemilik tidak bisa membayar pajak tahunan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib administrasi. Korlantas mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran hukum dan segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan demi kepastian legalitas. (al/*)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Pertama dari Matra Laut Tutup Usia
Mantan Panglima TNI Widodo AS Tutup Usia, Militer Berduka
Pesawat Asian One Air Tergelincir di Bandara Bilorai Intan Jaya
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 24 Oktober 2026
Cara Cek Bansos Beras Oktober 2026 Pakai NIK KTP
PLN Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Cek Biaya dan Caranya
Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim
BKN Tegaskan PPPK Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Resmi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Panglima TNI Pertama dari Matra Laut Tutup Usia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Mantan Panglima TNI Widodo AS Tutup Usia, Militer Berduka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Pesawat Asian One Air Tergelincir di Bandara Bilorai Intan Jaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 24 Oktober 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Cara Cek Bansos Beras Oktober 2026 Pakai NIK KTP

Berita Terbaru

Gulai Keladi.(poto: youtube Alzam UA).

Daerah

Resep Gulai Keladi Khas Kerinci yang Gurih

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:45 WIB

Ilustrasi Dirut Bank BSN Alex Sofjan Noor mengisi kuliah umum perbankan syariah di UINSU Medan.(poto: AI).

Ekonomi

Pangsa Pasar Bank Syariah RI Masih 7,36 Persen, Ini Pemicunya

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:30 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Subuh Keliling di Masjid Nurul Huda, Sungai Putri, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (24/10/2026).(poto: tribratanews.jambi.polri.go.id).

Daerah

Subuh Keliling di Jambi, Kapolda Ingatkan Narkoba Vape

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:23 WIB