5 Jenis Kendaraan Ini Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar kendaraan tidak kena pajak tahunan sesuai aturan terbaru 2026, termasuk perubahan status pajak kendaraan listrik dan kebijakan insentif terbaru.( Poto : detikoto/ Dina Rayanti )

Daftar kendaraan tidak kena pajak tahunan sesuai aturan terbaru 2026, termasuk perubahan status pajak kendaraan listrik dan kebijakan insentif terbaru.( Poto : detikoto/ Dina Rayanti )

Jakarta, oegopost.id – Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat pengesahan STNK. Namun, pemerintah mengecualikan beberapa jenis kendaraan dari kewajiban tersebut.

Pemerintah menetapkan aturan ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam Pasal 3 ayat (3), aturan tersebut menyebutkan secara jelas jenis kendaraan yang tidak masuk objek pajak. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang termasuk kendaraan tidak kena pajak tahunan berdasarkan aturan terbaru pemerintah.

Kendaraan yang Tidak Kena Pajak

Aturan tersebut mengecualikan lima jenis kendaraan dari kewajiban PKB, yaitu:

  • Kereta api
  • Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan milik kedutaan, konsulat, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik
  • Kendaraan berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan lain sesuai ketentuan peraturan daerah
Baca Juga :  Pasar Mobil Listrik China Makin Mendominasi Penjualan Agustus 2026

Kendaraan Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Aturan terbaru tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai kendaraan yang bebas PKB. Pada aturan sebelumnya, pemerintah memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang tidak dikenai PKB dan BBNKB.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah kini tidak lagi memberikan pembebasan pajak secara otomatis untuk kendaraan listrik.

Pemerintah Beri Insentif Pajak

Meski tidak lagi bebas pajak penuh, pemerintah tetap memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Pasal 19 menyatakan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai berhak mendapatkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Pemerintah daerah menentukan bentuk insentif tersebut. Mereka bisa memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.

Baca Juga :  Komunitas Vario Jambi Ramaikan Vario Street Nation Sinsen

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Pemerintah tetap mewajibkan sebagian besar pemilik kendaraan membayar pajak tahunan. Namun, pemerintah mengecualikan lima jenis kendaraan tertentu dari kewajiban tersebut. Sementara itu, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak dan hanya menerima insentif sesuai kebijakan daerah.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Penyebab AC Mobil Tidak Dingin dan Cuma Keluar Angin
Pasar Mobil Listrik China Makin Mendominasi Penjualan Agustus 2026
Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo
Sinsen Gelar Convoy Merdeka Sambut HUT ke-81 RI Bersama Komunitas Honda Jambi
Suzuki XL7 Terbaru 2026 Laku 1.300 Unit Usai Peluncuran di GIIAS
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Tuntang Semarang
Sinsen Rayakan Ulang Tahun Ke-59 Bersama Komitmen Bertumbuh Berkelanjutan di Jambi
Mengapa Pemilik BMW Sering Terlambat Mengetahui Volume Oli Mesin Berkurang?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 06:58 WIB

8 Penyebab AC Mobil Tidak Dingin dan Cuma Keluar Angin

Kamis, 10 September 2026 - 06:51 WIB

Pasar Mobil Listrik China Makin Mendominasi Penjualan Agustus 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Sinsen Gelar Convoy Merdeka Sambut HUT ke-81 RI Bersama Komunitas Honda Jambi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Suzuki XL7 Terbaru 2026 Laku 1.300 Unit Usai Peluncuran di GIIAS

Berita Terbaru