5 Jenis Kendaraan Ini Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar kendaraan tidak kena pajak tahunan sesuai aturan terbaru 2026, termasuk perubahan status pajak kendaraan listrik dan kebijakan insentif terbaru.( Poto : detikoto/ Dina Rayanti )

Daftar kendaraan tidak kena pajak tahunan sesuai aturan terbaru 2026, termasuk perubahan status pajak kendaraan listrik dan kebijakan insentif terbaru.( Poto : detikoto/ Dina Rayanti )

Jakarta, oegopost.id – Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat pengesahan STNK. Namun, pemerintah mengecualikan beberapa jenis kendaraan dari kewajiban tersebut.

Pemerintah menetapkan aturan ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam Pasal 3 ayat (3), aturan tersebut menyebutkan secara jelas jenis kendaraan yang tidak masuk objek pajak. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang termasuk kendaraan tidak kena pajak tahunan berdasarkan aturan terbaru pemerintah.

Kendaraan yang Tidak Kena Pajak

Aturan tersebut mengecualikan lima jenis kendaraan dari kewajiban PKB, yaitu:

  • Kereta api
  • Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan milik kedutaan, konsulat, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik
  • Kendaraan berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan lain sesuai ketentuan peraturan daerah
Baca Juga :  Harga Bekas Toyota Kijang Innova Zenix 2023 Makin Terjangkau, Segini Kisarannya di 2026

Kendaraan Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Aturan terbaru tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai kendaraan yang bebas PKB. Pada aturan sebelumnya, pemerintah memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang tidak dikenai PKB dan BBNKB.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah kini tidak lagi memberikan pembebasan pajak secara otomatis untuk kendaraan listrik.

Pemerintah Beri Insentif Pajak

Meski tidak lagi bebas pajak penuh, pemerintah tetap memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Pasal 19 menyatakan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai berhak mendapatkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Pemerintah daerah menentukan bentuk insentif tersebut. Mereka bisa memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.

Baca Juga :  Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Pemerintah tetap mewajibkan sebagian besar pemilik kendaraan membayar pajak tahunan. Namun, pemerintah mengecualikan lima jenis kendaraan tertentu dari kewajiban tersebut. Sementara itu, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak dan hanya menerima insentif sesuai kebijakan daerah.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di 5 Provinsi: DKI Jakarta hingga Bali Beri Keringanan
Honda Civic Type R HRC Track Edition Diuji di Fuji Speedway, Siap Masuk Produksi Tahun Ini
BYD Atto 3 Baru Raup 30.000 Pesanan dalam Sepekan
Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tol Jagorawi KM 19 Bogor, Kronologi Lengkap
Ferrari Luce 2027 EV Resmi Meluncur, Sedan Listrik 2,5 Detik Bikin Heboh
Geely EX2 Baru Tempuh 460 Km, Ini Pembaruannya
Rem Motor Berdecit? Coba Cara Sederhana Ini Dulu
Rupiah Tembus Rp17.700, Daihatsu Tahan Harga Mobil
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:20 WIB

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di 5 Provinsi: DKI Jakarta hingga Bali Beri Keringanan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:00 WIB

Honda Civic Type R HRC Track Edition Diuji di Fuji Speedway, Siap Masuk Produksi Tahun Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:00 WIB

BYD Atto 3 Baru Raup 30.000 Pesanan dalam Sepekan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:01 WIB

Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tol Jagorawi KM 19 Bogor, Kronologi Lengkap

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIB

Ferrari Luce 2027 EV Resmi Meluncur, Sedan Listrik 2,5 Detik Bikin Heboh

Berita Terbaru

Ilustrasi chatbot AI ChatGPT dan Gemini( poto : kompas.com )

Teknologi

ChatGPT dan Gemini Taklukkan Ujian Masuk Kampus Top Jepang

Senin, 8 Jun 2026 - 10:00 WIB