Jakarta, oegopost.id – Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat pengesahan STNK. Namun, pemerintah mengecualikan beberapa jenis kendaraan dari kewajiban tersebut.
Pemerintah menetapkan aturan ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam Pasal 3 ayat (3), aturan tersebut menyebutkan secara jelas jenis kendaraan yang tidak masuk objek pajak. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang termasuk kendaraan tidak kena pajak tahunan berdasarkan aturan terbaru pemerintah.
Kendaraan yang Tidak Kena Pajak
Aturan tersebut mengecualikan lima jenis kendaraan dari kewajiban PKB, yaitu:
- Kereta api
- Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan milik kedutaan, konsulat, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik
- Kendaraan berbasis energi terbarukan
- Kendaraan lain sesuai ketentuan peraturan daerah
Kendaraan Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak
Aturan terbaru tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai kendaraan yang bebas PKB. Pada aturan sebelumnya, pemerintah memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang tidak dikenai PKB dan BBNKB.
Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah kini tidak lagi memberikan pembebasan pajak secara otomatis untuk kendaraan listrik.
Pemerintah Beri Insentif Pajak
Meski tidak lagi bebas pajak penuh, pemerintah tetap memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Pasal 19 menyatakan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai berhak mendapatkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Pemerintah daerah menentukan bentuk insentif tersebut. Mereka bisa memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Pemerintah tetap mewajibkan sebagian besar pemilik kendaraan membayar pajak tahunan. Namun, pemerintah mengecualikan lima jenis kendaraan tertentu dari kewajiban tersebut. Sementara itu, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak dan hanya menerima insentif sesuai kebijakan daerah.***









