Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, oegopost.id–Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik langsung menahan Hery usai memeriksanya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.

Hery keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Penyidik menempatkan Hery di Rutan Salemba, Jakarta, untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasus Bermula dari Pengelolaan PNBP

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI. Kementerian Kehutanan sebelumnya menghitung kewajiban PNBP perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Menhub dan Dirut KAI Takziah ke Rumah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi

Namun, penyidik menduga Hery mengatur skema agar PT TSHI menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayar. Langkah ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Dugaan Intervensi Kebijakan

Syarief menyebut Hery bersama pihak terkait memengaruhi kebijakan agar Kementerian Kehutanan mengubah keputusan sebelumnya. Ombudsman kemudian mendorong perubahan kebijakan yang memberi ruang bagi perusahaan untuk menentukan sendiri besaran kewajibannya.

“Tersangka HS mengatur perubahan kebijakan sehingga perusahaan menghitung sendiri beban PNBP,” jelas Syarief.

Baca Juga :  BPA Fair 2026 Tawarkan Ratusan Barang Rampasan Negara untuk Dilelang

Penyidik menilai tindakan ini membuka celah pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel.

Dijerat Pasal Korupsi

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Penyidik juga mendalami aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah daftar penanganan korupsi di sektor pertambangan yang terus menjadi sorotan publik.

***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik
Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK
Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI
Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung
Dugaan Mangkir Nusron Wahid ke Luar Negeri Picu Rencana Jemput Paksa KPK
Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel Tewaskan Personel, Komisi III DPR dan Kompolnas Desak Evaluasi Total
Dua Polisi Jambi Dipecat Buntut Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung

Berita Terbaru

Ilustarsi Seorang pemuda melihat kotak iPhone 18 yang dipajang di etalase toko elektronik Charsou Mall, Teheran.(poto: AI).

Gadget

iPhone 18 Masuk Pasar Gelap Iran Meski Ditekan Sanksi

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:48 WIB

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.(poto: istimewa).

Internasional

Panas Pemilu Israel: Netanyahu dan Rival Saling Serang Pakai AI

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:41 WIB

Simulasi empat agen AI Gemini saat berkoordinasi melawan Ender Dragon di game Minecraft.(poto: AI).

Games

Empat Agen AI Gemini Sukses Tamatkan Minecraft

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:51 WIB

Ilustrasi Gamer memainkan game via Xbox Cloud Playtime di smartphone dengan kuota waktu tanpa konsol fisik di ruang keluarga.(poto: AI).

Games

Xbox Uji Cloud Playtime, Main Game Tanpa Konsol

Sabtu, 24 Okt 2026 - 11:46 WIB