Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, oegopost.id–Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penyidik langsung menahan Hery usai memeriksanya di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta.

Hery keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Penyidik menempatkan Hery di Rutan Salemba, Jakarta, untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasus Bermula dari Pengelolaan PNBP

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI. Kementerian Kehutanan sebelumnya menghitung kewajiban PNBP perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Siswa Taruna Nusantara Kunjungi Istana, Mensesneg dan Menlu Beri Pembekalan Langsung

Namun, penyidik menduga Hery mengatur skema agar PT TSHI menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayar. Langkah ini melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Dugaan Intervensi Kebijakan

Syarief menyebut Hery bersama pihak terkait memengaruhi kebijakan agar Kementerian Kehutanan mengubah keputusan sebelumnya. Ombudsman kemudian mendorong perubahan kebijakan yang memberi ruang bagi perusahaan untuk menentukan sendiri besaran kewajibannya.

“Tersangka HS mengatur perubahan kebijakan sehingga perusahaan menghitung sendiri beban PNBP,” jelas Syarief.

Baca Juga :  MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Penyidik menilai tindakan ini membuka celah pelanggaran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan nikel.

Dijerat Pasal Korupsi

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Penyidik juga mendalami aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah daftar penanganan korupsi di sektor pertambangan yang terus menjadi sorotan publik.

***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan
Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan
MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:00 WIB

KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Jumat, 17 April 2026 - 06:00 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Kamis, 16 April 2026 - 16:05 WIB

Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB