Jakarta, oegopost.id – Pemerintah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini menyetarakan hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri dalam menerima tambahan penghasilan tahunan tersebut.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara. Aturan yang berlaku juga memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK, memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah tentang tunjangan dan penghasilan tambahan.
Pencairan Gaji ke-13 Diperkirakan Terjadi pada Juni 2026
Pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 PPPK pada bulan Juni 2026. Jadwal ini biasanya menyesuaikan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Banyak ASN memanfaatkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah, pembelian perlengkapan, dan kebutuhan lainnya.
Meski pemerintah sudah menetapkan perkiraan jadwal, instansi terkait masih menunggu keputusan teknis dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan dan instansi pengelola anggaran akan menentukan tanggal pencairan secara resmi melalui regulasi lanjutan.
Komponen Gaji ke-13 PPPK Mengacu pada Penghasilan Bulanan
Pemerintah menghitung gaji ke-13 PPPK berdasarkan penghasilan bulanan yang diterima setiap pegawai. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, serta tunjangan kinerja jika instansi memberikan tunjangan tersebut.
Setiap PPPK menerima jumlah yang berbeda sesuai jabatan, golongan, dan masa kerja. Pemerintah tidak menetapkan nominal tunggal, tetapi menyesuaikannya dengan struktur penghasilan masing-masing pegawai.
PPPK Mendapatkan Hak Setara dengan ASN Lain
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sama terhadap PPPK sebagai bagian dari ASN. Pemerintah mendorong peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur negara agar kinerja pelayanan publik tetap optimal.
Dengan adanya kepastian gaji ke-13, PPPK dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik, terutama untuk kebutuhan penting di pertengahan tahun.
Kesimpulan
PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 dengan perkiraan pencairan pada bulan Juni. Pemerintah menghitung besaran gaji berdasarkan penghasilan bulanan masing-masing pegawai, sehingga setiap PPPK menerima nominal yang berbeda sesuai jabatan dan tunjangan yang berlaku. Kebijakan ini memperkuat kesetaraan hak antara PPPK dan ASN lainnya dalam sistem penggajian negara.***









