PPPK Dipastikan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Ditargetkan Juni

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Dipastikan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Ditargetkan Juni ( Ilustrasi poto : (AI)

PPPK Dipastikan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Pencairan Ditargetkan Juni ( Ilustrasi poto : (AI)

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini menyetarakan hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri dalam menerima tambahan penghasilan tahunan tersebut.

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara. Aturan yang berlaku juga memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK, memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah tentang tunjangan dan penghasilan tambahan.

Pencairan Gaji ke-13 Diperkirakan Terjadi pada Juni 2026

Pemerintah merencanakan pencairan gaji ke-13 PPPK pada bulan Juni 2026. Jadwal ini biasanya menyesuaikan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Banyak ASN memanfaatkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah, pembelian perlengkapan, dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga :  Ribuan PPPK Segera Perpanjang Kontrak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Meski pemerintah sudah menetapkan perkiraan jadwal, instansi terkait masih menunggu keputusan teknis dari pemerintah pusat. Kementerian Keuangan dan instansi pengelola anggaran akan menentukan tanggal pencairan secara resmi melalui regulasi lanjutan.

Komponen Gaji ke-13 PPPK Mengacu pada Penghasilan Bulanan

Pemerintah menghitung gaji ke-13 PPPK berdasarkan penghasilan bulanan yang diterima setiap pegawai. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, serta tunjangan kinerja jika instansi memberikan tunjangan tersebut.

Setiap PPPK menerima jumlah yang berbeda sesuai jabatan, golongan, dan masa kerja. Pemerintah tidak menetapkan nominal tunggal, tetapi menyesuaikannya dengan struktur penghasilan masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

PPPK Mendapatkan Hak Setara dengan ASN Lain

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sama terhadap PPPK sebagai bagian dari ASN. Pemerintah mendorong peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur negara agar kinerja pelayanan publik tetap optimal.

Dengan adanya kepastian gaji ke-13, PPPK dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik, terutama untuk kebutuhan penting di pertengahan tahun.

Kesimpulan

PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 dengan perkiraan pencairan pada bulan Juni. Pemerintah menghitung besaran gaji berdasarkan penghasilan bulanan masing-masing pegawai, sehingga setiap PPPK menerima nominal yang berbeda sesuai jabatan dan tunjangan yang berlaku. Kebijakan ini memperkuat kesetaraan hak antara PPPK dan ASN lainnya dalam sistem penggajian negara.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal
DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan
Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026
BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit
Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ribuan PPPK Segera Perpanjang Kontrak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:00 WIB

Gaji PPPK Ditanggung APBN Diusulkan Pemerintah Daerah untuk Ringankan Beban Fiskal

Sabtu, 18 April 2026 - 23:00 WIB

DPR usul negara tanggung iuran BPJS Kesehatan untuk perluasan layanan kesehatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:00 WIB

Konsultan Pajak Diminta Lapor Ulang SIKOP PPPK 2026

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

BKN Pastikan Pengalihan ASN Penyuluh Pertanian Tepat Sasaran

Kamis, 16 April 2026 - 23:59 WIB

Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, Pemerintah Jamin Layanan Rumah Sakit

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB