Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun ( Poto : dok.Toyota Astra Motor/detikoto )

Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun ( Poto : dok.Toyota Astra Motor/detikoto )

Jakarta, oegopost.id – Mobil SUV premium seperti Toyota Fortuner masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Selain desain gagah dan tangguh, aspek biaya tahunan seperti pajak kendaraan juga menjadi pertimbangan penting bagi calon pemilik.Untuk model terbaru bermesin diesel 2.4 liter keluaran 2026, besaran pajak tahunannya tergolong cukup tinggi namun masih sejalan dengan kelas dan nilai kendaraan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pajak tahunan Fortuner 2.4L berada di kisaran:

  • Tipe G M/T 4×2: sekitar Rp 8,7 juta hingga Rp 9 juta per tahun
  • Tipe G A/T 4×2: sekitar Rp 9,1 juta hingga Rp 9,4 juta per tahun
Baca Juga :  Toyota Kembangkan Fortuner Generasi Baru dengan Mesin Hybrid dan Fitur ADAS

Dengan demikian, rata-rata pemilik perlu menyiapkan dana sekitar Rp 9 jutaan setiap tahun untuk kewajiban pajak kendaraan ini.

Komponen Pembentuk Pajak

Besaran pajak tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian terbesar
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah

Nilai pajak juga dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang untuk Fortuner 2.4L berada di kisaran ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Geely EX2 Baru Tempuh 460 Km, Ini Pembaruannya

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak

Tidak semua pemilik akan membayar nominal yang sama. Ada beberapa faktor yang memengaruhi, seperti:

  • Wilayah domisili kendaraan
  • Status kepemilikan (kendaraan pertama atau kedua/progresif)
  • Kebijakan pajak masing-masing daerah

Karena itu, angka pajak bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya tambahan setiap lima tahun sekali. Biaya ini mencakup penggantian pelat nomor, pembaruan STNK, serta administrasi lainnya.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo
Sinsen Gelar Convoy Merdeka Sambut HUT ke-81 RI Bersama Komunitas Honda Jambi
Suzuki XL7 Terbaru 2026 Laku 1.300 Unit Usai Peluncuran di GIIAS
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Tuntang Semarang
Sinsen Rayakan Ulang Tahun Ke-59 Bersama Komitmen Bertumbuh Berkelanjutan di Jambi
Mengapa Pemilik BMW Sering Terlambat Mengetahui Volume Oli Mesin Berkurang?
Komunitas Vario Jambi Ramaikan Vario Street Nation Sinsen
Jambi CBR Club Sapu Bersih Podium Kompetisi Safety Riding Sinsen 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Sinsen Gelar Convoy Merdeka Sambut HUT ke-81 RI Bersama Komunitas Honda Jambi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Suzuki XL7 Terbaru 2026 Laku 1.300 Unit Usai Peluncuran di GIIAS

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Tuntang Semarang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sinsen Rayakan Ulang Tahun Ke-59 Bersama Komitmen Bertumbuh Berkelanjutan di Jambi

Berita Terbaru