Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun ( Poto : dok.Toyota Astra Motor/detikoto )

Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun ( Poto : dok.Toyota Astra Motor/detikoto )

Jakarta, oegopost.id – Mobil SUV premium seperti Toyota Fortuner masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Selain desain gagah dan tangguh, aspek biaya tahunan seperti pajak kendaraan juga menjadi pertimbangan penting bagi calon pemilik.Untuk model terbaru bermesin diesel 2.4 liter keluaran 2026, besaran pajak tahunannya tergolong cukup tinggi namun masih sejalan dengan kelas dan nilai kendaraan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pajak tahunan Fortuner 2.4L berada di kisaran:

  • Tipe G M/T 4×2: sekitar Rp 8,7 juta hingga Rp 9 juta per tahun
  • Tipe G A/T 4×2: sekitar Rp 9,1 juta hingga Rp 9,4 juta per tahun
Baca Juga :  Honda X-Tracker 2026: Motor Tangguh Rp16 Jutaan, Siap Jadi Andalan Pekerja Lapangan

Dengan demikian, rata-rata pemilik perlu menyiapkan dana sekitar Rp 9 jutaan setiap tahun untuk kewajiban pajak kendaraan ini.

Komponen Pembentuk Pajak

Besaran pajak tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian terbesar
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah

Nilai pajak juga dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang untuk Fortuner 2.4L berada di kisaran ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  MPV Bekas Rp80 Jutaan 2026: Pilihan Terbaik untuk Keluarga, Irit dan Tangguh

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak

Tidak semua pemilik akan membayar nominal yang sama. Ada beberapa faktor yang memengaruhi, seperti:

  • Wilayah domisili kendaraan
  • Status kepemilikan (kendaraan pertama atau kedua/progresif)
  • Kebijakan pajak masing-masing daerah

Karena itu, angka pajak bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya tambahan setiap lima tahun sekali. Biaya ini mencakup penggantian pelat nomor, pembaruan STNK, serta administrasi lainnya.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Avanza Bekas Masih Laris, Ini Harganya
Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp100 Juta Masih Diburu Konsumen di Pasar Mobil Bekas
Honda XL750 Transalp 2026 Taklukkan Segmen Adventure
Honda BeAT 2026: Skutik Irit, Modern, dan Tetap Jadi Andalan Anak Muda
Toyota Kijang LGX 2026 Resmi Kembali, MPV Hybrid Irit yang Siap Isi Celah Antara Veloz dan Zenix
Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula
Toyota Veloz Hybrid 2026 Resmi Meluncur: Harga Mulai Rp470 Jutaan, Siap Tantang Mitsubishi Xpander
Motor Bebek Paling Irit 2026: Hemat BBM, Tangguh untuk Kebutuhan Harian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:48 WIB

Avanza Bekas Masih Laris, Ini Harganya

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIB

Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp100 Juta Masih Diburu Konsumen di Pasar Mobil Bekas

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

Pajak Toyota Fortuner 2.4L 2026 Tembus Rp 9 Jutaan per Tahun

Selasa, 14 April 2026 - 07:32 WIB

Honda XL750 Transalp 2026 Taklukkan Segmen Adventure

Senin, 13 April 2026 - 19:59 WIB

Honda BeAT 2026: Skutik Irit, Modern, dan Tetap Jadi Andalan Anak Muda

Berita Terbaru

Gempa bumi dengan kekuatan sedang mengguncang wilayah Sumatera Utara, Indonesia. ( Astro Awani )

Nasional

Gempa Bumi Sumatera Utara 2026, Warga Sempat Panik

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:00 WIB

Koperasi Merah Putih membuka peluang kerja manajer dengan gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. ( Ilustrasi Poto : AI)

Nasional

Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Capai Rp15 Juta, Ini Faktanya

Minggu, 19 Apr 2026 - 19:00 WIB