Jakarta, oegopost.id – Mobil SUV premium seperti Toyota Fortuner masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Selain desain gagah dan tangguh, aspek biaya tahunan seperti pajak kendaraan juga menjadi pertimbangan penting bagi calon pemilik.Untuk model terbaru bermesin diesel 2.4 liter keluaran 2026, besaran pajak tahunannya tergolong cukup tinggi namun masih sejalan dengan kelas dan nilai kendaraan.
Berdasarkan informasi yang beredar, pajak tahunan Fortuner 2.4L berada di kisaran:
- Tipe G M/T 4×2: sekitar Rp 8,7 juta hingga Rp 9 juta per tahun
- Tipe G A/T 4×2: sekitar Rp 9,1 juta hingga Rp 9,4 juta per tahun
Dengan demikian, rata-rata pemilik perlu menyiapkan dana sekitar Rp 9 jutaan setiap tahun untuk kewajiban pajak kendaraan ini.
Komponen Pembentuk Pajak
Besaran pajak tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian terbesar
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah
Nilai pajak juga dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang untuk Fortuner 2.4L berada di kisaran ratusan juta rupiah.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak
Tidak semua pemilik akan membayar nominal yang sama. Ada beberapa faktor yang memengaruhi, seperti:
- Wilayah domisili kendaraan
- Status kepemilikan (kendaraan pertama atau kedua/progresif)
- Kebijakan pajak masing-masing daerah
Karena itu, angka pajak bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya tambahan setiap lima tahun sekali. Biaya ini mencakup penggantian pelat nomor, pembaruan STNK, serta administrasi lainnya.***









