Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tol Jagorawi KM 19 Bogor, Kronologi Lengkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tol Jagorawi KM 19 Bogor( Poto : tribunjakarta.com )

Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Tol Jagorawi KM 19 Bogor( Poto : tribunjakarta.com )

Jakarta, oegopost.id – Kecelakaan beruntun melibatkan delapan kendaraan terjadi di ruas Tol Jagorawi KM 19, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, tetapi merusak sejumlah kendaraan.

Kronologi Kejadian di Tol Jagorawi

Kecelakaan terjadi saat arus kendaraan dari Jakarta menuju Bogor melintas normal di jalur utama tol. Kondisi lalu lintas saat itu berjalan ramai lancar sebelum insiden muncul.

Sebuah Toyota Avanza di lajur 4 melaju di posisi paling depan sebelum kemudian mengurangi kecepatan secara tiba-tiba. Pengemudi di belakangnya tidak segera menyesuaikan jarak dan kecepatan.

Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, Kompol Akhmad Jajuli, menjelaskan bahwa kendaraan kedua tidak menjaga jarak aman dan langsung menabrak kendaraan di depannya.

“Datang kendaraan kedua kurang antisipasi jaga jarak aman menabrak kendaraan kesatu (Toyota Avanza),” kata Jajuli, Sabtu (30/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Benturan awal itu langsung memicu rangkaian tabrakan di belakangnya karena kendaraan lain tidak sempat mengerem tepat waktu.

Delapan Kendaraan Terlibat dalam Rangkaian Tabrakan

Setelah tabrakan pertama terjadi, kendaraan di belakangnya ikut terlibat dalam kecelakaan beruntun. Dalam hitungan detik, tabrakan berlapis terjadi di KM 19 Tol Jagorawi.

Baca Juga :  Honda XL750 Transalp 2026 Taklukkan Segmen Adventure

Petugas mencatat delapan kendaraan ikut terlibat dalam insiden ini. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Toyota Avanza
  • Hyundai Stargazer
  • Toyota Avanza lainnya
  • Toyota Yaris
  • Denza
  • Toyota Rush
  • dan beberapa kendaraan lain dalam satu rangkaian

Setiap kendaraan saling menabrak karena jarak antar kendaraan terlalu dekat. Beberapa mobil mengalami kerusakan pada bagian depan dan belakang akibat benturan tersebut.

“Sehingga terjadi laka lantas beruntun,” ujar Jajuli.

Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Petugas memastikan seluruh pengemudi dan penumpang selamat dalam kejadian ini. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa yang tercatat di lokasi.

Polisi segera mengamankan lokasi setelah kejadian untuk mencegah kemacetan meluas di ruas tol. Petugas juga mengatur arus kendaraan agar tetap bergerak meski melambat di sekitar titik kecelakaan.

Tim di lapangan kemudian mengevakuasi kendaraan satu per satu dari jalur utama Tol Jagorawi agar lalu lintas kembali normal.

Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Setelah proses penanganan selesai, para pemilik kendaraan yang terlibat sepakat menyelesaikan insiden tersebut secara kekeluargaan di lokasi kejadian. Mereka berdiskusi langsung dengan petugas sebelum mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Bidik Pelat Nomor Modifikasi

Kompol Akhmad Jajuli menegaskan bahwa seluruh pihak menerima keputusan tersebut karena tidak ada korban luka maupun jiwa.

“Persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dan lanjut jalan,” kata Jajuli.

Setelah kesepakatan, petugas mengizinkan kendaraan yang masih layak jalan melanjutkan perjalanan. Sementara itu, pemilik kendaraan yang rusak mengurus perbaikan secara mandiri.

Imbauan: Jaga Jarak Aman di Jalan Tol

Kepolisian kembali mengingatkan pengendara untuk menjaga jarak aman saat melintas di jalan tol. Imbauan ini muncul sebagai respons atas kecelakaan beruntun di KM 19.

Petugas menegaskan bahwa banyak kecelakaan terjadi karena pengemudi terlambat mengantisipasi perubahan kecepatan kendaraan di depan. Kondisi ini sering muncul saat lalu lintas padat maupun normal.

Pengemudi perlu menjaga fokus penuh selama berkendara dan menghindari mengikuti kendaraan terlalu dekat. Jarak aman membantu memberi waktu pengereman ketika terjadi perubahan mendadak.

Selain itu, petugas meminta pengendara menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan agar risiko kecelakaan beruntun dapat ditekan di ruas Tol Jagorawi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Beralih Pertamax ke Pertalite, Ini Risiko Kerusakan Mesinnya
Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis
Modifikasi Footstep Elektrik Innova Zenix Jadi Tren Baru, Segini Biayanya
Intip Kemewahan Kabin Lepas E4 EV, Mobil Listrik Pintar Penunjang Mobilitas Modern
Tips Aman Berkendara saat Kabut Asap Pekat Karhutla
Mengulas Desain Changan Deepal S05, SUV Listrik Modern Paling Minimalis
Sensasi Menjajal Ferrari 849 Testarossa PHEV Bertenaga Buas
Mobil Listrik Danza Z9 GT Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Motor Beralih Pertamax ke Pertalite, Ini Risiko Kerusakan Mesinnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Modifikasi Footstep Elektrik Innova Zenix Jadi Tren Baru, Segini Biayanya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Intip Kemewahan Kabin Lepas E4 EV, Mobil Listrik Pintar Penunjang Mobilitas Modern

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Tips Aman Berkendara saat Kabut Asap Pekat Karhutla

Berita Terbaru

Ilustrasi Pengemudi mencoba fitur T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix terbaru di area parkir.(poto: AI).

Otomotif

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:30 WIB

Ilustrasi Seorang karyawan membawa kotak barang di kantor Barclays saat pemangkasan 5.000 staf akibat integrasi AI.(poto: AI).

Bisnis

Barclays Pangkas 5.000 Karyawan demi Efisiensi AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:25 WIB

Ilustrasi Suasana sidang pembacaan putusan pembatalan denda pinjol oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(poto: AI).

Bisnis

Hakim Batalkan Sanksi KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:20 WIB