Jakarta, Oegopost.id – Pemerintah bergerak cepat mengucurkan bantuan pangan beras menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Sebanyak 33,2 juta keluarga prasejahtera bakal menerima pasokan beras langsung ke rumah mereka sebelum bulan Desember tiba.
Langkah percepatan ini merespons langsung keluhan warga terkait lonjakan harga bahan pokok di pasar. Selain itu, pemerintah berupaya meredam efek panjang anomali cuaca El Nino yang sempat memukul sektor pertanian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Presiden telah memberi lampu hijau untuk menjalankan kebijakan darurat pangan ini. Pejabat yang akrab disapa Zulhas tersebut membeberkan instruksi kepala negara saat ditemui di kantornya pada Senin, 26 Oktober 2026.
Target Sasaran dan Kriteria Penerima
Program bantuan pangan kali ini menyasar masyarakat yang tercatat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Pengelompokan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memetakan tingkat kesejahteraan warga dari lapisan terbawah.
Pemerintah memprioritaskan keluarga yang betul-betul kehilangan daya beli akibat kenaikan harga kebutuhan harian. Melalui basis data terpadu tersebut, penyaluran beras dapat langsung menyentuh penerima manfaat yang paling rentan.
Pihak kementerian ingin memastikan seluruh proses verifikasi berjalan mulus di lapangan tanpa tumpang tindih data. Dengan begitu, bantuan pangan pemerintah tidak salah sasaran dan langsung mengisi lumbung dapur warga miskin.
Skema Alokasi dan Waktu Distribusi
Setiap keluarga berhak mengantongi total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Penyalurannya setara dengan jatah rutin 10 kilogram per keluarga per bulan.
Guna mendukung program skala raksasa ini, negara menyiapkan cadangan pangan hingga 1 juta ton beras. Stok tersebut bersumber dari gudang cadangan pemerintah yang siap didistribusikan ke berbagai pelosok daerah.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mematok target agar seluruh proses distribusi tuntas sebelum kalender memasuki Desember 2026. Jadwal yang dimajukan ini sengaja dipasang agar lonjakan konsumsi akhir tahun tidak makin membebani pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah.(ar)









