Jakarta, Oegopost.id – Tren harga emas Antam hari ini kembali mencatatkan penurunan nilai transaksi pada perdagangan Kamis (15/10/2026) pagi. Logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk tersebut menyentuh angka Rp 2.561.000 per gram tepat pada pukul 09.30 WIB.
Penurunan ini memangkas nilai investasi sebesar Rp 13.000 per gram dari posisi sebelumnya. Pada sesi perdagangan kemarin, butik Logam Mulia masih memasang banderol sebesar Rp 2.574.000 per gram.
Pihak pengelola secara berkala memperbarui grafik harga komoditas ini setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB. Masyarakat dapat memantau pergerakan pasar tersebut melalui laman resmi Logam Mulia, jaringan butik Galeri 24, maupun warta kantor berita Antara.
Penetapan harga yang fleksibel ini memberi ruang luas bagi para pembeli untuk menyesuaikan alokasi anggaran investasi. Konsumen dapat memilih variasi bobot fisik mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram sampai balok seberat 1.000 gram atau 1 kilogram.
Rincian Lengkap Pecahan Logam Mulia Antam Hari Ini
Calon pembeli perlu mencermati daftar harga dasar setiap pecahan sebelum mendatangi gerai penjualan resmi terdekat. Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam untuk seluruh ukuran berat pada perdagangan pagi ini:
| Berat / Pecahan | Harga Dasar (Rp) |
| 0,5 gram | Rp 1.330.500 |
| 1 gram | Rp 2.561.000 |
| 2 gram | Rp 5.062.000 |
| 3 gram | Rp 7.568.000 |
| 5 gram | Rp 12.580.000 |
| 10 gram | Rp 25.105.000 |
| 25 gram | Rp 62.637.000 |
| 50 gram | Rp 125.195.000 |
| 100 gram | Rp 250.312.000 |
| 250 gram | Rp 625.515.000 |
| 500 gram | Rp 1.250.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.501.600.000 |
Pecahan mini berbobot 0,5 gram hingga 10 gram umumnya menjadi instrumen favorit bagi para pemodal pemula. Sebaliknya, para pelaku pasar kawakan cenderung memborong balok berbobot 100 gram hingga 1.000 gram demi menekan biaya cetak.
Pergerakan angka pada tabel tersebut masih dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar logam mulia. Calon investor sebaiknya segera merealisasikan transaksi sebelum gerai memperbarui harga pada sesi perdagangan berikutnya.
Aturan Resmi Pemotongan Pajak Transaksi Fisik Emas Batangan
Pemerintah mengatur pungutan setiap aktivitas transaksi komoditas berharga melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi tersebut menetapkan beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap aksi belanja fisik emas batangan.
Wajib pajak yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya menanggung pungutan sebesar 0,45 persen dari total pembelian. Sebaliknya, pembeli yang tidak melampirkan identitas pajak resmi menghadapi pengenaan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.
Pihak kasir butik langsung melampirkan lembar bukti potong PPh Pasal 22 saat penyerahan produk berlangsung. Konsumen dapat memanfaatkan dokumen resmi tersebut sebagai dasar pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Regulasi kementerian keuangan juga memberlakukan ketentuan pajak bagi pemilik yang menjual kembali (buyback) emas ke Antam. Ketentuan pemotongan ini menyasar setiap transaksi penjualan kembali yang mencatatkan nilai di atas batas Rp 10 juta.
Pemegang kartu NPWP hanya menerima potongan tarif pajak penjualan kembali sebesar 1,5 persen dari total dana transaksi. Namun, nasabah yang belum memiliki NPWP harus menghadapi potongan tarif lebih besar mencapai 3 persen.
Sistem kasir Antam memotong pungutan pajak buyback tersebut secara langsung dari nominal pencairan dana nasabah. Mekanisme pemotongan otomatis ini menjamin kepatuhan seluruh pihak terhadap tata kelola perpajakan yang berlaku di Indonesia.(ar)









