Jakarta, oegopost.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 tokoh nasional masuk ke dalam susunan Dewan Pertimbangan Presiden. Langkah pelantikan Wantimpres era Prabowo ini langsung memicu beragam perdebatan mengenai arah tata kelola lembaga kepenasihatan negara.
Jajaran dewan tersebut mencakup mantan pejabat, tokoh agama, purnawirawan, akademisi, pengusaha, politisi, hingga pengamat vokal seperti Rocky Gerung. Prabowo memercayakan posisi ketua dewan kepada Pratikno, dengan Hatta Rajasa selaku wakil ketua serta Muhammad Qodari sebagai sekretaris.
Secara aturan dasar, keberadaan lembaga penasihat ini berakar kuat pada amanat Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen. Desain konstitusi memosisikan dewan ini berada langsung di bawah kendali kepala negara, bukan sebagai lembaga negara yang sejajar.
Regulasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebelumnya juga menegaskan tugas dewan untuk memasok nasihat serta pertimbangan kebijakan kepada presiden. Namun, penetapan struktur kabinet penasihat yang gemuk tetap menyisakan pertanyaan mendasar seputar efektivitas kerja mereka di Istana.
Komposisi elite yang sangat beragam mengindikasikan berjalannya strategi pengelolaan koalisi kekuasaan oleh presiden secara nyata. Penguasa kerap mendistribusikan jabatan, akses politik, dan kedekatan struktural demi merangkul berbagai kelompok kepentingan yang berpengaruh.
Langkah politis itu kian leluasa berjalan berkat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang merevisi aturan kelembagaan sebelumnya. Regulasi baru menghapus batasan formasi dewan yang dulunya hanya terdiri atas satu ketua merangkap anggota dan delapan anggota.
Ujian Independensi Nasihat di Tengah Gemuknya Dewan Pertimbangan
Aturan anyar kini menyerahkan kuota penunjukan anggota sepenuhnya kepada keputusan presiden berdasarkan pertimbangan efektivitas jalannya roda kepresidenan. Perubahan format hukum ini menuntut penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik secara jauh lebih ketat.
Jumlah anggota yang melimpah tidak otomatis menjamin lahirnya masukan kebijakan yang objektif serta independen bagi kepala negara. Keberadaan dewan penasihat semestinya menyediakan ruang bagi presiden untuk mendengarkan masukan kritis yang mungkin tidak menyenangkan telinga kekuasaan.
Dominasi figur pencari akses di sekeliling pimpinan berisiko mengubah fungsi pengawasan nasihat menjadi ruang gema yang seragam. Situasi tersebut berpeluang menggiring presiden hanya mendengar masukan yang manis, meski datang dari puluhan orang berbeda.
Penunjukan tokoh ormas dan kelompok sipil ke jajaran kekuasaan juga menyimpan dilema sosiologis yang cukup besar. Akses elite pada lingkaran Istana berpotensi menggeser orientasi perjuangan organisasi masyarakat dari kepentingan publik menuju pemeliharaan kekuasaan semata.
Sejumlah pihak mencurigai pembentukan dewan ini sebagai manuver halus pemerintah dalam meredam suara-suara sumbang di luar sistem. Meski demikian, Rocky Gerung seusai pelantikan menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap kritis terhadap seluruh program pemerintah.
Publik kini menantikan pembuktian apakah ketajaman kritik para tokoh tersebut sanggup bertahan setelah mereka resmi memegang mandat formal. Keberadaan 26 tokoh penasihat sekaligus menuntut pembuktian kinerja riil demi mengimbangi besarnya ongkos anggaran negara yang keluar.
Keberanian Mengoreksi Kebijakan Menjadi Tolok Ukur Kinerja Nyata
Lembaga ini harus membuktikan diferensiasi fungsinya dibanding penasihat informal, staf khusus, atau jejaring tim sukses yang mengelilingi presiden. Kualitas telaah data, kedalaman riset kebijakan, serta independensi cara pandang menjadi pembeda utama lembaga ini di mata publik.
Dewan penasihat ini akan memegang peran bermakna jika para anggotanya berani mengoreksi rancangan keputusan presiden sejak awal. Sebaliknya, lembaga resmi negara ini kehilangan bobot jika sekadar menjadi wadah penampung faksi demi kepentingan Pemilu 2029 mendatang.
Ukuran keberhasilan anggota dewan pada akhirnya terletak pada keberanian mengatakan tidak terhadap kebijakan yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Publik akan menguji apakah lembaga ini benar-benar memperkuat sistem kenegaraan atau sekadar memerangkap kekuasaan dalam politik akomodatif.(ar)









