Sungai Penuh, oegopost.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengajukan Raperda Perubahan APBD 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menyampaikan nota pengantar tersebut secara langsung dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan I.
Rapat paripurna bertempat di Aula DPRD Kota Sungai Penuh pada Rabu (16/9). Wakil Wali Kota Azhar Hamzah turut mendampingi pimpinan daerah dalam seluruh rangkaian acara.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., M.H., memimpin jalannya rapat tersebut. Beliau menjalankan agenda sidang bersama Wakil Ketua II DPRD, Emrizal, S.Pt.
Agenda utama persidangan fokus membahas penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah merancang perubahan anggaran ini berdasarkan evaluasi kinerja pembangunan pada paruh pertama tahun berjalan.
Penyesuaian Anggaran Responsif Demi Kebutuhan Masyarakat
Wali Kota Alfin menjelaskan alasannya mengajukan penyesuaian anggaran daerah kepada dewan legislatif. Pemerintah daerah menyesuaikan postur anggaran untuk merespons perkembangan dinamika ekonomi terkini.
Langkah ini memperhitungkan capaian realisasi anggaran semester pertama secara cermat. Pemkot juga memperhitungkan kebutuhan strategis pembangunan daerah pada sisa tahun anggaran berjalan.
Pemerintah daerah mengupayakan perubahan ini demi menjaga efektivitas program-program prioritas. Langkah penyesuaian ini menjamin distribusi anggaran daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wako Alfin berharap anggota dewan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 secara komprehensif. Beliau menginginkan penetapan peraturan daerah dapat terwujud melalui kesepakatan bersama secara cepat.
Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan dan Layanan Publik
Wali Kota menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera bergerak secara teknis. Seluruh jajaran perangkat daerah harus berkolaborasi aktif bersama Badan Anggaran DPRD.
Proses pembahasan anggaran wajib berpedoman pada aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan pada regulasi menjamin transparansi pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel.
Wako Alfin menegaskan rancangan aturan ini menjadi instrumen vital penguat tata kelola pemerintahan. Kebijakan keuangan ini akan memperluas jangkauan pelayanan publik secara langsung.
Pemerintah daerah mengarahkan seluruh program pembangunan agar selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Penutupan pidato Wali Kota mendapat sambutan hangat dari seluruh jajaran peserta rapat.
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri jajaran kursi undangan utama. Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., turut hadir bersama para pejabat daerah.
Rapat paripurna ini juga menghimpun para staf ahli, asisten sekretaris daerah, serta para kepala OPD. Para camat se-Kota Sungai Penuh beserta tamu undangan lainnya turut menyaksikan agenda pembahasan anggaran ini.(ar)









