DPRD Kota Jambi Minta Kajian Mendalam Penyertaan Modal Bank Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Jambi, Feny Nivertity.(poto: jambiprima.com).

Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Jambi, Feny Nivertity.(poto: jambiprima.com).

Jambi, oegopost.id – Pemerintah Kota Jambi harus menyusun kajian komprehensif sebelum merealisasikan rencana penyertaan modal Bank Jambi senilai Rp10 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menilai kebijakan fiskal tersebut tidak boleh sekadar menggugurkan kewajiban administratif pemenuhan modal inti saja.

Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi Feny Nivertity menyampaikan tuntutan tersebut saat membacakan laporan badan anggaran di gedung dewan. Pihak legislatif menuntut transparansi penuh agar suntikan dana APBD memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.

Evaluasi Menyeluruh Kondisi Keuangan dan Proyeksi Risiko Investasi Daerah

Pemerintah kota wajib menyajikan analisis mendalam mengenai kesehatan finansial bank daerah secara transparan. Kajian komprehensif itu mencakup proyeksi dividen tahunan, analisis risiko investasi, serta kalkulasi manfaat langsung bagi perekonomian lokal.

DPRD menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus menghasilkan return finansial yang terukur dan akuntabel. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2020 mewajibkan bank milik daerah memiliki modal inti minimum Rp3 triliun. Catatan keuangan menunjukkan Pemkot Jambi baru menyetor Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar hingga tahun 2023. Kekurangan dana sebesar Rp49 miliar kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi anggaran daerah.

Baca Juga :  Dermaga Ambruk di Tanjab Barat, Dua Pekerja Hilang

Penyelesaian Status Hukum Aset Lahan dan Bangunan Rajawali

Dewan secara tegas menyoroti status aset penyertaan modal berupa lahan dan bangunan di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Pemerintah kota harus segera menyelesaikan persoalan sengketa hukum dan menetapkan nilai final aset tersebut secara objektif.

Nilai aset itu nantinya akan dihitung langsung sebagai komponen pengurang kewajiban modal. Kontribusi finansial Bank Jambi selama ini terbukti menjadi andalan utama penopang Pendapatan Asli Daerah melalui pembagian dividen. Pemerintah menerima setoran dividen stabil berkisar Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun sepanjang periode 2022–2024. Proyeksi Rancangan APBD 2025 bahkan memperkirakan perolehan dividen akan melonjak melampaui angka Rp11,2 miliar.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Matangkan Penyusunan Propemperda Kota Jambi 2026

Tuntutan Perbaikan Layanan Perbankan dan Transparansi Gangguan Sistem

Direksi Bank Jambi mendapat tekanan keras dari dewan untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai gangguan layanan. Nasabah beberapa waktu lalu mengeluhkan gangguan teknis pada jaringan ATM serta aplikasi layanan mobile banking yang merugikan.

Manajemen bank wajib memaparkan rencana aksi pemulihan serta protokol pencegahan gangguan serupa agar tidak terulang. Pihak legislatif mengawal ketat perbaikan kualitas layanan perbankan demi menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas ekonomi daerah. Manajemen bank harus membuktikan komitmen pelayanan prima seiring komitmen penambahan modal yang digelontorkan oleh pemerintah daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Siapkan Langkah Komprehensif Penanganan Karhutla Sungai Penuh
Kebakaran Lahan Empat Hektare di Muaro Jambi Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan
Pemprov Jambi Pacu Penyelesaian Temuan BPK Senilai Rp9,8 Miliar
Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026
Bupati Fadhil Arief Buka Konfercab GP Ansor Batang Hari 2026
Dampak Erupsi Krakatau: Penerbangan Jambi Jakarta Dibatalkan Hari Ini
Empat Notaris Terancam Sanksi Akibat Pelanggaran Administrasi Jabatan
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:52 WIB

Wali Kota Alfin Siapkan Langkah Komprehensif Penanganan Karhutla Sungai Penuh

Senin, 7 September 2026 - 19:45 WIB

Kebakaran Lahan Empat Hektare di Muaro Jambi Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan

Senin, 7 September 2026 - 19:40 WIB

Pemprov Jambi Pacu Penyelesaian Temuan BPK Senilai Rp9,8 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 September 2026 - 19:22 WIB

Bupati Fadhil Arief Buka Konfercab GP Ansor Batang Hari 2026

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan terus memperkuat standar layanan peserta JKN kesehatan melalui peluncuran program Customer eXcellence 126 atau CX126.(poto: ist).

Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

Senin, 7 Sep 2026 - 19:37 WIB

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan puncak Karhutla secara virtual pada Senin (7/9/2026).(poto: jamberita.com).

Daerah

Pemprov Jambi Merangkul Pemegang HGU Cegah Karhutla 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 19:30 WIB