DPRD Tebo Turun Tangan, Sengketa Lahan KTH Satria Memanas: Verifikasi Lapangan Digelar Juli 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat DPRD Tebo membahas sengketa lahan KTH Satria bersama PT Lestari Asri Jaya.( Poto : JAMBIPRIMA.COM ).

Rapat DPRD Tebo membahas sengketa lahan KTH Satria bersama PT Lestari Asri Jaya.( Poto : JAMBIPRIMA.COM ).

Tebo, oegopost.id – sengketa lahan KTH Satria kembali menjadi perhatian setelah DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan Kelompok Tani Hutan Satria Rimba dan PT Lestari Asri Jaya.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin (18/5/2026) di ruang rapat DPRD Tebo ini langsung menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik lahan yang sudah berlangsung cukup lama di Kecamatan Sumay.

DPRD Tebo Pertemukan Semua Pihak Terkait

Komisi II DPRD Tebo memimpin langsung jalannya RDP dengan menghadirkan seluruh pihak yang terlibat.

Ketua Komisi II Tibrani memimpin rapat bersama Koordinator Komisi II Sahendra dan sejumlah anggota dewan lainnya.

DPRD Tebo juga menghadirkan Camat Sumay, Badan Kesbangpol, serta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui UPTD KPHP Tebo Timur Unit X.

Semua pihak hadir untuk menyamakan data dan memperjelas status lahan yang menjadi sumber sengketa.

Verifikasi Lapangan Jadi Titik Penentu Penyelesaian

Dari hasil pembahasan, DPRD Tebo menegaskan bahwa kedua pihak sebelumnya sudah bertemu di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk melakukan verifikasi subjek dan objek lahan di lapangan.

Tibrani menegaskan DPRD mendukung penuh langkah tersebut dan menetapkan jadwal verifikasi pada 2 Juli 2026. Ia menyebut proses ini menjadi kunci untuk menentukan status lahan secara faktual.

Baca Juga :  BPBD Muaro Jambi Petakan 65 Wilayah Rawan Banjir, Warga Bantaran Sungai Diminta Waspada

“Seluruh pihak sudah sepakat melakukan verifikasi lapangan agar status lahan menjadi jelas,” kata Tibrani.

Status HGU PT LAJ Jadi Dasar Sengketa

Dalam rapat itu, DPRD Tebo mengungkap bahwa lahan yang saat ini dikelola KTH Satria Rimba berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Lestari Asri Jaya.

Kondisi ini memicu perbedaan pandangan antara kedua pihak.

Meski demikian, PT Lestari Asri Jaya tidak menutup ruang bagi keberadaan kelompok tani selama mereka mengikuti aturan yang berlaku.

Sikap ini membuka peluang penyelesaian melalui kerja sama di kemudian hari.

Untuk menjaga stabilitas di lapangan, DPRD Tebo meminta seluruh pihak menghentikan aktivitas di area sengketa sampai proses verifikasi selesai.

DPRD menilai langkah ini penting agar tidak terjadi konflik baru selama proses berjalan.

Tibrani menegaskan hasil verifikasi akan menjadi dasar utama penyelesaian, bukan sekadar dokumen administrasi yang ada saat ini.

KTH Satria Rimba Kelola 98 Hektare Lahan

KPHP menjelaskan dalam rapat bahwa KTH Satria Rimba mengelola sekitar 98 hektare lahan dengan 29 anggota aktif.

Kelompok ini memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam durian, cabai, dan berbagai komoditas pertanian lain yang mendukung ketahanan pangan masyarakat.

Namun, status legal lahan tetap menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan melalui verifikasi resmi.

Baca Juga :  PNM dan BRILife Gelar Literasi Asuransi di Jambi, Perkuat Perlindungan Finansial Nasabah Mekaar

Kelompok Tani Minta Proses Objektif

Perwakilan KTH Satria Rimba, Oktaviandi Muklis, menegaskan bahwa kelompoknya berusaha mengikuti aturan yang ada.

Namun, mereka menghadapi kendala karena lahan yang digarap juga masuk dalam wilayah HGU perusahaan.

“Kami ingin kejelasan dan berharap verifikasi berjalan objektif,” ujar Andi Muklis.

Ia menegaskan bahwa kelompok tani berharap hasil verifikasi benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan tanpa keberpihakan.

Peluang Kerja Sama Terbuka

DPRD Tebo juga membuka peluang solusi berupa kerja sama antara PT Lestari Asri Jaya dan KTH Satria Rimba.

Opsi ini muncul sebagai alternatif jika hasil verifikasi menunjukkan adanya ruang kolaborasi dalam pemanfaatan lahan.

Dengan pendekatan ini, DPRD berharap konflik tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Penutup

Proses penyelesaian sengketa lahan KTH Satria kini memasuki tahap penting dengan jadwal verifikasi lapangan pada Juli 2026.

DPRD Tebo meminta semua pihak menahan diri dan mengikuti proses yang sudah disepakati.

DPRD Tebo menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik ini agar berjalan adil, transparan, dan berbasis fakta lapangan.

Hasil verifikasi nantinya akan menentukan arah akhir penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Tebo.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor PPID di Jambi, Merangin Dorong Layanan Informasi Lebih Cepat
FORDMAST Datangi Kejari Tebo, Desak Laporan Segera Diproses
UIN Jambi dan Wyoming Siapkan Kelas COIL Internasional
PSM Jambi Dikukuhkan, Target Cetak Atlet Berprestasi
Sungai Penuh Dorong Flyover untuk Percepat Konektivitas
Notaris Baru Jambi Dapat Penguatan Etika dan Tugas
Pertamina Jaga Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idul Adha
Warga Semerah Demo, Desak Kades Dicopot di Kerinci
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:59 WIB

Rakor PPID di Jambi, Merangin Dorong Layanan Informasi Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00 WIB

FORDMAST Datangi Kejari Tebo, Desak Laporan Segera Diproses

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

UIN Jambi dan Wyoming Siapkan Kelas COIL Internasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB

PSM Jambi Dikukuhkan, Target Cetak Atlet Berprestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Notaris Baru Jambi Dapat Penguatan Etika dan Tugas

Berita Terbaru

Pemerintah wajibkan ekspor SDA lewat BUMN DSI.( Poto : detikcom ).

Bisnis

Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, Aturan Baru Dikebut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

UIN Jambi dan University of Wyoming siapkan kelas COIL 2026.( Poto : JambiPrima.com ).

Daerah

UIN Jambi dan Wyoming Siapkan Kelas COIL Internasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

PSM Jambi resmi dikukuhkan 2026–2030 di Korem 042.( Poto JambiPrima.com ).

Daerah

PSM Jambi Dikukuhkan, Target Cetak Atlet Berprestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB