Video POV Gaji ke-13 Viral, Empat Pegawai Pemkot Jambi Diperiksa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi sorotan publik ( poto :jambione.com )

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi sorotan publik ( poto :jambione.com )

Jambi, oegopost.id – Polemik video POV gaji ke-13 yang melibatkan pegawai Pemerintah Kota Jambi memasuki tahap pemeriksaan.

Inspektorat Kota Jambi memanggil empat pegawai yang tampil dalam video untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Video yang sempat viral di media sosial menampilkan sejumlah perempuan yang membicarakan rencana penggunaan gaji ke-13.

Mereka menyebut beberapa rencana, seperti membeli emas batangan, membeli iPhone, menabung untuk biaya haji, dan membeli kendaraan.

Unggahan tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat. Sebagian warganet menilai isi konten kurang peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang masih dirasakan banyak warga.

Sorotan publik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa beberapa pegawai yang tampil juga kerap membagikan aktivitas perjalanan ke luar negeri melalui akun media sosial mereka.

Walau pengunggah telah menghapus video itu, rekamannya tetap beredar di berbagai platform. Perbincangan pun terus berkembang di ruang digital.

Bahkan, muncul informasi bahwa salah satu pihak yang terlibat mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang masih menyebarkan video tersebut.

Baca Juga :  Kemenhaj Percepat Persiapan Fasilitas Haji di Armuzna Jelang Puncak Haji

BKPSDM Bentuk Tim Kode Etik

Informasi yang beredar menyebut empat perempuan dalam video terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruhnya bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Menanggapi polemik tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi membentuk tim kode etik.

Tim itu bertugas menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika aparatur.

Kepala BKPSDM Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya berulang kali mengingatkan ASN agar menggunakan media sosial secara bijak.

Menurutnya, aparatur negara harus menjaga etika dan profesionalitas saat membuat maupun mengunggah konten.

Ia juga menegaskan bahwa aturan penggunaan media sosial bagi ASN sudah tersedia dan berlaku sebagai pedoman.

Inspektorat Dalami Motif Pembuatan Konten

Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanty, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah video tersebut menjadi perhatian publik.

Inspektorat memanggil empat pegawai yang terlibat untuk memberikan penjelasan.

Mereka hadir bersama unsur kepegawaian dari instansi terkait serta perwakilan BKPSDM Kota Jambi.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Terapkan Jam Kerja ASN Baru, Aktivitas Keluarga Masuk E-Kinerja

Dalam pemeriksaan, tim meminta penjelasan mengenai alasan pembuatan konten dan menelusuri kronologi kejadian.

Desyanty menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum menghasilkan keputusan akhir.

Namun, hasil pendalaman awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kode etik.

Inspektorat juga terus berkoordinasi untuk menentukan langkah lanjutan.

Sanksi Menunggu Keputusan Majelis Kode Etik

Desyanty menjelaskan bahwa majelis kode etik akan menentukan bentuk sanksi.

Majelis akan menilai tingkat pelanggaran sebelum mengambil keputusan.

Meski proses belum selesai, Inspektorat memastikan empat pegawai tersebut tetap menjalani mekanisme penegakan kode etik.

Sebelumnya, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Jambi, Jaelani, membenarkan bahwa pimpinan instansi telah memberikan teguran kepada pegawai yang terlibat.

Pemerintah Kota Jambi juga menjalankan pembinaan internal sambil menunggu hasil pemeriksaan.

Sampai saat ini, para pegawai yang terlibat belum memberikan pernyataan resmi kepada publik.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa aktivitas aparatur di media sosial dapat memengaruhi persepsi masyarakat. Karena itu, setiap aparatur perlu mempertimbangkan dampak dari konten yang dipublikasikan di ruang digital.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Sampaikan Arahan Mendagri: Satpol PP Diminta Humanis dan Damkar Perkuat Pencegahan
Wali Kota Sungai Penuh Dorong Kepastian Status PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Guru PPPK Kepala Sekolah: Aturan, Syarat, dan Dasar Hukum di Merangin
Hasil Rapat Komisi II DPR: Pemerintah Buka Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Pemkab Merangin Bahas PPPK dan Honorer dalam Raker Komisi II DPR RI
Mendagri Tito Karnavian Soroti Honorer Kerja Singkat, Tegaskan Larangan Rekrut Baru
PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Rp3,143 Miliar Disebut Sesuai Tahapan
Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Sesuai Aturan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

Al Haris Sampaikan Arahan Mendagri: Satpol PP Diminta Humanis dan Damkar Perkuat Pencegahan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Dorong Kepastian Status PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

Video POV Gaji ke-13 Viral, Empat Pegawai Pemkot Jambi Diperiksa

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

Guru PPPK Kepala Sekolah: Aturan, Syarat, dan Dasar Hukum di Merangin

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:51 WIB

Hasil Rapat Komisi II DPR: Pemerintah Buka Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Berita Terbaru