Jambi, oegopost.id – Perdagangan pupuk urea subsidi di Kabupaten Muaro Jambi berhasil diungkap Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat 7,35 ton dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
AKBP Agung Basuki mengatakan personel Subdit I Indagsi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah menerima laporan pada 16 Juni 2026, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Langkah cepat itu membawa petugas ke sebuah rumah milik warga berinisial SW.
Di lokasi tersebut, tim menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja tiba. Temuan itu kemudian membuka jalan bagi penyelidikan yang lebih luas.
Polisi Kejar Jalur Distribusi
Tim Indagsi tidak berhenti setelah menemukan pupuk subsidi di rumah SW. Petugas segera menelusuri kendaraan yang mengangkut pupuk tersebut ke lokasi.
Penyelidikan mengarah pada satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD. Polisi menduga kendaraan itu berperan dalam distribusi pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Selain mengamankan truk, penyidik mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas distribusi pupuk. Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Empat Orang Jadi Tersangka
Hasil penyidikan membawa polisi menetapkan empat tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Penyidik menilai masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk subsidi.
Menurut AKBP Agung Basuki, para tersangka memperoleh pupuk tersebut dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Penyidik kini terus mendalami hubungan para tersangka dengan pemasok tersebut.
Polisi juga mendalami alur distribusi pupuk untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut berperan dalam praktik tersebut.
Jual Pupuk di Luar Ketentuan
Penyidik menemukan para tersangka menjual pupuk subsidi kepada pihak yang tidak masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Praktik itu bertentangan dengan aturan pemerintah mengenai distribusi pupuk bersubsidi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku membeli pupuk urea subsidi dengan harga Rp250 ribu per karung. Mereka kemudian menjual kembali pupuk tersebut seharga Rp295 ribu per karung.
Padahal, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram sebesar Rp90 ribu per karung. Selisih harga itu menjadi salah satu temuan penting dalam perkara ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat 7,35 ton. Polisi juga mengamankan satu unit truk, dokumen kendaraan, dan dokumen transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang dijual di luar peruntukannya. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai dua tahun penjara.
AKBP Agung Basuki menegaskan Polda Jambi akan terus mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya. Menurut dia, pupuk subsidi memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani sehingga penyalurannya harus sesuai aturan.
Ia juga menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi praktik penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi yang merugikan petani. Karena itu, setiap pelanggaran akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini polisi menahan para tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jalur distribusi lain dalam praktik perdagangan pupuk urea subsidi di Muaro Jambi.(ar)









