Jambi, oegopost.id – Tim gabungan Polresta Jambi menggelar penertiban balap liar Jambi secara masif sepanjang Agustus 2026. Petugas menyita sekitar 150 unit kendaraan roda dua dari para pelanggar di berbagai titik rawan.
Mayoritas pengendara yang terjaring operasi polisi ini tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi menyasar aksi konvoi liar, kelompok geng motor, hingga penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menyampaikan hasil penindakan tersebut saat konferensi pers pada Senin (24/8/2026). Ananto menegaskan jajarannya menutup rapat ruang bagi pihak yang mengganggu ketertiban umum.
Polisi siap menindak siapa saja yang nekat menjadikan jalanan kota sebagai lokasi aksi ugal-ugalan. Operasi penindakan berawal dari maraknya aduan warga terkait kerumunan pemuda hingga larut malam.
Petugas bergerak cepat merespons laporan masyarakat guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban. Rangkaian tindakan tegas bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menyita 38 unit sepeda motor setelah kelompok pemuda mengabaikan imbauan petugas untuk membubarkan diri. Penertiban berlanjut pada Senin (17/8/2026) dengan menjaring aksi konvoi pelajar.
Tim Polresta Jambi Amankan Ratusan Kendaraan Pelanggar
Razia hari Kemerdekaan itu menjaring siswa tingkat SMP, SMA, hingga SMK dari Kota Jambi dan Muaro Jambi. Kapolresta Jambi memimpin langsung razia yang mengamankan 35 unit kendaraan tidak standar tersebut.
Petugas kembali mengoperasikan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (22/8/2026) malam. Operasi selama satu jam tersebut menjaring 39 unit motor serta satu bilah senjata tajam.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar menyoroti maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan terjaring. Kebisingan knalpot nonstandar itu merusak kenyamanan warga di permukiman, rumah sakit, hingga tempat ibadah.
Polres Jambi menahan seluruh kendaraan hasil penertiban selama dua minggu di markas kepolisian. Pemilik wajib mengembalikan spesifikasi knalpot ke standar pabrik sebelum membawa pulang sepeda motor mereka.
Knalpot Brong Dimusnahkan Dan Pelajar Wajib Didampingi
Petugas melepas seluruh barang bukti knalpot brong untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, petugas menyerahkan barang bukti senjata tajam kepada Satreskrim Polresta Jambi guna penanganan pidana.
Polisi menerapkan aturan khusus bagi para pelajar yang ingin mengambil kendaraan menyalahi aturan tersebut. Orang tua murid beserta pihak sekolah wajib hadir mendampingi proses pengambilan motor di kantor polisi.
Penindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalanan. Polresta Jambi berkomitmen menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan dari potensi bahaya aksi ugal-ugalan.
Polresta Jambi juga menyiapkan langkah preventif dengan mendatangi sekolah-sekolah di wilayah Kota Jambi. Perwira polisi bertindak sebagai pembina upacara setiap hari Senin untuk memberikan edukasi keselamatan berkendara.
Rekam Jejak Pelajar Terjerat Geng Motor Tercatat
Rio mengingatkan para pelajar agar tidak menganggap keterlibatan dalam geng motor sebagai sebuah kebanggaan. Kepolisian melakukan pendataan khusus terhadap seluruh siswa yang terjaring dalam aksi yang mengganggu kamtibmas.
Rekam jejak keterlibatan geng motor akan memengaruhi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di masa depan. Catatan pelanggaran tersebut berpotensi menyulitkan para pelajar saat hendak melamar pekerjaan setelah lulus sekolah.
Polresta Jambi mengajak para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak. Pengawasan malam hari menjadi kunci utama dalam menyelamatkan masa depan generasi muda dari penyesalan. Langkah pencegahan bersama ini diharapkan mampu menciptakan iklim lalu lintas Kota Jambi yang aman dan kondusif.(ar)









