Polresta Jambi Sita Ratusan Motor Balap Liar Sepanjang Agustus 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi menyita 150 sepeda motor balap liar dan knalpot brong sepanjang Agustus 2026.(poto: seriusnews.id).

Polresta Jambi menyita 150 sepeda motor balap liar dan knalpot brong sepanjang Agustus 2026.(poto: seriusnews.id).

Jambi, oegopost.id – Tim gabungan Polresta Jambi menggelar penertiban balap liar Jambi secara masif sepanjang Agustus 2026. Petugas menyita sekitar 150 unit kendaraan roda dua dari para pelanggar di berbagai titik rawan.

Mayoritas pengendara yang terjaring operasi polisi ini tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi menyasar aksi konvoi liar, kelompok geng motor, hingga penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menyampaikan hasil penindakan tersebut saat konferensi pers pada Senin (24/8/2026). Ananto menegaskan jajarannya menutup rapat ruang bagi pihak yang mengganggu ketertiban umum.

Polisi siap menindak siapa saja yang nekat menjadikan jalanan kota sebagai lokasi aksi ugal-ugalan. Operasi penindakan berawal dari maraknya aduan warga terkait kerumunan pemuda hingga larut malam.

Petugas bergerak cepat merespons laporan masyarakat guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban. Rangkaian tindakan tegas bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi menyita 38 unit sepeda motor setelah kelompok pemuda mengabaikan imbauan petugas untuk membubarkan diri. Penertiban berlanjut pada Senin (17/8/2026) dengan menjaring aksi konvoi pelajar.

Tim Polresta Jambi Amankan Ratusan Kendaraan Pelanggar

Razia hari Kemerdekaan itu menjaring siswa tingkat SMP, SMA, hingga SMK dari Kota Jambi dan Muaro Jambi. Kapolresta Jambi memimpin langsung razia yang mengamankan 35 unit kendaraan tidak standar tersebut.

Baca Juga :  Korem 042 Garuda Putih Buka Suara Kasus Penganiayaan Telanaipura

Petugas kembali mengoperasikan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (22/8/2026) malam. Operasi selama satu jam tersebut menjaring 39 unit motor serta satu bilah senjata tajam.

Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar menyoroti maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan terjaring. Kebisingan knalpot nonstandar itu merusak kenyamanan warga di permukiman, rumah sakit, hingga tempat ibadah.

Polres Jambi menahan seluruh kendaraan hasil penertiban selama dua minggu di markas kepolisian. Pemilik wajib mengembalikan spesifikasi knalpot ke standar pabrik sebelum membawa pulang sepeda motor mereka.

Knalpot Brong Dimusnahkan Dan Pelajar Wajib Didampingi

Petugas melepas seluruh barang bukti knalpot brong untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, petugas menyerahkan barang bukti senjata tajam kepada Satreskrim Polresta Jambi guna penanganan pidana.

Polisi menerapkan aturan khusus bagi para pelajar yang ingin mengambil kendaraan menyalahi aturan tersebut. Orang tua murid beserta pihak sekolah wajib hadir mendampingi proses pengambilan motor di kantor polisi.

Baca Juga :  Edukasi Kamtibmas Polsek Pelayangan Cegah Kenakalan Remaja SMPN 3 Kota Jambi

Penindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalanan. Polresta Jambi berkomitmen menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan dari potensi bahaya aksi ugal-ugalan.

Polresta Jambi juga menyiapkan langkah preventif dengan mendatangi sekolah-sekolah di wilayah Kota Jambi. Perwira polisi bertindak sebagai pembina upacara setiap hari Senin untuk memberikan edukasi keselamatan berkendara.

Rekam Jejak Pelajar Terjerat Geng Motor Tercatat

Rio mengingatkan para pelajar agar tidak menganggap keterlibatan dalam geng motor sebagai sebuah kebanggaan. Kepolisian melakukan pendataan khusus terhadap seluruh siswa yang terjaring dalam aksi yang mengganggu kamtibmas.

Rekam jejak keterlibatan geng motor akan memengaruhi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di masa depan. Catatan pelanggaran tersebut berpotensi menyulitkan para pelajar saat hendak melamar pekerjaan setelah lulus sekolah.

Polresta Jambi mengajak para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak. Pengawasan malam hari menjadi kunci utama dalam menyelamatkan masa depan generasi muda dari penyesalan. Langkah pencegahan bersama ini diharapkan mampu menciptakan iklim lalu lintas Kota Jambi yang aman dan kondusif.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara
Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Armada dan 500 Sumur Bor Karhutla Jambi
Perumda Tirta Mayang Bagikan Masker Gratis Saat Kualitas Udara Memburuk
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Langsung Pemadaman
Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Satu Hektare Kebun Karet
Sanggar Budaya Muaro Jambi Sabet Juara I Festival Batanghari 2026
Karhutla Tebo Memicu Lonjakan Kasus ISPA 2026, Dinas Kesehatan Minta Warga Waspada
Pembagian Masker Gratis Karhutla Dilakukan Pemkab Muaro Jambi Akibat Kabut Asap Pekat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Armada dan 500 Sumur Bor Karhutla Jambi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Polresta Jambi Sita Ratusan Motor Balap Liar Sepanjang Agustus 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Langsung Pemadaman

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kebakaran Lahan Sungai Buluh Hanguskan Satu Hektare Kebun Karet

Berita Terbaru

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: seriusnews.id).

Daerah

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:05 WIB