Jambi, oegopost.id – Pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) dari SPBU menggunakan jerigen atau wadah lain untuk dijual kembali merupakan tindakan ilegal. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polda Jambi berhasil mengungkap praktik pelangsiran BBM solar subsidi yang melibatkan oknum masyarakat dan operator SPBU.
Laporan Warga Jadi Titik Awal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan tim menerima laporan warga pada Rabu, 8 April 2026 pukul 08.00 WIB. Warga mencurigai aktivitas di SPBU Lubuk Landai.
Tim langsung mendatangi lokasi dan menemukan antrean panjang kendaraan yang mengisi solar subsidi. Pada pukul 17.20 WIB, petugas melihat mobil Isuzu Panther memotong antrean. Operator SPBU langsung melayani kendaraan tersebut.
Petugas segera mengamankan sopir dan operator setelah pengisian selesai. Polisi juga menemukan catatan yang diduga berisi data pelangsiran BBM subsidi. Kabid Humas Polda Jambi mengapresiasi kinerja tim Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polri terus mengawasi distribusi BBM sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Polisi Perketat Pengawasan
Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi akan menindak pelaku secara profesional dan transparan. Polda Jambi juga terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah SPBU di Kota Jambi diduga masih melayani pelangsir dalam jumlah besar. Para pelangsir menggunakan mobil tua untuk mengangkut BBM.
Seorang warga di sekitar SPBU Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, mengatakan pelangsir selalu ramai saat stok solar tersedia. “Di sini tidak pernah sepi pelangsir, kecuali saat solar kosong,” ujarnya.
BBM Langka, Lalu Lintas Terganggu
Pelangsiran menyebabkan BBM subsidi seperti solar dan pertalite sering habis. Kondisi ini memicu antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU. Banyak pengendara memarkir kendaraan di bahu jalan karena kehabisan BBM. Situasi ini mengganggu arus lalu lintas di jalan lintas timur.
Seorang pelangsir mengaku rutin membeli solar setiap hari dengan memberi tambahan uang kepada operator sebesar Rp10.000 per pengisian. “Pelangsir banyak. Ada yang punya banyak mobil dan mempekerjakan orang,” katanya.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan sudah mengular sejak malam hingga pagi di Jalan Lingkar Barat II, Bagan Pete. Redaksi masih berusaha menghubungi pengelola SPBU Bagan Pete dan pihak migas setempat untuk meminta klarifikasi.***









