Topik KTP

Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN ( Poto : Dok.Sembaridinas  )

Pemerintahan

Permendagri 6 Tahun 2026: Status PNS dan PPPK Tetap, Data Kependudukan Diseragamkan

Pemerintahan | Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian data administrasi kependudukan. Aturan ini menyederhanakan penulisan status…