Jambi, oegopost.id – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggulirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan bertajuk Cukup Bayar 1 Tahun ini menyasar langsung para pemilik kendaraan yang masih menunggak kewajiban.
Perpanjangan tahap kedua ini berlaku resmi mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026 mendatang. Lewat kebijakan ini, masyarakat berkesempatan menuntaskan tunggakan tahunan tanpa perlu menguras isi kantong secara berlebihan.
Wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun kini cukup menyetorkan pokok pajak satu tahun berjalan. Sementara itu, petugas otomatis menghapus seluruh sanksi administratif dan tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya untuk setiap unit kendaraan.
Kebijakan ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ masa lalu. Pengendara hanya perlu membayar tanggungan denda asuransi wajib tersebut untuk periode satu tahun berjalan saja.
Warga yang membayar kewajiban sebelum jatuh tempo juga berhak membawa pulang potongan pokok tagihan pajak. Pemilik kendaraan roda empat mengantongi diskon sebesar 2,5 persen, sementara pengendara motor menikmati pemotongan hingga 5 persen.
Pemerintah turut menyodorkan insentif besar bagi masyarakat yang mengurus proses balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak langsung mengantongi diskon pokok pajak sebesar 7,5 persen saat membaliknamakan kepemilikan unit kendaraannya.
Skema Keringanan Pokok Serta Pembebasan Denda Administrasi
Warga dapat menyelesaikan pembayaran pajak tahunan melalui berbagai kanal pembayaran resmi di seluruh wilayah Jambi. Masyarakat bisa mendatangi Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, hingga loket Mal Pelayanan Publik terdekat.
Layanan perbankan digital seperti mesin ATM dan aplikasi mobile banking juga melayani transaksi pajak tahunan secara cepat. Namun, warga yang hendak memperpanjang STNK lima tahunan tetap harus mendatangi kantor Samsat Induk kabupaten/kota.
Proses perpanjangan STNK tahunan hanya mensyaratkan dua berkas utama berupa KTP asli dan STNK asli pemilik. Sementara itu, pemilik yang memperpanjang pajak lima tahunan wajib menyertakan BPKB asli, bukti cek fisik, dan kuitansi jual beli.
Pemerintah menegaskan bahwa program pemutihan daerah ini tidak berlaku bagi seluruh transaksi registrasi kendaraan bermotor. Wajib pajak tetap menanggung tagihan pokok BBNKB unit baru serta seluruh biaya permohonan mutasi keluar provinsi.
Program ini juga tidak membebaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk pencetakan dokumen resmi kepolisian. Pemohon tetap membayar biaya pencetakan STNK, plat nomor TNKB, buku BPKB, STCK, TCKB, hingga nomor polisi pilihan mobil.
Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau para pemilik kendaraan agar segera mendatangi titik layanan Samsat sebelum batas waktu berakhir. Masyarakat sebaiknya mengurus kewajiban sejak dini agar terhindar dari lonjakan antrean menjelang 29 Desember 2026.(ar)









