Jambi, oegopost.id – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi mengenai kontroversi hibah aset daerah jambi yang disorot anggota legislatif. Oleh karena itu, langkah transparan ini menanggapi kritik Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi terkait pengalihan barang milik daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Provinsi Jambi Shandi memastikan seluruh proses hibah berjalan sesuai regulasi. Selain itu, pihaknya menjalankan tata kelola barang milik daerah secara akuntabel dan berlandaskan aturan perundang-undangan.
Aturan Hukum Mengatur Pengecualian Izin Legislatif Jambi
Pemerintah daerah memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dalam melaksanakan pemindahtanganan barang milik negara. Kemudian, BKAD Provinsi Jambi juga merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Aturan tersebut memuat skema pengecualian pemindahtanganan aset tanah maupun bangunan dari kewajiban persetujuan DPRD. Sehingga, pengelola barang dapat langsung memproses hibah setelah mengantongi izin resmi dari Gubernur Jambi.
Pasal 331 ayat 2 huruf d Permendagri menegaskan pemindahtanganan tanah tanpa izin DPRD berlaku khusus peruntukan kepentingan umum. Selanjutnya, Pasal 335 memperjelas rincian kriteria fasilitas publik yang masuk dalam skema tersebut.
Kategori kepentingan umum mencakup fasilitas kantor pemerintah, sarana TNI dan Polri, serta lembaga penyiaran publik. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Jambi memfokuskan pengalihan enam unit tanah dan bangunan untuk menunjang operasional lembaga tersebut.
Enam Bidang Tanah Hibah Untuk Fasilitas Publik
Pemerintah daerah menyerahkan enam aset tanah dan bangunan tersebut kepada instansi pusat serta daerah. Selain itu, seluruh objek hibah telah memenuhi syarat hukum sebagaimana tercantum dalam rincian Pasal 335 ayat 2.
Kepala Diskominfo Provinsi Jambi Ariansyah membeberkan daftar lembaga penerima hibah tanah daerah tersebut kepada publik. Sebab, permohonan hibah tanah berasal dari RRI, Pemkab Merangin, Pemkot Sungai Penuh, Pemkab Bungo, dan Korem.
Pihak Korem menerima dua bidang tanah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertahanan di daerah. Sementara itu, lembaga penyiaran publik RRI memanfaatkan hibah tanah guna menunjang fasilitas penyiaran kepada masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan rincian tata letak kawasan dapat mengajukan permohonan informasi langsung ke bagian aset. Namun, Ariansyah menyarankan warga atau pihak berwenang mendatangi pengelola aset BKAD dan DPRD untuk data rinci.
Nilai Ekonomis Kendaraan Di Bawah Eselon Lima
Selain aset tanah, Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan satu unit peralatan dan mesin berupa kendaraan operasional. Bahkan, BKAD Provinsi Jambi memastikan proses pengalihan hak milik kendaraan tersebut berjalan sangat legal dan proporsional.
Pengalihan barang selain tanah dan bangunan hanya memerlukan persetujuan DPRD jika nilainya melebihi lima miliar rupiah. Sebab, ketentuan ambang batas nilai ekonomis aset ini tercantum tegas dalam Pasal 331 ayat 1 huruf b.
Satu unit aset kendaraan tersebut memiliki nilai ekonomis di bawah threshold lima miliar rupiah. Oleh karena itu, Shandi menyebutkan estimasi nilai aset peralatan dan mesin berada di kisaran dua koma lima miliar rupiah.
Nilai ekonomis yang berada di bawah ambang batas membuat hibah kendaraan tidak membutuhkan persetujuan DPRD. Dengan demikian, keputusan pengalihan tanpa ganti rugi ini sah secara hukum sesuai Pasal 1 angka 43 Permendagri 19/2016.
Meskipun begitu, BKAD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk selalu taat asas dalam setiap pengalihan barang milik daerah. Kemudian, pihaknya berjanji akan menyampaikan rincian lokasi serta luasan tanah secara lengkap kepada publik sesegera mungkin.(ar)









