Merangin Terapkan QR Barcode PUB, Donasi Kini Bisa Dicek Lewat HP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati A. Khafidh( Poto : JambiPrima.com ).

Wakil Bupati A. Khafidh( Poto : JambiPrima.com ).

Merangin, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin meluncurkan sistem QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Sistem ini memungkinkan warga mengecek legalitas donasi langsung lewat ponsel hanya dengan memindai kode QR.

Pemkab Merangin memperkenalkan sistem ini sebagai langkah untuk memperketat pengawasan aktivitas penggalangan dana di masyarakat.

Wakil Bupati A. Khafidh meresmikan peluncuran tersebut usai upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di halaman Kantor Bupati, Rabu (20/05/2026).

Pemerintah daerah menghadirkan inovasi ini untuk menutup ruang praktik pungutan liar yang kerap muncul dengan kedok sumbangan sosial.

Dengan sistem digital ini, masyarakat bisa langsung mengecek izin pengumpulan dana tanpa harus menebak legalitasnya.

Forkopimda dan ASN Pemkab Merangin ikut menyaksikan peluncuran tersebut. Pemerintah juga menampilkan simulasi penggunaan QR code agar masyarakat memahami cara kerjanya secara langsung.

Donasi lebih transparan dan mudah dicek

Wabup A. Khafidh menjelaskan bahwa QR Barcode PUB memberi masyarakat kepastian sebelum berdonasi.

Baca Juga :  Musprov IPSI Jambi Jadi Momentum Penguatan Organisasi dan Target Prestasi Menuju PON 2028

“Lewat scanning barcode, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah kegiatan pengumpulan uang atau barang tersebut sudah memiliki izin resmi atau belum,” katanya.

Setiap lembaga yang lolos verifikasi akan memperoleh QR Barcode aktif. Pemerintah daerah mencatat data lembaga tersebut sebagai identitas resmi yang bisa di akses publik.

Cara kerja sistem QR Barcode PUB

Lembaga sosial, yayasan, dan organisasi kemanusiaan yang terdaftar akan menampilkan QR code resmi saat melakukan penggalangan dana.

Ketika masyarakat memindai kode itu, sistem akan menampilkan data lengkap seperti identitas lembaga dan jenis bantuan yang dihimpun.

Selain itu, lembaga wajib melaporkan penggunaan dana secara terbuka agar publik bisa memantau aliran bantuan. Sistem ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan donasi.

Jika sebuah lembaga tidak memiliki QR resmi, masyarakat dapat langsung mencurigai aktivitas tersebut karena tidak terverifikasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Demo AWaSI di SPBU Nusa Indah Berjalan Tertib, Massa Saksikan Langsung Uji Tera BBM

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Merangin menjadi salah satu lembaga yang sudah menggunakan sistem ini. Lembaga tersebut mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial dan instansi terkait di Kabupaten Merangin.

Dalam praktiknya, petugas hanya perlu menunjukkan QR code kepada masyarakat. Warga kemudian memindai kode itu dan langsung melihat informasi lembaga sebelum memutuskan untuk berdonasi.

Harapan pemerintah daerah

Pemkab Merangin menargetkan sistem ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan donasi.

Pemerintah juga mendorong lebih banyak lembaga sosial untuk segera beralih ke sistem digital ini.

Selain itu, pemerintah berharap sistem ini mampu menekan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan kegiatan kemanusiaan di wilayah tersebut.

Penutup

Dengan penerapan QR Barcode PUB, masyarakat Merangin kini bisa mengecek keabsahan donasi hanya dalam hitungan detik.

Sistem ini menghadirkan transparansi yang lebih jelas dan memberi rasa aman saat menyalurkan bantuan sosial.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis
Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI
Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda
Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian
Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031
Bus PO Al Hijrah Tabrak Kendaraan Parkir di Tebo, Diduga Hilang Kendali Usai Hantam Trotoar
Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad Meninggal, Dunia Pendidikan Jambi Berduka
PHI Tanam 1.000 Mangrove dan Lamun di Pulau Pari untuk Karbon Biru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jambi Libatkan UMKM, Pemprov Siapkan Dua Lokasi Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Merangin Bentuk Tim Terpadu, Kawasan Inti Geopark Merangin Jadi Prioritas Sterilisasi dari PETI

Senin, 6 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemotongan Dana Desa 2026 untuk KDMP Berdampak, Pembangunan Desa di Batang Hari Tertunda

Senin, 6 Juli 2026 - 21:00 WIB

Detik-detik Fajri Tenggelam di Sungai Tembesi, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WIB

Alfin Tetapkan Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031

Berita Terbaru