Jambi, oegopost.id – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Kota Jambi sebagai daerah pelaksana Program Kota Wakaf 2026. Penetapan strategis ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem perwakafan sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Status anyar tersebut tertuang resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 629 Tahun 2026. Pejabat berwenang menandatangani keputusan tersebut di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2026.
Kota Jambi berhasil menembus daftar sembilan kabupaten dan kota di Indonesia yang lolos seleksi ketat. Tim Seleksi Program Kota Wakaf Nasional Tahun 2026 menilai Kota Jambi telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Sembilan daerah terpilih tersebut mencakup Kota Jambi, Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, serta Kabupaten Jepara. Wilayah lain yang masuk daftar yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Jakarta Selatan, Kota Tarakan, Kota Jakarta Timur, dan Kota Ternate.
Keputusan ini mengukuhkan posisi Kota Jambi sebagai satu-satunya perwakilan dari Provinsi Jambi dalam program nasional tersebut. Bahkan, Kota Jambi mencatatkan diri sebagai satu-satunya daerah pelaksana yang mewakili seluruh wilayah Pulau Sumatera.
Kementerian Agama Republik Indonesia merancang program ini bersama Badan Wakaf Indonesia untuk mengoptimalkan potensi harta benda wakaf. Kedua lembaga ini berkomitmen mengarahkan pengelolaan aset wakaf agar lebih profesional, produktif, dan berkelanjutan.
Langkah Strategis Memperkuat Ekosistem Perwakafan Ekonomi Masyarakat
Melalui program ini, pengelola wakaf memfokuskan pemanfaatan aset tidak hanya untuk kebutuhan sarana keagamaan semata. Mereka mengarahkan pengelolaan tanah dan aset wakaf pada pengembangan program produktif serta percepatan pelaksanaan wakaf uang.
Pemerintah Kota Jambi menyanggupi sejumlah tugas penting setelah menerima penetapan status daerah pelaksana tersebut. Pihaknya siap memberdayakan harta benda wakaf dan membangun kolaborasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pengurus daerah juga mengagendakan pembinaan intensif terhadap para nazhir di seluruh wilayah Kota Jambi. Langkah ini berjalan berdampingan dengan upaya meningkatkan literasi wakaf secara masif di tengah kehidupan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah menggenjot pengembangan pengelolaan wakaf uang agar berjalan optimal sesuai ketentuan hukum. Tim pelaksana akan menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyambut keputusan ini dengan penuh rasa syukur dan optimisme tinggi. Beliau menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pusat saat menggelar audiensi bersama jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.
Komitmen Pemerintah Daerah Mendorong Pengelolaan Wakaf Produktif
Wali Kota Maulana menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menguatkan kelembagaan perwakafan di wilayahnya. Pemerintah Kota Jambi bahkan mengalokasikan dana hibah khusus untuk mendukung operasional Badan Wakaf Indonesia daerah.
Meskipun nilai dukungan anggaran tersebut masih terbatas, pemerintah daerah meyakini bantuan ini memberi dampak positif. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemkot Jambi dalam mengawal keberhasilan program nasional tersebut.
Maulana menilai potensi wakaf sangat besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan sosial dan keagamaan warga. Masyarakat dapat mengembangkan potensi besar tersebut melalui wakaf masjid, madrasah, hingga pengelolaan aset produktif.
Ia menekankan bahwa status baru ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif semata. Pemerintah, BWI, Kementerian Agama, nazhir, dan masyarakat harus bersinergi membangun pengelolaan wakaf yang transparan.
Wali Kota berharap keterlibatan Kota Jambi dalam program nasional ini mampu memperluas gerakan perwakafan daerah. Langkah nyata ini diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret atas berbagai permasalahan ekonomi dan sosial umat.(ar)









