Jambi, oegopost.id – Kanwil Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi P3H menggelar rapat harmonisasi Ranperwako Sungai Penuh pada Kamis (30/04). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil, Gedung Utama Lantai 1 Kemenkum Jambi.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Jambi menindaklanjuti permintaan Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Sekretaris Daerah. Tim kemudian menyelaraskan rancangan aturan agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, aturan tidak saling bertentangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Bahas Sejumlah Aturan Daerah
Selanjutnya, tim perancang bersama Pemkot Sungai Penuh membahas berbagai materi Ranperwako. Mereka menyusun pedoman kerja sama pemerintah dengan media massa.
Di samping itu, mereka mengatur disiplin PPPK serta sistem absensi online. Kemudian, tim membahas pedoman rumah singgah bagi lansia terlantar. Selain itu, mereka merumuskan aturan pakaian dinas ASN di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.
Tekankan Harmonisasi Regulasi
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, memimpin rapat tersebut. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi dalam setiap penyusunan regulasi daerah.
Lebih lanjut, ia meminta tim memastikan setiap aturan selaras dengan hukum yang lebih tinggi. Di sisi lain, ia menekankan agar aturan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Regulasi harus selaras dengan aturan di atasnya dan dapat dijalankan dengan baik,” kata Dina.
Selain itu, ia juga mendorong kerja sama erat antara pemerintah daerah dan tim perancang. Menurutnya, kolaborasi ini penting agar regulasi lebih berkualitas.
Dorong Regulasi Lebih Efektif
Kemenkum Jambi menargetkan Ranperwako Sungai Penuh supaya aturan yang jelas, dan sederhana. Dengan begitu, regulasi dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
Sebagai penutup, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi. Hal ini agar lahir aturan yang harmonis, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.(ar)









