Kota Jambi, oegopost.id – Ratusan warga terdampak persoalan Zona Merah Kota Jambi mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026).
Aksi tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Jambi yang berada di bawah koordinasi DPRD Kota Jambi. Warga menyoroti klaim aset negara yang berkaitan dengan lahan bersertifikat mereka.
Pemkot Fasilitasi Pertemuan dengan Warga
Setelah aksi berlangsung, pemerintah kota langsung memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga, Wali Kota Jambi, Ketua DPRD, dan jajaran terkait di Gedung Grha Siginjai.
Dalam pertemuan itu, peserta membahas tumpang tindih klaim lahan yang melibatkan masyarakat dan Pertamina serta status Barang Milik Negara (BMN) yang memicu pemblokiran sertifikat.
DPRD dan Pemkot Sepakat Kirim Surat ke Presiden
Seluruh pihak kemudian menyepakati langkah bersama untuk mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia.
Surat itu berisi permohonan agar pemerintah pusat meninjau ulang dan mencabut pemblokiran terhadap tanah warga yang telah bersertifikat.
5.506 Bidang Tanah Terdampak
Dalam surat tersebut, DPRD dan Pemkot Jambi mencatat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak persoalan Zona Merah.
Total luas wilayah terdampak mencapai sekitar 300 hektare. Kondisi ini membuat warga kesulitan mengurus administrasi pertanahan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Semua Pihak Tanda Tangani Surat Bersama
Pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait ikut menandatangani surat tersebut. Tanda tangan datang dari Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi dr. Maulana,
Langkah ini menunjukkan kesepakatan bersama untuk mendorong penyelesaian hingga tingkat pusat.
Warga Harapkan Penyelesaian Cepat
Warga menyambut positif kesepakatan tersebut dan berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan. Mereka menunggu kejelasan status lahan yang selama ini terblokir.









