Bekasi, oegopost.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menindaklanjuti temuan dugaan penguasaan palang pintu oleh ormas di kawasan Bekasi Timur. Perusahaan langsung memprioritaskan penertiban perlintasan liar kereta api Bekasi Timur yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menegaskan KAI akan menutup seluruh perlintasan liar kereta api Bekasi Timur yang berisiko mengganggu perjalanan kereta dan keselamatan masyarakat.
KAI Tekankan Prioritas Keselamatan
Bobby menyatakan KAI mengutamakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat. Ia menolak keras keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi standar karena berpotensi memicu kecelakaan.
Ia juga meminta masyarakat berhenti membuat perlintasan liar. Menurutnya, tindakan itu mengganggu operasional kereta dan mengurangi jarak pandang masinis di jalur rel.
KAI Temukan Ribuan Perlintasan Tidak Resmi
KAI mendata sekitar 1.800 perlintasan sebidang tidak resmi di berbagai wilayah Indonesia. Temuan ini mendorong KAI mempercepat penertiban di lapangan. KAI juga memperluas pembangunan flyover dan memasang palang pintu otomatis di titik rawan untuk menekan risiko kecelakaan.
KAI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk menutup perlintasan ilegal dan meningkatkan pengawasan di lapangan. Kedua pihak memperketat koordinasi agar tidak ada lagi pihak yang membuka perlintasan tanpa standar keselamatan.
Dedi Mulyadi Minta Aparat Bertindak Tegas
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta aparat segera menindak pihak yang menguasai fasilitas publik tanpa izin. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penguasaan aset publik secara sepihak di Jawa Barat.
Ia juga meminta aparat di daerah bergerak cepat menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi masalah hukum maupun keselamatan.
Pemerintah Dorong Penguatan Keamanan Rel
Dedi menyoroti masih seringnya kecelakaan di perlintasan kereta, termasuk di wilayah Cirebon. Ia meminta pemerintah mempercepat pemasangan sistem pengamanan di seluruh perlintasan aktif.
Ia juga mendorong peningkatan pengawasan agar semua perlintasan, baik resmi maupun tidak resmi, memiliki perlindungan yang memadai dan tidak lagi membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta.(ar)









