Tuban, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melaksanakan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu Tuban CAT terhadap 693 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) yang telah bekerja selama tiga bulan. Pemkab Tuban menjalankan evaluasi ini melalui uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
BKPSDM Terapkan Uji Kompetensi Sesuai Regulasi PANRB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan uji kompetensi berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan instansi melakukan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu secara berkala setiap triwulan dan tahunan.
Fien menegaskan bahwa setiap PPPK paruh waktu harus mengikuti penilaian kinerja yang terukur. Ia menyebut uji kompetensi menjadi salah satu instrumen utama dalam penilaian tersebut.
BKPSDM Tuban menggelar uji kompetensi pada 20–23 April dan membagi peserta ke dalam beberapa sesi. Panitia menilai kompetensi teknis dan administratif berdasarkan pelaksanaan tugas para pegawai selama tiga bulan terakhir.
Pemkab Tuban juga menerapkan sistem CAT agar proses penilaian berjalan objektif, cepat, dan akurat. BKPSDM kemudian menggabungkan hasil uji kompetensi dengan penilaian kinerja lainnya, termasuk perilaku kerja pegawai.
Fien menyampaikan bahwa evaluasi ini memberikan gambaran nyata mengenai kompetensi setiap PPPK paruh waktu. Ia menambahkan bahwa hasil tersebut membantu pemerintah daerah meningkatkan kinerja organisasi secara berbasis data dan terukur melalui evaluasi kinerja PPPK paruh waktu Tuban CAT.***









