Merangin, oegopost.id – Kepala sekolah Merangin akhirnya menemukan kepastian setelah DPRD Merangin bersama Pemerintah Kabupaten Merangin menyepakati penataan ulang jabatan kepala sekolah yang mengundurkan diri maupun berstatus nonjob.
Kesepakatan ini menegaskan bahwa pemerintah akan mengembalikan mereka menjadi guru sesuai ketentuan.
Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Merangin. DPRD dan pemerintah daerah langsung membahas solusi atas polemik pengunduran diri kepala sekolah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Ketua DPRD Merangin, Fahmi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin menyepakati langkah penataan ulang tenaga pendidik.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 26 kepala sekolah mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan kepala sekolah berstatus nonjob dalam skema penataan ulang. DPRD mendorong agar seluruh pihak segera menjalankan hasil kesepakatan tersebut.
Fahmi menegaskan bahwa pemerintah akan mengembalikan mereka ke jabatan fungsional sebagai guru. Ia juga memastikan bahwa pemerintah tetap menjamin hak sertifikasi para guru.
Penempatan Guru Mengacu Domisili dan Kebutuhan Sekolah
Pemerintah daerah menyusun penempatan ulang guru berdasarkan domisili masing-masing tenaga pendidik. Dinas terkait juga menyesuaikan penempatan dengan kebutuhan sekolah di lapangan.
Fahmi menekankan bahwa kebijakan ini menjaga pemerataan guru di seluruh wilayah Kabupaten Merangin. Ia juga memastikan tidak ada hak guru yang hilang dalam proses penataan ini.
DPRD dan Dinas Pendidikan kemudian mengatur ulang distribusi tenaga pendidik agar proses belajar mengajar tetap berjalan lancar. Pemerintah daerah juga mengawasi langsung implementasi kebijakan tersebut.
DPRD Merangin juga mendorong Pemerintah Kabupaten Merangin mengevaluasi Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. DPRD menyampaikan usulan itu langsung dalam rapat Banggar.
Fahmi menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti usulan evaluasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD menilai evaluasi ini penting untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di daerah.
Wartawan Diminta Keluar Saat Rapat Berlangsung
Suasana rapat sempat menjadi sorotan setelah panitia meminta wartawan meninggalkan ruang pertemuan. Keputusan itu langsung memicu perhatian publik dan tanggapan dari berbagai pihak.
Pengamat kebijakan publik Merangin, Ampera, menegaskan bahwa Undang-Undang Pers melindungi kerja jurnalistik. Ia menilai publik berhak memperoleh informasi terkait pembahasan kebijakan daerah.
Ampera juga mendorong keterbukaan informasi dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintah, terutama yang menyangkut sektor pendidikan.(ar)









