Merangin, oegopost.id – Polemik Pelantikan Kepala Sekolah di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kepala sekolah menyampaikan keluhan terkait proses pelantikan.
Wakil Ketua DPRD Merangin, Fahmi, meminta Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan menghindari kesan intimidasi kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
Fahmi menilai situasi yang berkembang harus ditangani dengan pendekatan transparan dan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa lembaga pengawas perlu menjaga kepercayaan publik dalam setiap proses klarifikasi yang berjalan.
Fahmi menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk kepala sekolah, berhak menyampaikan informasi dan laporan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pemerintahan.
Ia meminta negara hadir untuk melindungi pelapor agar proses pengawasan berjalan jujur dan terbuka.
Ia juga menolak segala bentuk tekanan terhadap pihak yang menyampaikan aspirasi. Menurutnya, keberanian melapor justru memperkuat kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Inspektorat Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan
Fahmi menekankan peran strategis Inspektorat dalam mencegah praktik pungutan liar di lingkungan birokrasi. Ia meminta Inspektorat menindaklanjuti setiap laporan secara objektif, transparan, dan berbasis aturan.
Ia juga mengingatkan agar proses pengawasan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, kejelasan prosedur menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Sejumlah kepala sekolah sebelumnya mendatangi DPRD Merangin untuk menyampaikan aspirasi terkait proses pelantikan yang sempat menjadi perhatian publik.
Mereka menyampaikan sejumlah catatan yang kemudian berkembang menjadi perbincangan luas.
Isu tersebut kemudian menarik perhatian masyarakat setelah muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pihak yang ikut menyampaikan aspirasi. Situasi itu memperluas diskusi publik terkait transparansi pelantikan.
Inspektorat Bantah Pemanggilan Kepala Sekolah
Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, menegaskan Inspektorat tidak pernah memanggil kepala sekolah dalam proses klarifikasi yang berjalan. Ia menjelaskan bahwa Inspektorat hanya mengirim surat resmi kepada Dinas Pendidikan.
Surat tersebut berisi permintaan keterangan kepada Kabid Dikdas terkait mekanisme pelantikan kepala sekolah yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan langkah itu bertujuan mengumpulkan informasi secara resmi.
Jaya Kusuma menyampaikan bahwa Inspektorat masih mengumpulkan informasi awal terkait proses pelantikan. Ia memastikan bahwa pihaknya belum membahas isu lain seperti dugaan transaksi dalam pemeriksaan saat ini.
Ia menegaskan bahwa fokus utama Inspektorat saat ini hanya pada mekanisme pelantikan yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Jaya Kusuma juga membantah adanya pemanggilan langsung atau tekanan terhadap kepala sekolah. Ia menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa isu yang berkaitan dengan aspirasi kepala sekolah di DPRD berada di luar ruang lingkup klarifikasi Inspektorat.
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum. Publik menilai kejelasan penting untuk mencegah munculnya spekulasi baru.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dan lembaga pengawas dapat menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.
Dengan begitu, polemik pasca pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin dapat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berkembang di ruang publik.(ar)









