Jambi, oegopost.id – Kasus dugaan pelanggaran etik menyeret seorang dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan langsung menarik perhatian publik.
Istri dosen berinisial DK bersama warga mendatangi sebuah kos dan mendapati DK berada di dalam kamar bersama seorang mahasiswi.
Peristiwa itu memicu sorotan luas dan mendorong berbagai pihak meminta penanganan tegas dari kampus.
DPR Dorong Penegakan Aturan Secara Tegas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendukung langkah kampus yang menonaktifkan DK sebagai respons awal. Ia menegaskan bahwa kampus harus menjalankan proses disiplin secara adil, terbuka, dan terukur.
Ia meminta pihak kampus berpegang pada kode etik dosen, aturan disiplin, serta regulasi internal saat menangani kasus tersebut.
Ia juga menekankan bahwa hasil investigasi harus menjadi dasar dalam menentukan sanksi, mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian.
Dugaan Pelanggaran Profesionalitas Dosen
Hadrian menilai tindakan DK melanggar standar profesionalitas dosen dan berpotensi menyalahgunakan relasi kuasa dengan mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa dosen harus menjaga integritas serta memberi contoh yang baik di lingkungan akademik.
Menurutnya, kasus seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik sekaligus merusak citra institusi pendidikan.
Istri Bongkar Kejadian Bersama Warga
Istri DK membuntuti aktivitas suaminya sebelum mendatangi lokasi kos. Ia datang bersama warga dan melibatkan aparat setempat, seperti Ketua RT, lurah, polisi, dan Babinsa.
Saat mereka membuka kamar, mereka menemukan DK bersama seorang mahasiswi. Kejadian itu kemudian menyebar dan menjadi perbincangan masyarakat.
Kampus Langsung Ambil Tindakan
Pihak Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi segera menonaktifkan DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.
Kampus juga menghentikan seluruh aktivitas DK yang berkaitan dengan representasi institusi.
Rektor Kasful Anwar menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan memastikan tim kampus melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Langkah ini menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus memastikan kegiatan akademik tetap berjalan kondusif.(ar)









