Wacana Pemblokiran Barcode BBM Subsidi di Jambi Tuai Kritik Akademisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahman Akademisi provinsi Jambi.(poto: jamberita.com).

Rahman Akademisi provinsi Jambi.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Wacana penindakan tegas terhadap pemilik kendaraan penunggak pajak di SPBU Provinsi Jambi memicu perdebatan hangat di masyarakat. Oleh karena itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah mendukung penuh kebijakan pembatasan barcode BBM subsidi bagi penunggak pajak.

Usulan pembatasan tersebut mengemuka seusai tim gabungan menggelar inspeksi mendadak di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Hasilnya, para petugas menemukan indikasi kuat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi secara berulang menggunakan barcode berbeda.

Selanjutnya, Hafiz Fattah mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret demi menekan potensi kecurangan di lapangan. Bahkan, ia menyarankan tindakan pemblokiran barcode khusus bagi unit kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Selain itu, pimpinan legislatif menegaskan kesiapan DPRD bersama Hiswana Migas Jambi untuk mengawal pembentukan regulasi penertiban tersebut. Meskipun demikian, dukungan jajaran legislatif tersebut bertujuan agar penyaluran energi bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran.

Modus Pembelian Berulang Marak Ditemukan Oleh Petugas Sidak

Secara khusus, tim gabungan Pemprov Jambi bersama BPH Migas, DPR RI, dan Kepolisian membongkar modus penyalahgunaan di sejumlah SPBU. Sebab, para pelaku sengaja memanfaatkan celah sistem digital untuk meraup keuntungan pribadi dari pasokan subsidi negara.

Baca Juga :  Al Haris Tegaskan Peran Pondok Pesantren Tak Tergantikan Bentuk Akhlak Generasi Jambi

Oleh sebab itu, Ketua Hiswana Migas Jambi Hafiz Fattah menilai langkah penghapusan barcode menjadi solusi efektif menekan angka pelanggaran. Sebaliknya, ia optimistis bahwa pembatasan ini mampu menyaring pengguna kendaraan yang tidak taat membayar kewajiban pajak.

Namun demikian, dorongan kebijakan pembatasan ketat ini langsung memantik reaksi keras dari pakar hukum Universitas Adiwangsa Jambi. Akibatnya, Dr. Rahman, S.Sy., M.H. menilai bahwa langkah pimpinan DPRD tersebut belum mencerminkan fungsi hakiki wakil rakyat.

Padahal, Rahman menegaskan bahwa lembaga wakil rakyat semestinya berdiri paling depan untuk menyuarakan serta memperjuangkan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, pimpinan DPRD tidak seharusnya terburu-buru menyepakati wacana sanksi administratif yang berisiko memperberat beban hidup warga.

Fungsi Keterwakilan Rakyat Dipertanyakan Oleh Akademisi Hukum Jambi

Di samping itu, kritik tajam akademisi menyasar pada pendekatan sanksi pemblokiran akses kebutuhan dasar yang melukai rasa keadilan. Menurut Rahman, kondisi pemulihan ekonomi warga yang belum stabil membutuhkan kebijakan pendorong, bukan penalti yang menekan.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kota Jambi Ikuti Rakernas APEKSI 2026, Serap Inovasi untuk Pemberdayaan Keluarga

Oleh karena itu, pengamat hukum mengingatkan parlemen agar tidak sekadar menjadi stempel legitimasi bagi aturan yang merugikan publik. Lagipula, masyarakat berhak mendapatkan kemudahan akses energi murah tanpa syarat administratif yang saling menjepit.

Sementara itu, polemik penertiban BBM subsidi ini membuka ruang diskusi luas mengenai arah kebijakan publik di daerah. Jadi, pemerintah dan DPRD dituntut merumuskan solusi berimbang antara penegakan aturan fiskal dan perlindungan kesejahteraan warga.

Transparansi Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Harus Selalu Ditingkatkan

Sebenarnya, penyelesaian akar masalah penyelewengan pasokan BBM membutuhkan pengawasan ketat daripada sekadar memblokir hak warga. Oleh sebab itu, para pihak berharap pembenahan sistem digitalisasi BBM mampu menutup celah kecurangan secara permanen dan menyeluruh.

Akhirnya, masyarakat menantikan terobosan kebijakan yang tetap menjamin hak ekonomi rakyat kecil tanpa mengabaikan ketertiban hukum. Pada dasarnya, sinergi antara wakil rakyat dan akademisi menjadi kunci utama dalam memproduksi regulasi yang berkeadilan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Merangin Tegur Pejabat Akibat Realisasi PAD Kabupaten Merangin Rendah
Kapolsek Muko Muko Bathin VII Edukasi Siswa SMAN 14 Bungo Soal Bahaya Narkoba Geng Motor
UIT dan KPU Tebo Resmi Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Demokrasi
Bupati Anwar Sadat Resmi Pencanangan Bulan Serengkuh Dayung 2026 di Kuala Tungkal
GOW Tebo Gelar Pertemuan Rutin dan Pelatihan Tekuluk
Progres TMMD 129 Bungo: Satgas Mendorong Percepatan Pembangunan Tower Air Bersih Tanjung Agung
Al Haris dan Fadli Zon Resmi Buka Festival Pusparagam Negeriku di Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Town Hall Meeting Menteri Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Bupati Merangin Tegur Pejabat Akibat Realisasi PAD Kabupaten Merangin Rendah

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:00 WIB

UIT dan KPU Tebo Resmi Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Demokrasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Bupati Anwar Sadat Resmi Pencanangan Bulan Serengkuh Dayung 2026 di Kuala Tungkal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:00 WIB

GOW Tebo Gelar Pertemuan Rutin dan Pelatihan Tekuluk

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Progres TMMD 129 Bungo: Satgas Mendorong Percepatan Pembangunan Tower Air Bersih Tanjung Agung

Berita Terbaru