Jambi, oegopost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan SKK Migas mengawal proses Participating Interest WK Jabung secara transparan. Lembaga legislatif tersebut memberikan apresiasi atas kemajuan penawaran resmi sebesar 7 persen yang terealisasi setelah melalui proses negosiasi yang panjang.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menegaskan bahwa penawaran resmi dari SKK Migas menandai langkah maju yang sangat krusial bagi daerah. Namun, pihaknya mengingatkan agar pemerintah daerah dan BUMD tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa memperhitungkan aspek hukum, finansial, dan bisnis secara matang.
Pimpinan dewan tersebut mengapresiasi komitmen Gubernur Jambi beserta SKK Migas yang berhasil membawa pembahasan ke tahap penawaran resmi. Pihaknya menilai pencapaian ini sebagai bentuk perjuangan bersama yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah di masa depan.
DPRD Jambi Meminta Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Hak Daerah
DPRD Provinsi Jambi menekankan pentingnya kehati-hatian penuh sebelum pemerintah daerah menandatangani perjanjian definitif mengenai hak kelola tersebut. Pihaknya mendesak BUMD penerima untuk mengkaji secara mendalam seluruh konsekuensi keuangan dan bisnis yang akan daerah tanggung.
Ivan Wirata menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memastikan setiap keputusan investasi benar-benar memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. Pihaknya tidak ingin daerah mengambil langkah tergesa-gesa yang dapat menimbulkan beban finansial baru di masa mendatang.
Dewan berkepentingan penuh untuk memastikan bahwa proses pengalihan saham ini berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip tata kelola yang baik. Pihaknya menghendaki agar seluruh jajaran BUMD dan Pemprov Jambi bertindak cermat serta profesional dalam menyelesaikan setiap tahapan negosiasi.
Poin Strategis Yang Harus Pemprov Jelaskan Secara Terbuka
DPRD menilai masih terdapat sejumlah poin strategis yang belum Pemprov Jambi jelaskan secara terbuka kepada publik maupun legislatif. Dewan secara khusus mempertanyakan dasar perhitungan nilai ekonomi dari penetapan angka penawaran 7 persen tersebut.
Pihaknya juga menagih kepastian mengenai tanggal efektif hak ekonomi atau effective date yang akan berlaku bagi daerah. Selain itu, pemerintah daerah wajib membeberkan secara rinci struktur kepemilikan saham BUMD yang akan menerima pengalihan porsi saham tersebut.
Isu kritis lainnya mencakup besaran nilai investasi awal yang wajib daerah siapkan demi menyokong keikutsertaan dalam pengelolaan minyak dan gas ini. Pemprov Jambi bersama BUMD juga harus merumuskan skema dan mekanisme pembagian dividen untuk kabupaten penghasil secara adil.
Ivan mendesak agar BUMD dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengawal seluruh pembahasan teknis dengan menggunakan data yang valid. Pembahasan berbasis data valid sangat penting agar seluruh pertanggungjawaban hukum dan keuangan daerah dapat berdiri secara kokoh.
Rekomendasi Utama Pansus DPRD Untuk Mengawal Proses Transaksi
DPRD Provinsi Jambi memastikan siap mendorong percepatan proses penetapan jika hasil kajian independen terbukti menguntungkan daerah. Apabila pembahasan Pansus membuktikan penawaran tersebut optimal, dewan akan mengawal percepatan penyelesaian agar manfaat fiskal segera mengalir ke APBD.
Ivan menggarisbawahi bahwa hal paling mendasar bukanlah sekadar besaran persentase angka yang daerah dapatkan dari pihak pengelola. Pihaknya menekankan pada besarnya manfaat ekonomi nyata yang masuk ke kas daerah serta seberapa cepat masyarakat merasakannya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Provinsi Jambi merumuskan beberapa rekomendasi utama untuk mengawal proses pengalihan hak kelola minyak dan gas ini. Dewan meminta SKK Migas bersama BUMD menyampaikan ekspos resmi serta membeberkan detail data teknis-finansial kepada Pansus DPRD.
Lembaga legislatif tersebut menuntut pelaksanaan kajian mendalam yang mencakup aspek hukum, keuangan, hingga potensi risiko investasi daerah. DPRD Jambi juga memastikan kalkulasi alokasi pembagian untuk kabupaten penghasil terhitung secara proporsional, akurat, dan transparan.
Pansus DPRD mendesak penetapan lini masa penyelesaian yang jelas agar tidak terjadi penundaan berlarut yang berpotensi menghilangkan pendapatan daerah. Terakhir, DPRD meminta pemerintah daerah menyampaikan seluruh perkembangan hasil pembahasan kepada publik secara terbuka dan berkala.(ar)









