Literasi Hukum Transaksi Online: FH UNJA Edukasi Warga Tebo

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk

Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk "Peningkatan Literasi Hukum Transaksi Online terkait Ganti Rugi" untuk mengedukasi warga Kabupaten Tebo.(poto: jamberita.com)

Jambi, oegopost.id – Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) kembali menunjukkan komitmen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk “Peningkatan Literasi Hukum Transaksi Online terkait Ganti Rugi” untuk mengedukasi warga Kabupaten Tebo.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo ini terlaksana atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tebo. Langkah kolaboratif ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban saat bertransaksi di platform digital.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., membuka secara resmi acara yang dihadiri oleh warga serta jajaran pemangku kepentingan daerah. Pemerintah daerah mendukung penuh edukasi ini demi menekan angka kerugian konsumen akibat sengketa perdagangan elektronik.

Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi Edukasi Masyarakat

Prof. Dr. Muskibah, S.H., M.Hum. memimpin langsung Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum UNJA. Tim pakar ini beranggotakan Dr. Pahlefi, Evalina Allisa, Nurul Laylan Hsb, Rifqi Pratama Putra, M. Aidil Akbar, dan Zeni Sunarti.

Baca Juga :  10 Cara Menghasilkan Uang dari HP Secara Praktis di Era Digital yang Semakin Kompetitif

Tim narasumber memaparkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola perdagangan masyarakat secara signifikan. Namun, kemudahan belanja online tersebut kerap beriringan dengan munculnya berbagai risiko hukum yang merugikan pembeli.

Masyarakat sering menghadapi masalah seperti barang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, penipuan, hingga ketiadaan iktikad baik penjual. Oleh sebab itu, pemahaman aturan hukum menjadi benteng utama bagi masyarakat dalam menuntut hak ganti rugi.

Hak Konsumen Dan Mekanisme Pengajuan Ganti Rugi Digital

Narasumber menegaskan bahwa setiap konsumen berhak menerima informasi produk secara akurat, jelas, dan jujur dari penjual. Selain itu, aturan hukum menjamin hak pembeli untuk memperoleh ganti rugi atas kelalaian pelaku usaha.

Tim UNJA mengingatkan warga agar selalu mendokumentasikan seluruh proses transaksi digital secara rapi dan sistematis. Bukti pembayaran, foto produk, serta riwayat percakapan menjadi alat bukti krusial saat menyelesaikan sengketa hukum.

Baca Juga :  Internet Gratis, Eks TKI Ini Kini Hasilkan Rp6 Juta per Bulan

Penyuluhan ini membekali warga dengan pemahaman penyelesaian sengketa, baik lewat jalur non-litigasi maupun jalur hukum litigasi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi merasa bingung ketika mengalami kerugian finansial saat belanja online.

Sesi Diskusi Interaktif Membahas Kasus Pengembalian Dana

Sesi diskusi berlangsung sangat interaktif ketika warga mulai membagikan beragam pengalaman buruk mereka saat belanja online. Beberapa peserta mengeluhkan pesanan yang tidak sesuai hingga rumitnya proses pengembalian dana (refund) dari penjual.

Menanggapi keluhan tersebut, tim ahli memberikan panduan praktis mengenai tahapan penyelesaian masalah secara bertahap. Konsumen dapat memulai dari musyawarah mandiri, melapor ke instansi berwenang, hingga mengambil langkah hukum resmi.

Prof. Dr. Muskibah berharap kegiatan ini mampu membentuk budaya transaksi digital yang adil dan transparan bagi semua pihak. Selanjutnya, Fakultas Hukum UNJA menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program edukasi masyarakat yang responsif terhadap perkembangan teknologi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spesifikasi Seri Oppo A7 Bawa Baterai Raksasa
6 HP Terbaru Rilis Agustus 2026 Siap Meluncur ke Pasaran
Inovasi Mahasiswa UNJA Olah Limbah Sawit Jadi Silika Gel DE-GREEN
Pemkab Tebo Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!
Perkuat Pembangunan Berbasis Riset Inovasi, Pemkab Tebo Gandeng BRIN
Cara Bayar Retribusi Sampah Lewat Rekening Air Jambi
Pelindo Regional 2 Jambi Perkuat Kompetensi Humas Digital
Perumda Tirta Mayang Jambi Permudah Pembayaran Rekening Air Lewat Kanal Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Literasi Hukum Transaksi Online: FH UNJA Edukasi Warga Tebo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Spesifikasi Seri Oppo A7 Bawa Baterai Raksasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:00 WIB

Inovasi Mahasiswa UNJA Olah Limbah Sawit Jadi Silika Gel DE-GREEN

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Tebo Perkuat Layanan Pengaduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Perkuat Pembangunan Berbasis Riset Inovasi, Pemkab Tebo Gandeng BRIN

Berita Terbaru

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi menggelar agenda pelatihan ini di Aula LPPM UNJA pada Kamis (30/7/2026).(poto: jamberita.com).

Ekonomi

Inkubator Bisnis UNJA Latih Puluhan UMKM

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:00 WIB

Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk

Teknologi

Literasi Hukum Transaksi Online: FH UNJA Edukasi Warga Tebo

Sabtu, 1 Agu 2026 - 16:00 WIB

Spesifikasi seri Oppo A7.(poto: kompas.com).

Teknologi

Spesifikasi Seri Oppo A7 Bawa Baterai Raksasa

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:00 WIB