Jambi, oegopost.id – Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) kembali menunjukkan komitmen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Tim akademisi menggelar penyuluhan bertajuk “Peningkatan Literasi Hukum Transaksi Online terkait Ganti Rugi” untuk mengedukasi warga Kabupaten Tebo.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo ini terlaksana atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tebo. Langkah kolaboratif ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban saat bertransaksi di platform digital.
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., membuka secara resmi acara yang dihadiri oleh warga serta jajaran pemangku kepentingan daerah. Pemerintah daerah mendukung penuh edukasi ini demi menekan angka kerugian konsumen akibat sengketa perdagangan elektronik.
Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Jambi Edukasi Masyarakat
Prof. Dr. Muskibah, S.H., M.Hum. memimpin langsung Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum UNJA. Tim pakar ini beranggotakan Dr. Pahlefi, Evalina Allisa, Nurul Laylan Hsb, Rifqi Pratama Putra, M. Aidil Akbar, dan Zeni Sunarti.
Tim narasumber memaparkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola perdagangan masyarakat secara signifikan. Namun, kemudahan belanja online tersebut kerap beriringan dengan munculnya berbagai risiko hukum yang merugikan pembeli.
Masyarakat sering menghadapi masalah seperti barang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, penipuan, hingga ketiadaan iktikad baik penjual. Oleh sebab itu, pemahaman aturan hukum menjadi benteng utama bagi masyarakat dalam menuntut hak ganti rugi.
Hak Konsumen Dan Mekanisme Pengajuan Ganti Rugi Digital
Narasumber menegaskan bahwa setiap konsumen berhak menerima informasi produk secara akurat, jelas, dan jujur dari penjual. Selain itu, aturan hukum menjamin hak pembeli untuk memperoleh ganti rugi atas kelalaian pelaku usaha.
Tim UNJA mengingatkan warga agar selalu mendokumentasikan seluruh proses transaksi digital secara rapi dan sistematis. Bukti pembayaran, foto produk, serta riwayat percakapan menjadi alat bukti krusial saat menyelesaikan sengketa hukum.
Penyuluhan ini membekali warga dengan pemahaman penyelesaian sengketa, baik lewat jalur non-litigasi maupun jalur hukum litigasi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi merasa bingung ketika mengalami kerugian finansial saat belanja online.
Sesi Diskusi Interaktif Membahas Kasus Pengembalian Dana
Sesi diskusi berlangsung sangat interaktif ketika warga mulai membagikan beragam pengalaman buruk mereka saat belanja online. Beberapa peserta mengeluhkan pesanan yang tidak sesuai hingga rumitnya proses pengembalian dana (refund) dari penjual.
Menanggapi keluhan tersebut, tim ahli memberikan panduan praktis mengenai tahapan penyelesaian masalah secara bertahap. Konsumen dapat memulai dari musyawarah mandiri, melapor ke instansi berwenang, hingga mengambil langkah hukum resmi.
Prof. Dr. Muskibah berharap kegiatan ini mampu membentuk budaya transaksi digital yang adil dan transparan bagi semua pihak. Selanjutnya, Fakultas Hukum UNJA menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program edukasi masyarakat yang responsif terhadap perkembangan teknologi.(ar)









