Jambi, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti sosialisasi tata cara pengumuman Perseroan Terbatas Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jajaran pegawai mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (29/7/2026) mulai pukul 14.00 WIB.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menghadiri langsung kegiatan strategis ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, bersama jajaran pegawai Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga mendampingi pelaksanaan agenda tersebut.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, membuka sosialisasi secara resmi. Penyelenggara menggelar acara ini sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sosialisasi Pengumuman Perseroan Terbatas Dan Yayasan Terbaru
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI. Seluruh peserta menyimak pemaparan materi dari para narasumber untuk memahami penyesuaian aturan terbaru tersebut.
Dita O. dari pihak BNI hadir menyampaikan materi mengenai Proposal Solusi Pembayaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan–YAP. Materi tersebut mengulas skema serta mekanisme pembayaran yang mendukung pengembangan layanan pengumuman badan hukum.
Selanjutnya, Direktur Badan Usaha Ditjen Administrasi Hukum Umum, Dr. Andi Taletting Laugi Salahuddin, menyampaikan materi penting lainnya. Beliau menjelaskan secara terperinci mengenai Restrukturisasi Pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.
Restrukturisasi Layanan Administrasi Hukum Guna Meningkatkan Efektivitas
Pemaparan tersebut menjelaskan sejumlah perubahan tata cara pengumuman serta penyederhanaan proses bisnis layanan publik. Langkah ini menjadi strategi utama dalam meningkatkan efektivitas dan transparansi penyelenggaraan administrasi hukum di Indonesia.
Pemerintah merancang restrukturisasi ini agar mampu menghadirkan proses pengumuman yang lebih sederhana, cepat, dan efektif. Masyarakat serta para pemangku kepentingan dapat mengakses seluruh proses layanan badan hukum dengan jauh lebih mudah.
Selain itu, kegiatan ini memberikan pemahaman teknis mengenai alur pelaksanaan pengumuman serta kewenangan masing-masing pihak. Narasumber juga menekankan mekanisme pembayaran baru dan pentingnya ketersediaan proses administrasi yang tertib.
Penataan Mekanisme Layanan Badan Hukum Bagi Masyarakat
Penataan kembali mekanisme pengumuman ini menjadi bagian nyata dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan administrasi. Melalui mekanisme terintegrasi dan transparan, kementerian dapat menjalankan layanan publik secara jauh lebih efisien serta akuntabel.
Sistem baru ini memberikan jaminan dan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi sarana efektif untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran kementerian terkait perubahan kebijakan.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jambi memiliki pemahaman seragam dalam mengimplementasikan aturan. Petugas siap menerapkan seluruh petunjuk teknis terbaru pada unit pelayanan administrasi hukum umum di daerah.
Hasil sosialisasi ini selanjutnya menjadi acuan utama Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pelayanan langsung. Petugas siap memberikan pendampingan dan informasi akurat kepada masyarakat, notaris, serta para pemangku kepentingan.(ar)









