Tanjung Jabung Timur, oegopost.id – Kepolisian Daerah Jambi resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan polisi jambi yang menewaskan Brigadir EWS. Selanjutnya, insiden tragis ini diketahui berlangsung di wilayah hukum Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan perkembangan terbaru tersebut pada Senin (27/7/2026). Beliau memberikan keterangan resmi tersebut secara langsung di Ruang Media Center Bidang Humas Polda Jambi.
Sementara itu, tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengusut tuntas perkara ini bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur. Kedua tim melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap seluruh fakta lapangan.
Hasilnya, penyidik menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan secara resmi. Selain itu, petugas mengumpulkan berbagai alat bukti sah serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas perkara.
Penyidik Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi Jambi
Berikutnya, tim penyidik menggelar perkara resmi pada Sabtu lalu untuk menentukan nasib para terduga pelaku. Gelar perkara tersebut mengonfirmasi penetapan enam orang sebagai tersangka utama.
Berdasarkan data penyidik, lima orang tersangka merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan satu orang tersangka lainnya merupakan warga sipil yang ikut terlibat.
Erlan menyebutkan bahwa setiap tersangka memiliki peran serta tingkat keterlibatan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penyidik terus memilah tindakan masing-masing tersangka dalam peristiwa penganiayaan berat tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian fokus mengurai peran individual guna memastikan proses hukum berjalan adil. Petugas juga mencatat setiap detail aksi para pelaku dalam berkas perkara penyidikan.
Mabes Polri Kawal Penanganan Kasus Secara Transparan Akuntabel
Di sisi lain, Tim Itwasum Polri memberikan asistensi langsung terhadap seluruh proses hukum di Polda Jambi. Divpropam Polri serta Bareskrim Polri turut mendampingi penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pendampingan dari unsur Mabes Polri ini bertujuan menjaga profesionalisme serta penanganan perkara yang objektif. Sebab, kepolisian ingin memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Erlan menambahkan bahwa kehadiran tim asistensi memberikan jaminan keterbukaan informasi kepada publik. Maka dari itu, pihak kepolisian berkomitmen penuh mengawal perkara ini secara akuntabel hingga tuntas.
Langkah pengawasan melekat ini sekaligus membuktikan ketegasan institusi dalam menangani pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau setiap perkembangan penyidikan melalui saluran resmi kepolisian.
Kapolda Jambi Tegaskan Penindakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. Beliau menyampaikan instruksi tegas tersebut melalui Kabid Humas Polda Jambi kepada awak media.
Polda Jambi berjanji memproses hukum siapa saja yang terbukti terlibat dalam musibah penganiayaan ini. Sebab, kepolisian menjalankan penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta objektif yang ditemukan di lapangan.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum bersama Propam Polda Jambi terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka. Petugas giat mengumpulkan seluruh bukti pendukung demi memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Akhirnya, kepolisian berjanji akan selalu mempublikasikan setiap perkembangan penting kepada masyarakat luas. Polda Jambi menyampaikan informasi publik secara berkala sesuai dengan tahapan penyidikan yang berjalan.(ar)









