Riau, oegopost.id – Manajemen PTPN IV Regional III berhasil menggagalkan aksi penjarahan sawit PTPN IV di areal Kebun Sei Berlian Afdeling VI, Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat (17/7/2026). Petugas keamanan perusahaan mengamankan sekitar 4,5 ton tandan buah segar (TBS) yang dipanen secara ilegal oleh kelompok pelaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyasar langsung areal kebun inti perusahaan yang merupakan aset negara. Pihak manajemen langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini kepada aparat kepolisian setempat.
Dua orang yang diduga kuat menjadi otak pelaku perusakan dan pencurian tersebut berinisial ML dan He. Perusahaan secara resmi telah menyerahkan laporan penjarahan ini kepada pihak Polsek Tapung.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, mengonfirmasi laporan resmi terhadap kedua oknum tersebut. Pihaknya meyakini Polri memiliki komitmen kuat untuk menjaga aset negara sekaligus mendukung program ketahanan pangan Presiden.
Kronologi Aksi Penjarahan Sawit Secara Terorganisir
Adry menjelaskan bahwa aksi penjarahan tersebut tidak terjadi secara spontan di lapangan. Para pelaku diduga telah melakukan perencanaan matang dengan mengumpulkan massa beberapa hari sebelum aksi.
Saat hari eksekusi, kelompok tersebut berkumpul di areal kebun untuk melakukan pemanenan liar secara massal. Mereka juga menyiapkan armada truk angkutan guna mengangkut buah hasil jarahan dari kebun.
Mendapat informasi tersebut, manajemen Kebun Sei Berlian bersama tim pengamanan langsung bergerak menuju lokasi. Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Distrik Barat turut membantu upaya penghadangan.
Petugas di lapangan berhasil mengamankan satu unit truk yang memuat buah kelapa sawit curian. Namun, kelompok pelaku lainnya nekat membawa kabur satu unit truk setelah melakukan perlawanan.
Lokasi Blok Perkebunan Sawit Menjadi Sasaran Pelaku
Aksi pemanenan liar ini berlangsung di dua titik terpisah dalam area perkebunan perusahaan. Blok kebun yang menjadi sasaran pencurian memiliki penanganan situasi yang berbeda di lapangan.
Titik pertama berada di Blok 116–118 yang melibatkan kelompok di bawah koordinasi oknum ML. Petugas keamanan sukses menyita satu truk bermuatan total 4.470 kilogram TBS di lokasi ini.
Proses pengamanan di blok pertama sempat terhambat karena adanya tindakan penghadangan dari massa pelaku. Petugas beruntung dapat meredam situasi hingga buah sawit tersebut berhasil diselamatkan dari penjarah.
Sementara itu, titik kedua berada di Blok 120 yang diduga digerakkan oleh oknum He. Petugas menghadapi perlawanan yang jauh lebih agresif dari kelompok massa di lokasi tersebut.
Akibat perlawanan sengit itu, para pelaku berhasil membawa kabur sekitar 4.000 kilogram TBS. Manajemen mengidentifikasi buah yang hanyut tersebut dipanen dari pohon sawit produktif perusahaan.
Komitmen Perusahaan Mengamankan Seluruh Aset Negara
PTPN IV Regional III menegaskan aktivitas pemanenan liar tersebut berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) sah. Perusahaan tercatat telah mengelola dan merawat lahan perkebunan tersebut selama lebih dari dua dekade.
Setiap tindakan pemanenan tanpa izin di lahan HGU merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Manajemen mendesak aparat penegak hukum menindak tegas seluruh aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Perusahaan memegang amanah besar untuk melindungi aset negara dari segala bentuk penjarahan ilegal. Manajemen memastikan akan memperketat sistem pengamanan internal di seluruh wilayah operasional pasca-insiden Kampar.
Peningkatan koordinasi bersama kepolisian juga menjadi langkah preventif agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Adry mengapresiasi keberanian tim pengamanan dan karyawan SPBUN yang sigap menjaga ketertiban di lingkungan kebun.
Sinergi seluruh karyawan menjadi modal utama perusahaan dalam mempertahankan lini bisnis dari gangguan eksternal. Manajemen mengimbau masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.(ar)









