Jambi, oegopost.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang. Hakim melaksanakan persidangan secara maraton hingga Kamis (16/7/2026) malam dan berhasil mengungkap sejumlah fakta baru. Kasus korupsi Tirta Mayang Jambi ini berpusat pada pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ.
Jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi internal perusahaan daerah tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara. Mantan Manajer Laboratorium Perumda Tirta Mayang tahun 2020, Yuli Dianasari, menyampaikan kesaksian yang menarik perhatian pengunjung sidang. Yuli menerangkan bahwa PDAM menggunakan produk Sucolite yang memiliki kualitas sangat baik secara fungsional.
Fakta Kualitas Laboratorium Bahan Kimia Sucolite
Kuasa hukum terdakwa langsung menyambut positif kesaksian dari mantan manajer laboratorium mengenai mutu produk penjernih air tersebut. Wahyu Agus Prayugo selaku kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi menegaskan hal itu seusai sidang. Wahyu menyebutkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan zat kimia tersebut berkinerja paling bagus untuk operasional air bersih.
Meskipun barang terbukti aman dan berfungsi baik, aroma kejanggalan dalam proses administrasi pengadaan tetap tercium kuat. Majelis hakim mencecar tiga saksi internal perusahaan terkait proses penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS. Hakim menilai para saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit sepanjang jalannya pemeriksaan di ruang sidang.
Misteri Aktor Utama Penyusun Dokumen HPS
Suasana persidangan memanas ketika para saksi mulai saling melempar tanggung jawab mengenai pihak yang berwenang membuat HPS. Mantan Direktur Teknik, Husein Pancanata, dan terdakwa Heri Fitriadi memaparkan versi cerita yang bertolak belakang di hadapan hakim. Kejanggalan ini membuat tim hukum terdakwa mempertanyakan kredibilitas mekanisme pengadaan barang di internal BUMD tersebut.
Wahyu menjelaskan bahwa Heri menolak secara langsung tuduhan penetapan dokumen HPS yang mengarah kepadanya. Pihak terdakwa menegaskan bahwa jajaran direktur perusahaan yang memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan nilai HPS tersebut. Selain itu, senior manajer yang mengajukan mekanisme penetapan anggaran dan bukan pihak ULP.
Janggal Konstruksi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak hanya menyoroti persoalan administratif yang muncul dalam persidangan. Pihak pengacara juga menilai jaksa penuntut umum menyusun konstruksi dakwaan yang terkesan sangat memaksa sejak awal. Mereka menemukan ketidaksesuaian lini masa jabatan kliennya di dalam berkas dakwaan yang jaksa bacakan.
Jaksa menyeret terdakwa Mustazal ke dalam pusaran kasus korupsi ini untuk periode anggaran tahun 2020 hingga tahun 2021. Padahal, Mustazal baru resmi menjabat sebagai Direktur Teknik di Perumda Tirta Mayang pada tahun 2022 lalu. Wahyu menyatakan bahwa keterlibatan kliennya melanggar akal sehat karena belum menjabat saat dugaan korupsi terjadi.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali perkara rasuah ini pada pekan depan. Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan saksi-saksi lainnya demi membuat pembuktian perkara ini menjadi semakin terang benderang. Publik Jambi terus mengawal jalannya kasus ini untuk melihat pertanggungjawaban hukum dari pengelolaan fasilitas air bersih daerah.(ar)









