Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Saksi Internal Perumda Tirta Mayang Jambi Saat Diambil Sumpah Sebelum Memberikan Keterangan.( poto: jamberita.com)

Tiga Saksi Internal Perumda Tirta Mayang Jambi Saat Diambil Sumpah Sebelum Memberikan Keterangan.( poto: jamberita.com)

Jambi, oegopost.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang. Hakim melaksanakan persidangan secara maraton hingga Kamis (16/7/2026) malam dan berhasil mengungkap sejumlah fakta baru. Kasus korupsi Tirta Mayang Jambi ini berpusat pada pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ.

Jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi internal perusahaan daerah tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara. Mantan Manajer Laboratorium Perumda Tirta Mayang tahun 2020, Yuli Dianasari, menyampaikan kesaksian yang menarik perhatian pengunjung sidang. Yuli menerangkan bahwa PDAM menggunakan produk Sucolite yang memiliki kualitas sangat baik secara fungsional.

Fakta Kualitas Laboratorium Bahan Kimia Sucolite

Kuasa hukum terdakwa langsung menyambut positif kesaksian dari mantan manajer laboratorium mengenai mutu produk penjernih air tersebut. Wahyu Agus Prayugo selaku kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi menegaskan hal itu seusai sidang. Wahyu menyebutkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan zat kimia tersebut berkinerja paling bagus untuk operasional air bersih.

Baca Juga :  Cara Bayar Retribusi Sampah Lewat Rekening Air Jambi

Meskipun barang terbukti aman dan berfungsi baik, aroma kejanggalan dalam proses administrasi pengadaan tetap tercium kuat. Majelis hakim mencecar tiga saksi internal perusahaan terkait proses penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS. Hakim menilai para saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit sepanjang jalannya pemeriksaan di ruang sidang.

Misteri Aktor Utama Penyusun Dokumen HPS

Suasana persidangan memanas ketika para saksi mulai saling melempar tanggung jawab mengenai pihak yang berwenang membuat HPS. Mantan Direktur Teknik, Husein Pancanata, dan terdakwa Heri Fitriadi memaparkan versi cerita yang bertolak belakang di hadapan hakim. Kejanggalan ini membuat tim hukum terdakwa mempertanyakan kredibilitas mekanisme pengadaan barang di internal BUMD tersebut.

Wahyu menjelaskan bahwa Heri menolak secara langsung tuduhan penetapan dokumen HPS yang mengarah kepadanya. Pihak terdakwa menegaskan bahwa jajaran direktur perusahaan yang memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan nilai HPS tersebut. Selain itu, senior manajer yang mengajukan mekanisme penetapan anggaran dan bukan pihak ULP.

Baca Juga :  Polda Jambi Tetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi Tersangka Kebakaran Gudang BBM

Janggal Konstruksi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak hanya menyoroti persoalan administratif yang muncul dalam persidangan. Pihak pengacara juga menilai jaksa penuntut umum menyusun konstruksi dakwaan yang terkesan sangat memaksa sejak awal. Mereka menemukan ketidaksesuaian lini masa jabatan kliennya di dalam berkas dakwaan yang jaksa bacakan.

Jaksa menyeret terdakwa Mustazal ke dalam pusaran kasus korupsi ini untuk periode anggaran tahun 2020 hingga tahun 2021. Padahal, Mustazal baru resmi menjabat sebagai Direktur Teknik di Perumda Tirta Mayang pada tahun 2022 lalu. Wahyu menyatakan bahwa keterlibatan kliennya melanggar akal sehat karena belum menjabat saat dugaan korupsi terjadi.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali perkara rasuah ini pada pekan depan. Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan saksi-saksi lainnya demi membuat pembuktian perkara ini menjadi semakin terang benderang. Publik Jambi terus mengawal jalannya kasus ini untuk melihat pertanggungjawaban hukum dari pengelolaan fasilitas air bersih daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik
Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK
Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI
Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung
Dugaan Mangkir Nusron Wahid ke Luar Negeri Picu Rencana Jemput Paksa KPK
Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel Tewaskan Personel, Komisi III DPR dan Kompolnas Desak Evaluasi Total
Dua Polisi Jambi Dipecat Buntut Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung

Berita Terbaru

Gulai Keladi.(poto: youtube Alzam UA).

Daerah

Resep Gulai Keladi Khas Kerinci yang Gurih

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:45 WIB

Ilustrasi Dirut Bank BSN Alex Sofjan Noor mengisi kuliah umum perbankan syariah di UINSU Medan.(poto: AI).

Ekonomi

Pangsa Pasar Bank Syariah RI Masih 7,36 Persen, Ini Pemicunya

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:30 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Subuh Keliling di Masjid Nurul Huda, Sungai Putri, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (24/10/2026).(poto: tribratanews.jambi.polri.go.id).

Daerah

Subuh Keliling di Jambi, Kapolda Ingatkan Narkoba Vape

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:23 WIB