Waka DPRD Jambi Minta Tagih Rekanan BPK Sesuai Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ivan Wirata dukung langkah Pemprov selesaikan rekomendasi BPK Provinsi Jambi.(poto: jamberita.com).

Ivan Wirata dukung langkah Pemprov selesaikan rekomendasi BPK Provinsi Jambi.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengapresiasi langkah tegas Gubernur Jambi Al Haris. Gubernur berkomitmen menggandeng Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK Provinsi Jambi. Langkah konkret ini menyasar pihak ketiga atau rekanan “nakal” yang belum mengembalikan kerugian keuangan daerah.

Meski demikian, pimpinan dewan meminta jajaran pemerintah daerah tetap menempuh jalur resmi. Seluruh proses penyitaan atau penyerahan aset tidak boleh melangkahi prosedur hukum yang berlaku. Ivan menyampaikan pandangan resmi lembaga legislatif tersebut pada Rabu (15/7/2026).

Pihak DPRD memandang penuntasan tindak lanjut ini sebagai agenda yang sangat krusial. Rekanan yang terbukti menerima kelebihan pembayaran wajib segera menyetor kembali dana tersebut. Pemprov Jambi harus menjadikan pemulihan kas daerah sebagai prioritas utama kerja mereka.

Setiap rupiah dalam APBD merupakan uang rakyat yang menuntut pertanggungjawaban nyata. Oleh karena itu, Ivan memberikan catatan tebal terkait mekanisme eksekusi aset di lapangan. Semua tindakan penagihan wajib mengedepankan asas legalitas yang kuat.

Regulasi Resmi Menjadi Acuan Eksekusi Aset

Pemerintah daerah tidak boleh memunculkan kesan adanya tindakan sepihak yang serampangan. Mekanisme penyerahan aset pengganti maupun langkah hukum lain harus berjalan transparan. Semua proses tersebut wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah.

Baca Juga :  Al Haris Dorong UKW Jambi, Wartawan Diminta Makin Profesional

DPRD Provinsi Jambi memastikan bakal mengawal ketat seluruh proses pemulihan keuangan ini. Dewan mengoptimalkan fungsi pengawasan melekat demi mengamankan kekayaan daerah yang masih tertahan. Skema pemantauan ini akan berjalan secara konsisten hingga semua persoalan selesai.

Ivan meminta Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah bergerak lebih aktif. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga harus menyampaikan perkembangan data secara berkala. Laporan tersebut wajib memuat nilai nominal yang berhasil kembali ke kas daerah.

Selain itu, kendala nyata di lapangan juga harus terpetakan secara jelas. Keterbukaan data ini sangat penting agar legislatif mengetahui hambatan dalam proses penagihan. Langkah penuntasan pun bisa berjalan secara lebih efektif dan terukur.

Target Capaian Nasional Harus Segera Terpenuhi

Legislatif kini menyoroti capaian target penyelesaian temuan hukum di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Saat ini, persentase penyelesaian rekomendasi tersebut baru menyentuh angka 76 persen. Angka pencapaian tersebut ternyata masih berada di bawah standar minimal nasional.

Pemerintah pusat mematok target penyelesaian minimal berada di angka 80 persen. Kekurangan persentase ini harus menjadi perhatian bersama seluruh jajaran kepala OPD. Semua perangkat daerah perlu mempercepat ritme kerja mereka di lapangan.

Baca Juga :  Penyerapan Anggaran Muaro Jambi 2026 Masih Rendah, Belanja Modal Tertinggal Tajam

Penyelesaian rekomendasi ini harus berorientasi pada substansi masalah, bukan sekadar urusan administratif. Ivan menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban finansial jauh lebih penting daripada sekadar laporan di atas kertas. Pemerintah daerah harus mengejar ketertinggalan angka ini secepat mungkin.

Perbaikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Daerah

Evaluasi total terhadap sistem pengendalian internal (SPI) Pemprov Jambi kini bersifat mendesak. Perbaikan sistem secara menyeluruh akan mencegah temuan kasus serupa berulang kembali. Pihak legislatif menginginkan adanya tata kelola anggaran yang jauh lebih sehat dan akuntabel.

Prinsip dasar dalam penyelesaian masalah ini sebenarnya sangat sederhana dan jelas. Siapa pun pihak yang menerima pembayaran tidak sah wajib memulihkan uang negara tersebut. Kewajiban pengembalian dana ini tidak memiliki ruang kompromi sama sekali.

Pada sisi lain, pemda harus membenahi tata kelola pengadaan barang dan jasa. Pengawasan proyek fisik di lapangan perlu pengetatan agar tidak memicu kerugian baru. Sistem manajemen yang kuat menjadi kunci utama untuk menutup celah kebocoran APBD.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD
Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting
Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov
Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI
Kadis Perkim Jambi Kebut Program Bedah Rumah Warga
Alasan Al Haris Dobrak Tradisi Lelang Jabatan Pemprov Jambi
Resmi Dilantik, Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi Pangkas Utang Rp64 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Suara Soal Hibah Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD

Senin, 20 Juli 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Muaro Jambi Gelar Peringatan HARGANAS ke-33 untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 20 Juli 2026 - 15:00 WIB

Wakil Bupati Tebo Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Apresiasi Program S4-Genting

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:00 WIB

Peringatan Keras DPRD Jambi untuk Lima Pejabat Baru Pemprov

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:26 WIB

Bupati Kerinci Monadi Ikuti Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah di Lemhannas RI

Berita Terbaru