Jambi, oegopost.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika dan menangkap tiga tersangka. Dalam kasus penangkapan pejabat pemasyarakatan ini, polisi juga menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan timnya menyita 536 butir pil ekstasi dalam operasi tersebut. Barang bukti itu terdiri atas tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell.
“Benar, kami menangkap tiga orang dalam jaringan narkoba dengan barang bukti 536 butir pil ekstasi. Salah satu tersangka merupakan oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi,” kata Dewa Made Palguna di Jambi, Senin.
Tim Ditresnarkoba Telusuri Laporan Warga Hingga Bongkar Jaringan
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah mengantongi bukti awal, petugas menggerebek sebuah rumah dan menangkap RE.
Saat menggeledah rumah itu, petugas menemukan sebuah tas belanja di dalam lemari ruang tengah. Tas tersebut berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell.
Kemudian, petugas menghitung seluruh barang bukti dan memperoleh 536 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi menyita kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pemeriksaan Polisi Mengarah Kepada Tiga Tersangka Jaringan Ekstasi
Usai menangkap RE, penyidik langsung memeriksanya. Dalam pemeriksaan itu, RE mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW.
Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak menuju rumah mertua BW di Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan. Polisi kemudian menangkap BW tanpa perlawanan.
Tidak berhenti di situ, penyidik kembali memeriksa BW. Dari keterangannya, polisi mengetahui RB memasok pil ekstasi kepada BW.
Setelah itu, tim mendatangi sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap RB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi menyita beberapa paket pil ekstasi, timbangan digital, sejumlah telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.
Sementara itu, Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Kini, penyidik menahan ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Dukung Proses Hukum Kepolisian
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, membenarkan polisi menangkap salah seorang bawahannya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Irwan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi mendukung penuh proses hukum yang di jalankan Polda Jambi. Ia juga menegaskan instansinya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Sikap kami jelas. Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang di lakukan oleh Polda Jambi,” ujar Irwan.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap RB dari jabatannya. Irwan meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Surat pemberhentian sementaranya sudah terbit dari kementerian. Intinya kami menghargai proses pengembangan yang sedang di lakukan pihak kepolisian,” katanya.(ar)









