Jambi, oegopost.id – Harga TBS sawit Jambi menjadi perhatian Satgas Pangan Polri. Jambi masuk dalam daftar 16 provinsi sentra sawit yang mendapat pengawasan khusus karena masih terjadi kesenjangan harga antara acuan pemerintah dan harga yang diterima petani.
Menteri Pertanian mendorong langkah pengawasan tersebut untuk memperbaiki tata niaga sawit rakyat. Satgas Pangan juga ingin mencegah praktik pembelian yang merugikan petani swadaya non-mitra.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tim melakukan pemantauan sejak 9 hingga 22 Juni 2026.
Menurut Ade Safri, pengawasan bertujuan memastikan PKS membeli TBS petani swadaya dengan harga yang wajar.
“Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pembelian TBS oleh PKS dari pekebun swadaya non-mitra kembali normal, minimal seperti sebelum 20 Mei 2026,” kata Ade Safri.
Pengawasan Menjangkau 16 Provinsi Sentra Sawit
Satgas Pangan mengawasi PKS di Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Hasil pemantauan menunjukkan jumlah PKS yang terindikasi membeli TBS dengan harga tidak wajar turun dari 280 perusahaan menjadi 194 perusahaan.
Meski jumlahnya menurun, aparat masih mencermati perusahaan-perusahaan tersebut. Satgas menilai masih banyak PKS yang perlu mendapat perhatian.
Untuk memperdalam temuan, Bareskrim Polri membentuk lima tim khusus. Tim tersebut sudah mengklarifikasi 14 PKS.
Di daerah, 16 Satgas Pangan Provinsi mengklarifikasi 159 PKS lainnya. Langkah itu bertujuan mengumpulkan data dan keterangan secara lebih rinci.
Polri Gandeng KPPU Telusuri Dugaan Pelanggaran
Polri menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses pengawasan. Kedua lembaga menelusuri kemungkinan adanya persaingan usaha tidak sehat yang memengaruhi harga TBS.
Melalui kerja sama itu, aparat berharap dapat menemukan penyebab harga TBS petani masih berada di bawah nilai pasar.
Jambi menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus. Perkebunan rakyat memiliki kontribusi besar terhadap produksi sawit daerah.
Ribuan petani swadaya menggantungkan pendapatan keluarga dari hasil penjualan TBS. Karena itu, perubahan harga langsung memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat pedesaan.
Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menetapkan harga TBS periode 19–25 Juni 2026 sebesar Rp3.706 per kilogram untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun.
Tim menghitung harga tersebut berdasarkan harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.985,30 per kilogram. Harga kernel mencapai Rp12.093,74 per kilogram dengan indeks K sebesar 94,64 persen.
Namun, harga di lapangan masih berada di bawah angka acuan pemerintah.
Di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, sejumlah PKS membeli TBS pada kisaran Rp3.245 hingga Rp3.265 per kilogram.
Dalam beberapa hari terakhir, harga turun menjadi sekitar Rp3.225 per kilogram. Kondisi itu menciptakan selisih sekitar Rp481 per kilogram dari harga acuan.
Petani Kehilangan Potensi Pendapatan
Selisih harga semakin besar ketika petani menjual TBS melalui pengepul atau toke.
Pada tingkat pengepul, petani swadaya menerima harga sekitar Rp2.875 hingga Rp2.975 per kilogram. Angka tersebut jauh di bawah harga acuan pemerintah.
Petani kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp731 hingga Rp831 per kilogram. Selisih itu mengurangi pendapatan yang seharusnya mereka terima.
Saat petani menjual 10 ton TBS, potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp7,3 juta hingga Rp8,3 juta dalam satu transaksi.
Dalam satu bulan panen, nilai kehilangan pendapatan dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Harga CPO dunia menunjukkan tren positif. Pemerintah juga menyebut harga TBS mulai membaik.
Namun, banyak petani swadaya belum menikmati dampak kenaikan tersebut. Mereka masih menjual hasil panen jauh di bawah harga acuan.
Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan harga. Rantai tata niaga yang panjang juga ikut memengaruhi nilai jual TBS di tingkat petani.
Perbedaan harga antara acuan pemerintah, pabrik, dan petani menunjukkan distribusi nilai ekonomi sawit belum berjalan merata.
Karena itu, pengawasan Satgas Pangan Polri menjadi langkah penting untuk memastikan manfaat kenaikan harga sawit sampai ke tingkat petani.
Saat ini, Polri masih melanjutkan penyelidikan. Aparat juga menyiapkan langkah hukum jika menemukan manipulasi timbangan, rekayasa rendemen, pemalsuan dokumen transaksi, atau pelanggaran lainnya.(ar)









