Jambi, oegopost.id – Pengelolaan taman hutan raya menjadi fokus utama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda DPRD Provinsi Jambi) saat menggelar konsultasi Ranperda Tahura. Mereka datang ke Direktorat Jenderal KSDAE (KSDAE Kementerian Kehutanan) di Jakarta untuk mendalami materi regulasi.
Ketua Bapemperda, Abunjani, memimpin rombongan. Ia didampingi anggota DPRD lain seperti H Yahya, Pinto Jayanegara, Afuan Yuza, Izhar Majid, Ahmad Jahfar, Eka Marlina, Yuli Yuliarti, Rucita Arfanisa, dan Rusli Kamal Siregar.
KSDAE Bahas Teknis Pengelolaan Tahura
Dalam pertemuan itu, KSDAE menjelaskan banyak aspek pengelolaan Tahura. Materi mencakup penataan blok kawasan dan kemitraan konservasi. Mereka juga membahas rehabilitasi kawasan dan jasa lingkungan.
Selain itu, KSDAE menjelaskan peluang perdagangan karbon. Mereka juga membuka ruang kerja sama dengan pihak ketiga. Semua ini bertujuan menjaga fungsi konservasi tetap berjalan.
Pembahasan juga menyinggung tiga Tahura di Jambi. Ketiganya yaitu Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Orang Kayo Hitam, dan Tahura Bukit Sari.
KSDAE menggunakan metode Management Effectiveness Tracking Tool (METT). Metode ini menilai efektivitas pengelolaan kawasan konservasi secara berkala.
KSDAE dan DPRD Jambi juga membahas pemanfaatan jasa lingkungan. Mereka melihat potensi wisata alam dan rehabilitasi kawasan. Skema kerja sama juga ikut dibahas dalam forum tersebut.
Semua pemanfaatan tetap di arahkan agar tidak merusak fungsi konservasi. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.
DPRD Jambi Perkuat Dasar Ranperda
Bapemperda DPRD Jambi menilai konsultasi ini penting. Mereka ingin memastikan Ranperda sesuai aturan nasional. Mereka juga menyesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Hasil konsultasi akan masuk dalam naskah akademik. Tim DPRD bersama tenaga ahli akan menyempurnakan draf regulasi tersebut.
DPRD Jambi berharap Ranperda ini memberi dampak nyata. Mereka ingin pengelolaan Tahura lebih efektif dan terarah.
Selain itu, mereka mendorong peluang ekonomi berbasis lingkungan. Namun, fungsi konservasi tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan tersebut.(ar)









