Kerinci, oegopost.id – Kasus korupsi Kerinci DPRD kembali memicu perhatian publik setelah penanganan dua perkara besar di Kabupaten Kerinci menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memproses perkara, menetapkan tersangka, dan memulihkan kerugian negara, tetapi masyarakat menilai proses hukum belum menyentuh semua pihak yang disebut dalam persidangan.
Dua perkara yang menjadi sorotan yakni kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci periode 2017–2021 dan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kerinci tahun anggaran 2023.
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Rumdis DPRD
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci. Mereka terdiri dari mantan Sekretaris DPRD Kerinci berinisial AD, Pejabat Pembuat Komitmen BN, dan penilai publik LL.
Penyidik kemudian membawa perkara itu ke pengadilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah.
Jaksa mencatat kerugian negara mencapai sekitar Rp4,9 miliar akibat dugaan penggelembungan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD. Dalam proses penyidikan, pihak terkait juga mengembalikan lebih dari Rp5 miliar ke kas daerah dan menyerahkannya sebagai barang bukti.
Meski perkara sudah inkrah, publik mempertanyakan pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Anggota DPRD Kerinci periode terkait disebut menerima tunjangan rumah dinas dalam jumlah besar selama beberapa tahun anggaran.
Warga menilai penyidik perlu menelusuri lebih jauh aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut. Mereka juga meminta aparat hukum menjelaskan secara terbuka posisi hukum para penerima manfaat.
“Proses di pengadilan sudah selesai, tapi publik masih menunggu kejelasan apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ujar seorang warga Kerinci.
Kasus PJU Kerinci Libatkan 12 Tersangka
Sorotan publik tidak hanya berhenti pada kasus rumdis. Kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci juga menarik perhatian karena nilai proyek mencapai Rp5,6 miliar.
Kejari Sungai Penuh menetapkan 12 tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga menyita dan mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar selama proses hukum berjalan.
Namun, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mengungkap fakta baru. Sejumlah saksi menyebut adanya keterlibatan beberapa anggota DPRD Kerinci dalam proses proyek tersebut.
Fakta Persidangan Sebut Nama DPRD Kerinci
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyampaikan dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Kerinci. Penyidik juga memeriksa mantan Ketua DPRD Kerinci Edminuddin dalam proses pengusutan perkara.
Majelis hakim juga menerima sejumlah bukti, termasuk percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana kepada pihak tertentu. Fakta ini kemudian memunculkan dorongan agar aparat hukum memperluas pengusutan perkara.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Sungai Penuh melanjutkan pendalaman perkara. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada pelaku teknis proyek saja.
Warga juga meminta aparat menindaklanjuti seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk dugaan komunikasi dan aliran dana yang terungkap di ruang sidang.
“Kalau sudah muncul bukti di pengadilan, seharusnya penyidik menindaklanjuti tanpa ragu,” kata warga lainnya.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mendapat apresiasi karena berhasil memulihkan kerugian negara dalam dua perkara besar tersebut. Namun publik kini menuntut kejelasan yang lebih luas dari penanganan kasus.
Masyarakat tidak hanya menyoroti pengembalian uang negara, tetapi juga kepastian hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Dengan status perkara rumdis yang sudah inkrah dan fakta baru dalam kasus PJU, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi Kerinci DPRD secara menyeluruh dan transparan.(ar)









