DPRD Merangin Sepakati Penempatan Ulang Kepsek Mundur dan Nonjob Jadi Guru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Merangin, Fahmi( poto : jambiprima.com )

Wakil Ketua DPRD Merangin, Fahmi( poto : jambiprima.com )

Merangin, oegopost.id – Kepala sekolah Merangin akhirnya menemukan kepastian setelah DPRD Merangin bersama Pemerintah Kabupaten Merangin menyepakati penataan ulang jabatan kepala sekolah yang mengundurkan diri maupun berstatus nonjob.

Kesepakatan ini menegaskan bahwa pemerintah akan mengembalikan mereka menjadi guru sesuai ketentuan.

Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Merangin. DPRD dan pemerintah daerah langsung membahas solusi atas polemik pengunduran diri kepala sekolah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Ketua DPRD Merangin, Fahmi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin menyepakati langkah penataan ulang tenaga pendidik.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 26 kepala sekolah mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan kepala sekolah berstatus nonjob dalam skema penataan ulang. DPRD mendorong agar seluruh pihak segera menjalankan hasil kesepakatan tersebut.

Baca Juga :  Polemik Mutasi Kepala Sekolah Merangin Memanas, Kabid Dikdas Tegaskan Status Jabatan Hanya Tugas Tambahan

Fahmi menegaskan bahwa pemerintah akan mengembalikan mereka ke jabatan fungsional sebagai guru. Ia juga memastikan bahwa pemerintah tetap menjamin hak sertifikasi para guru.

Penempatan Guru Mengacu Domisili dan Kebutuhan Sekolah

Pemerintah daerah menyusun penempatan ulang guru berdasarkan domisili masing-masing tenaga pendidik. Dinas terkait juga menyesuaikan penempatan dengan kebutuhan sekolah di lapangan.

Fahmi menekankan bahwa kebijakan ini menjaga pemerataan guru di seluruh wilayah Kabupaten Merangin. Ia juga memastikan tidak ada hak guru yang hilang dalam proses penataan ini.

DPRD dan Dinas Pendidikan kemudian mengatur ulang distribusi tenaga pendidik agar proses belajar mengajar tetap berjalan lancar. Pemerintah daerah juga mengawasi langsung implementasi kebijakan tersebut.

DPRD Merangin juga mendorong Pemerintah Kabupaten Merangin mengevaluasi Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. DPRD menyampaikan usulan itu langsung dalam rapat Banggar.

Baca Juga :  Kejati Jambi Periksa Ahli Kasus Dugaan Korupsi Setwan Merangin Rp1,8 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

Fahmi menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti usulan evaluasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD menilai evaluasi ini penting untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di daerah.

Wartawan Diminta Keluar Saat Rapat Berlangsung

Suasana rapat sempat menjadi sorotan setelah panitia meminta wartawan meninggalkan ruang pertemuan. Keputusan itu langsung memicu perhatian publik dan tanggapan dari berbagai pihak.

Pengamat kebijakan publik Merangin, Ampera, menegaskan bahwa Undang-Undang Pers melindungi kerja jurnalistik. Ia menilai publik berhak memperoleh informasi terkait pembahasan kebijakan daerah.

Ampera juga mendorong keterbukaan informasi dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintah, terutama yang menyangkut sektor pendidikan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Usulan Formasi CPNS 2026 di Jambi: Ini Daerah yang Mengajukan dan Belum Mengajukan
Pemkot Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat
Bupati Anwar Sadat Lantik 30 Pejabat Tanjung Jabung Barat, Ini Daftar Lengkap Nama-Namanya
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II di Tanjung Jabung Barat, Ini Daftar Lengkapnya
Pejabat Eselon II Tanjabbar Dilantik Hari Ini, Hasil Lelang Jabatan
Penyerapan Anggaran Muaro Jambi 2026 Masih Rendah, Belanja Modal Tertinggal Tajam
Wali Kota Jambi Maulana Tegaskan Evaluasi Ketat ASN, TPP Bisa Dipotong hingga Demosi OPD
Bupati Tebo Tegas Larang Manipulasi Absensi Online ASN, OPD Diminta Bertindak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:19 WIB

Daftar Usulan Formasi CPNS 2026 di Jambi: Ini Daerah yang Mengajukan dan Belum Mengajukan

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkot Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:23 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 30 Pejabat Tanjung Jabung Barat, Ini Daftar Lengkap Nama-Namanya

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II di Tanjung Jabung Barat, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pejabat Eselon II Tanjabbar Dilantik Hari Ini, Hasil Lelang Jabatan

Berita Terbaru