Harga Emas Antam Naik Rp18.000 per Gram, Tembus Rp2,72 Juta pada 15 Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2,729 juta per gram pada 15 Juni 2026.( poto : ANTARA )

Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2,729 juta per gram pada 15 Juni 2026.( poto : ANTARA )

Jakarta, oegopost.id – Harga emas Antam naik pada perdagangan Senin (15/6), ketika pasar mencatat penguatan sebesar Rp18.000 per gram.

Kenaikan ini membuat harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk menembus level Rp2.729.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.711.000 per gram.

Kenaikan harga juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang ikut naik ke level Rp2.500.000 per gram. Perubahan ini mengikuti dinamika pasar logam mulia yang bergerak seiring kondisi global dan nilai tukar rupiah.

Pergerakan harga emas Antam menunjukkan penguatan di awal pekan perdagangan. Pelaku pasar mencermati tren ini karena emas masih menjadi instrumen investasi yang banyak dipilih untuk menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.

Harga emas di pasar domestik biasanya bergerak mengikuti harga emas dunia, termasuk pengaruh dari permintaan investor dan fluktuasi nilai mata uang. Kondisi tersebut membuat harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pola tetap.

Baca Juga :  Harga Sawit Jambi Naik, TBS Periode 12–18 Juni 2026 Tembus Rp3.706,67 per Kg

Daftar Harga Emas Antam per Pecahan

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam terbaru pada 15 Juni 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.414.500
  • 1 gram: Rp2.729.000
  • 2 gram: Rp5.398.000
  • 3 gram: Rp8.072.000
  • 5 gram: Rp13.420.000
  • 10 gram: Rp26.785.000
  • 25 gram: Rp66.837.000
  • 50 gram: Rp133.595.000
  • 100 gram: Rp267.112.000
  • 250 gram: Rp667.515.000
  • 500 gram: Rp1.334.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.669.600.000

Daftar harga tersebut mencerminkan nilai emas berdasarkan berat pecahan yang diperdagangkan secara resmi. Investor biasanya memilih ukuran sesuai kebutuhan investasi maupun likuiditas.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Transaksi emas batangan mengacu pada ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, penjualan kembali emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta di kenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung di potong dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Turun Lagi, Ini Rinciannya

Setiap pembelian emas juga disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari ketentuan administrasi resmi. Sistem ini memastikan setiap transaksi tercatat sesuai regulasi yang berlaku.

Kenaikan harga emas Antam pada awal pekan ini kembali menegaskan posisi emas sebagai instrumen investasi yang stabil. Banyak investor tetap menjadikan emas sebagai lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan tren harga yang terus bergerak, pelaku pasar kini menunggu arah selanjutnya dari pergerakan emas dunia. Faktor eksternal seperti kebijakan ekonomi global dan nilai tukar masih menjadi penentu utama arah harga ke depan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dosen UNJA Pelopori Pelatihan Olahan Jamur Tiram untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Legok Jambi
Ekspor Karet Provinsi Jambi Melonjak Melesat Pada Juni 2026
IPH Kabupaten Merangin Turun Minus 0,73 Persen Pada Pekan Kelima Juli 2026
BPS Jambi Catat Inflasi Tahunan Juli 2026 Sebesar 3,25 Persen, Ekonomi Tetap Terkendali
Revitalisasi Sungai Batang Hari Tingkatkan Ekonomi Jambi
Sekda Muaro Jambi Hadiri Pembukaan Festival Budaya Pusparagam Negeriku
Inkubator Bisnis UNJA Latih Puluhan UMKM
Sutan Adil Hendra Tegaskan Koperasi Merah Putih Jambi Siap Perkuat Usaha Lokal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Dosen UNJA Pelopori Pelatihan Olahan Jamur Tiram untuk Tingkatkan Ekonomi Warga Legok Jambi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ekspor Karet Provinsi Jambi Melonjak Melesat Pada Juni 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:00 WIB

IPH Kabupaten Merangin Turun Minus 0,73 Persen Pada Pekan Kelima Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:27 WIB

BPS Jambi Catat Inflasi Tahunan Juli 2026 Sebesar 3,25 Persen, Ekonomi Tetap Terkendali

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Revitalisasi Sungai Batang Hari Tingkatkan Ekonomi Jambi

Berita Terbaru

Surat Edaran Nomor: 1835/SE/DLH-3/2026.(poto: seriusnews.id).

Daerah

Gubernur Jambi Terbitkan Surat Edaran Atasi Polusi Udara

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:05 WIB