Harga Emas Antam Naik Rp18.000 per Gram, Tembus Rp2,72 Juta pada 15 Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2,729 juta per gram pada 15 Juni 2026.( poto : ANTARA )

Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2,729 juta per gram pada 15 Juni 2026.( poto : ANTARA )

Jakarta, oegopost.id – Harga emas Antam naik pada perdagangan Senin (15/6), ketika pasar mencatat penguatan sebesar Rp18.000 per gram.

Kenaikan ini membuat harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk menembus level Rp2.729.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.711.000 per gram.

Kenaikan harga juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang ikut naik ke level Rp2.500.000 per gram. Perubahan ini mengikuti dinamika pasar logam mulia yang bergerak seiring kondisi global dan nilai tukar rupiah.

Pergerakan harga emas Antam menunjukkan penguatan di awal pekan perdagangan. Pelaku pasar mencermati tren ini karena emas masih menjadi instrumen investasi yang banyak dipilih untuk menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.

Harga emas di pasar domestik biasanya bergerak mengikuti harga emas dunia, termasuk pengaruh dari permintaan investor dan fluktuasi nilai mata uang. Kondisi tersebut membuat harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pola tetap.

Baca Juga :  PEP Jambi dan SKK Migas Sumbagsel Perkuat Transparansi Lewat Media Field Trip Bersama Jurnalis Migas

Daftar Harga Emas Antam per Pecahan

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, berikut rincian harga emas Antam terbaru pada 15 Juni 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.414.500
  • 1 gram: Rp2.729.000
  • 2 gram: Rp5.398.000
  • 3 gram: Rp8.072.000
  • 5 gram: Rp13.420.000
  • 10 gram: Rp26.785.000
  • 25 gram: Rp66.837.000
  • 50 gram: Rp133.595.000
  • 100 gram: Rp267.112.000
  • 250 gram: Rp667.515.000
  • 500 gram: Rp1.334.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.669.600.000

Daftar harga tersebut mencerminkan nilai emas berdasarkan berat pecahan yang diperdagangkan secara resmi. Investor biasanya memilih ukuran sesuai kebutuhan investasi maupun likuiditas.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Transaksi emas batangan mengacu pada ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, penjualan kembali emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta di kenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung di potong dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.

Baca Juga :  Pasokan Menipis, Harga Cabai di Bungo Meroket Tajam di Pasar Tradisional

Setiap pembelian emas juga disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari ketentuan administrasi resmi. Sistem ini memastikan setiap transaksi tercatat sesuai regulasi yang berlaku.

Kenaikan harga emas Antam pada awal pekan ini kembali menegaskan posisi emas sebagai instrumen investasi yang stabil. Banyak investor tetap menjadikan emas sebagai lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan tren harga yang terus bergerak, pelaku pasar kini menunggu arah selanjutnya dari pergerakan emas dunia. Faktor eksternal seperti kebijakan ekonomi global dan nilai tukar masih menjadi penentu utama arah harga ke depan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga
Mengapa Sektor Industri Jambi Tetap Jadi Primadona di Pasar Ekspor Dunia?
Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair, Pekerja Terima Total Rp900 Ribu
Inflasi Jambi Tembus 2,97 Persen: Daya Beli Petani Naik, Kelas Menengah Terhimpit
Pasokan Menipis, Harga Cabai di Bungo Meroket Tajam di Pasar Tradisional
Penyebab Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS dan Langkah BI
Anggaran Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas Rp11 Triliun, DPR Buka Suara
Rupiah Rontok Rp18.000/US$, Bank Indonesia Buka Suara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Mengapa Sektor Industri Jambi Tetap Jadi Primadona di Pasar Ekspor Dunia?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Bantuan Subsidi Upah 2026 Cair, Pekerja Terima Total Rp900 Ribu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Inflasi Jambi Tembus 2,97 Persen: Daya Beli Petani Naik, Kelas Menengah Terhimpit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Pasokan Menipis, Harga Cabai di Bungo Meroket Tajam di Pasar Tradisional

Berita Terbaru