Tanjab Barat, oegopost.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mendorong penguatan Indikasi Geografis Anyaman Purun sekaligus memperkuat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bram Itam Kiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Program ini menggabungkan perlindungan Kekayaan Intelektual dengan penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa.
Indikasi Geografis Anyaman Purun menjadi fokus utama dalam upaya pengembangan produk lokal yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. Kanwil Kemenkum Jambi menempatkan potensi ini sebagai prioritas perlindungan hukum sekaligus penguatan daya saing daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, memimpin koordinasi bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi dan tim. Mereka bertemu dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tanjung Jabung Barat serta pengurus KDMP Bram Itam Kiri.
Tim melakukan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal dengan fokus pada Anyaman Purun. Mereka mengkaji karakteristik, reputasi, serta keunikan produk yang berkembang secara turun-temurun di masyarakat setempat.
Hasil kajian menunjukkan bahwa masyarakat memproduksi Anyaman Purun secara konsisten dengan ciri khas lokal yang kuat. Kondisi ini memperkuat dasar pengajuan perlindungan melalui skema Indikasi Geografis.
Tim Kanwil Kemenkum Jambi menilai Anyaman Purun memiliki identitas geografis yang jelas dan berbeda dari produk sejenis di wilayah lain. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan hukum agar produk ini memiliki legalitas dan nilai tambah di pasar.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga mendukung langkah penguatan identitas produk tersebut. Mereka melihat peluang besar untuk mengembangkan Anyaman Purun sebagai produk unggulan daerah.
Penguatan Peran Koperasi Desa
Selain fokus pada Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Jambi memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor ekonomi masyarakat. Tim mendorong koperasi untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, dan memperkuat manajemen usaha.
Pengurus KDMP Bram Itam Kiri menyampaikan komitmen untuk mengembangkan usaha berbasis potensi lokal. Mereka juga mendorong penggunaan identitas hukum yang lebih kuat untuk produk koperasi.
Langkah ini memperlihatkan upaya serius koperasi dalam membangun ekonomi desa yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Tim Kanwil Kemenkum Jambi melanjutkan kunjungan lapangan ke KDMP Bram Itam Kiri di Sungai Saren. Mereka meninjau langsung aktivitas koperasi dan melihat potensi usaha yang berkembang di lapangan.
Tim mengamati proses produksi dan pengelolaan usaha yang di lakukan anggota koperasi. Mereka juga mengidentifikasi peluang sinergi antara koperasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Hasil kunjungan menunjukkan bahwa koperasi aktif mengembangkan usaha kolektif dan meningkatkan nilai ekonomi produk anggotanya.
Pengurus koperasi mengajukan rencana pendaftaran Merek Kolektif sebagai identitas resmi produk KDMP Bram Itam Kiri. Mereka menilai langkah ini penting untuk memperkuat posisi produk di pasar.
Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi langsung memberikan pendampingan teknis terkait syarat, prosedur, dan mekanisme pendaftaran Merek Kolektif. Mereka juga membantu proses pengajuan awal agar berjalan lebih cepat dan tepat.
Yuli Astuti menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual meningkatkan nilai tambah produk daerah. Ia menekankan bahwa Indikasi Geografis dan Merek Kolektif memperkuat identitas produk sekaligus memperluas daya saing.
Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, koperasi, dan pelaku usaha. Mereka fokus memperluas perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai strategi penguatan ekonomi daerah.
Upaya ini di harapkan memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara berkelanjutan.(ar)









