Pemkab Merangin Bahas PPPK dan Honorer dalam Raker Komisi II DPR RI

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni ( tengah). poto : jambiprima.com

Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni ( tengah). poto : jambiprima.com

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Kabupaten Merangin mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan RDPU bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026). Agenda ini membahas pengelolaan belanja pegawai daerah yang menjadi perhatian nasional.

Pemkab Merangin mengikuti rapat secara virtual melalui Zoom. Kegiatan berlangsung di Ruang MPC Bappeda Merangin.

Sekretaris Daerah Merangin, Zulhifni, hadir mewakili pemerintah daerah. Ia mengikuti rapat bersama sejumlah pejabat terkait.

Fokus Pembahasan PPPK dan Honorer

Rapat membahas dua isu utama. Pertama, penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Kedua, pembahasan relaksasi kebijakan bagi daerah. Isu ini terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Pemerintah pusat dan daerah menilai kedua isu ini saling berkaitan. Keduanya berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  NTB Perkuat Integrasi Data Lewat Lokakarya Satu Data

Pernyataan Sekda Merangin

Zulhifni menegaskan pentingnya pembahasan tersebut. Ia menilai kebijakan ini langsung berhubungan dengan kinerja aparatur daerah.

“Hari ini kami mengikuti arahan dari Komisi II DPR RI. Ada dua poin utama, yaitu penyelesaian honorer atau PPPK dan relaksasi belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya aturan yang jelas agar daerah dapat bekerja lebih efektif.

Pemkab Merangin menilai sinkronisasi kebijakan sangat penting. Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki arah yang sama.

Tanpa sinkronisasi, pengelolaan kepegawaian bisa tidak optimal. Hal ini juga dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Merangin berharap lahir kebijakan yang lebih pasti. Kepastian ini dibutuhkan bagi tenaga honorer dan PPPK.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Sesuai Aturan

Selain itu, daerah juga membutuhkan ruang fiskal yang lebih fleksibel. Banyak daerah masih kekurangan tenaga pelayanan publik.

Relaksasi Belanja Pegawai Jadi Sorotan

Aturan batas belanja pegawai 30 persen APBD menjadi perhatian utama. Beberapa daerah kesulitan memenuhi aturan tersebut.

Kondisi ini terjadi karena kebutuhan tenaga aparatur yang terus meningkat. Pemkab Merangin berharap ada solusi yang lebih adaptif.

Rapat diikuti jajaran Pemkab Merangin secara lengkap. Sekda Merangin didampingi sejumlah kepala OPD.

Hadir antara lain Kepala Bappeda Zainal Abidin, Kepala BKPSDMD Ferdi Firdaus, Kepala BPKAD Mashuri, dan Kepala BPPRD Siti Aminah.

Seluruh peserta mengikuti rapat hingga selesai dengan serius.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Tito Karnavian Soroti Honorer Kerja Singkat, Tegaskan Larangan Rekrut Baru
PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Rp3,143 Miliar Disebut Sesuai Tahapan
Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Sesuai Aturan
Kepala Sekolah Merangin Mundur Usai Mutasi Jauh 237 Kepsek
Wali Kota Sungai Penuh Pimpin Rakor Persiapan Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Provinsi Jambi 2026
Subling Merangin Jadi Ruang Dialog Warga, Bupati Tinjau Infrastruktur Kritis
Dukcapil Sungai Penuh Hentikan Sementara Layanan Jemput Bola KTP Elektronik karena Alat Rusak
Pelantikan Pejabat Muaro Jambi: 28 Pejabat Resmi Dilantik Bupati
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Merangin Bahas PPPK dan Honorer dalam Raker Komisi II DPR RI

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian Soroti Honorer Kerja Singkat, Tegaskan Larangan Rekrut Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 06:00 WIB

PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Rp3,143 Miliar Disebut Sesuai Tahapan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Sesuai Aturan

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kepala Sekolah Merangin Mundur Usai Mutasi Jauh 237 Kepsek

Berita Terbaru